Hison Tanggapi Penyataan Ranadi Muara Pari, Jangan-Jangan Oknum Terlibat Suap PT.NPR 4.75. Miliar

- Penulis

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Viralnya kasus laporan dan pemberitaan di berbagai media atas kasus dugaan korupsi dana tali asih lahan dari PT.Nusa Persada Resources(NPR) sebesar Rp.4.750.000.000 yang diterima oknum Kepala Desa Muara Pari dan Kepala Desa Karendan,Kecamatan Lahei,Kabupaten Barito Utara dan dugaan ada pihak lain juga yang menerima uang dari pembayaran hasil kesepakatan pada tanggal 26 Maret 2025 lalu dan masuk langsung ke rekening BRI pribadi yang bersangkutan.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporan tersebut Hison layangkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara pada tanggal 23 Juni 2025 dan pasti akan di proses nanti kita lihat perkembangan kasusnya tambah Hison.

 

Terkait pernyataan Ranadi warga Desa Muara yang mengakui lahan 140 hektar yang berperoses masih di Polres Barito Utara dan sedangkan luasan 190 hektar melalui salah satu media online di Muara Teweh sehingga Hison menanggapinya dengan tegas menguraikan yang manjadi kasus laporan pidana saat ini.

 

Terkait Ranadi warga Desa Muara Pari dan kelompoknya Ranadi,Yik,dan Mukti Ali tidak ada disana intinya tidak memiliki hak lahan kelola di lokasi tambang PT.NPR,itu semata bohong tidak benar,mereka baru muncul setelah akan ada pembayaran dari PT.NPR mereka naik ke lokasi hanya memplot lahan kami dan mengakuinya yang bukan haknya dan kami akan telusuri dasar pengakuan Ranadi dan Yik nantinya kalau ada dugaan pidana atas surat menyurat lahan yang mereka buat akan kami laporkan yang bersangkutan ke penegak hukum biar semua diperoses cetus Hison.

 

Terbukti dalam mediasi tanggal 28 Februari 2025 di Kantor Polres Barito Utara dalam kesimpulan dan hasil pembahasan semua pihak yang hadir dan tertuang dalam Notulen Berita Acara karen kami semua yang hadir memiliki hasil Notulen tersebut,karena semua hadir Mukti Ali sebagai Kepala Desa Muara Pari dan A.Yudan Baya cs dan Yik,Ranadi dan yang lainnya serta pihak Desa Karendan dan kami sendiri kata Hison.

 

Kami akui yang muncul ada serta ada haknya di lahan PT.NPR baik lahan seluas 140 dan seluas 190 Hektar yang terkemuka dalam mediasi adalah lahan an.kelompok Yudan Baya tidak ada yang lain dari Desa Muara Pari,kenapa muncul Ranadi mengeluarkan stekmen dimedsos  jangan-jangan ini ada dugaan hasutan pihak tertentu,dan juga yang kami laporkan bukan Ranadi melainkan Oknum Kepala Desanya yaitu inisial MK ungkap Hison dengan senyum saja

 

Saya akui kata Hison,bukan penduduk Desa Muara Pari akan tetapi hak kami yang kami kelola,dan rumah serta kami pernah menerima fee boor dari PT.NPR dimana lahan yang kami kelola dan kami menuntut atas dana tali asih lahan yang diterima oknum Kepala Desa sehingga kami melaporkan dugaan pidana korupsinya terang Hison.

 

Saat diminta keterangannya A.Yudan Baya dikediamannya di Muara Teweh 27/6/2025 karena namanya disebut oleh Hison,yang bersangkutan hanya menghela nafas panjang seraya berucap ya,nanti kita lihat karena prosesnya panjang serta laporan banyak yang masuk ke aparat penegak hukum sudah,terang Yudan Baya seolah dengan nada berat penuh arti.

 

Viralnya kasus laporan diinstansi aparat penegak hukum baik daeeah ataupun pusat menjadi atensi publik terutama kalangan masyarakat agar segera mendapatkan kepastian atas kebenaran yang sesungguhnya karena di Barito Utara banyak sengketa Agraria yang tidak prusedural karena ada kesempatan memanfaatkan kesempatan dan keuntungan pihak-pihak tertentu,namun disisi lain masyarakat sering bertikai antara sesama bahkan antara keluarga,pihak perusahaan beroperasi leluasa,oknum-oknum tertentu membusung dada. (….)

Viralnya kasus laporan dan pemberitaan di berbagai media atas kasus dugaan korupsi dana tali asih lahan dari PT.Nusa Persada Resources(NPR) sebesar Rp.4.750.000.000 yang diterima oknum Kepala Desa Muara Pari dan Kepala Desa Karendan,Kecamatan Lahei,Kabupaten Barito Utara dan dugaan ada pihak lain juga yang menerima uang dari pembayaran hasil kesepakatan pada tanggal 26 Maret 2025 lalu dan masuk langsung ke rekening BRI pribadi yang bersangkutan.

Laporan tersebut Hison layangkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara pada tanggal 23 Juni 2025 dan pasti akan di proses nanti kita lihat perkembangan kasusnya tambah Hison.

Terkait pernyataan Ranadi warga Desa Muara yang mengakui lahan 140 hektar yang berperoses masih di Polres Barito Utara dan sedangkan luasan 190 hektar melalui salah satu media online di Muara Teweh sehingga Hison menanggapinya dengan tegas menguraikan yang manjadi kasus laporan pidana saat ini.

Terkait Ranadi warga Desa Muara Pari dan kelompoknya Ranadi,Yik,dan Mukti Ali tidak ada disana intinya tidak memiliki hak lahan kelola di lokasi tambang PT.NPR,itu semata bohong tidak benar,mereka baru muncul setelah akan ada pembayaran dari PT.NPR mereka naik ke lokasi hanya memplot lahan kami dan mengakuinya yang bukan haknya dan kami akan telusuri dasar pengakuan Ranadi dan Yik nantinya kalau ada dugaan pidana atas surat menyurat lahan yang mereka buat akan kami laporkan yang bersangkutan ke penegak hukum biar semua diperoses cetus Hison.

Terbukti dalam mediasi tanggal 28 Februari 2025 di Kantor Polres Barito Utara dalam kesimpulan dan hasil pembahasan semua pihak yang hadir dan tertuang dalam Notulen Berita Acara karen kami semua yang hadir memiliki hasil Notulen tersebut,karena semua hadir Mukti Ali sebagai Kepala Desa Muara Pari dan A.Yudan Baya cs dan Yik,Ranadi dan yang lainnya serta pihak Desa Karendan dan kami sendiri kata Hison.

Kami akui yang muncul ada serta ada haknya di lahan PT.NPR baik lahan seluas 140 dan seluas 190 Hektar yang terkemuka dalam mediasi adalah lahan an.kelompok Yudan Baya tidak ada yang lain dari Desa Muara Pari,kenapa muncul Ranadi mengeluarkan stekmen dimedsos jangan-jangan ini ada dugaan hasutan pihak tertentu,dan juga yang kami laporkan bukan Ranadi melainkan Oknum Kepala Desanya yaitu inisial MK ungkap Hison dengan senyum saja

Saya akui kata Hison,bukan penduduk Desa Muara Pari akan tetapi hak kami yang kami kelola,dan rumah serta kami pernah menerima fee boor dari PT.NPR dimana lahan yang kami kelola dan kami menuntut atas dana tali asih lahan yang diterima oknum Kepala Desa sehingga kami melaporkan dugaan pidana korupsinya terang Hison.

Saat diminta keterangannya A.Yudan Baya dikediamannya di Muara Teweh 27/6/2025 karena namanya disebut oleh Hison,yang bersangkutan hanya menghela nafas panjang seraya berucap ya,nanti kita lihat karena prosesnya panjang serta laporan banyak yang masuk ke aparat penegak hukum sudah,terang Yudan Baya seolah dengan nada berat penuh arti.

  1. Viralnya kasus laporan diinstansi aparat penegak hukum baik daeeah ataupun pusat menjadi atensi publik terutama kalangan masyarakat agar segera mendapatkan kepastian atas kebenaran yang sesungguhnya karena di Barito Utara banyak sengketa Agraria yang tidak prusedural karena ada kesempatan memanfaatkan kesempatan dan keuntungan pihak-pihak tertentu,namun disisi lain masyarakat sering bertikai antara sesama bahkan antara keluarga,pihak perusahaan beroperasi leluasa,oknum-oknum tertentu membusung dada. (Red Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediapolisi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Seorang pengedar Narkotika Di Amankan oleh Polsek Tambusai Utara Dengan Barang Bukti 128,02 Gram Sabu
Sopir Truk Dan Tukang Bangunan Resah: Pasokan Pasir Koral Kosong, Harga Mahal, Pengangguran Meningkat Di Muara Teweh
Polsek Minas Cek Perkembangan Jagung Pipil Program Ketahanan Pangan di Minas, Sejumlah Tanaman Dilakukan Penanaman Ulang
Ormas GPD-Alur Barito Kritik Kepemimpinan Dan Pembangunan Pemerintah Barito Utara
Polsek Tambusai Ringkus Pengedar Sabu di Talikumain, Sita 1,96 Gram Barang Bukti
Aparat Penegak Hukum (APH ) Diminta Segera Tangkap Pelaku Curanmor Di Area Parkir Indomart Yukum Jaya Lampung Tengah
Beberkan Marak Pembiaran Tambang Emas
Diduga Pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) Dimarkup Serta DIkorupsi Oknum Ketua Gapoktan Desa Pangkal Mas Dan Desa Pangkal Mulya,Bangunan Tidak Sesuai Spesifikasi dan asal Jadi
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 07:51 WIB

Seorang pengedar Narkotika Di Amankan oleh Polsek Tambusai Utara Dengan Barang Bukti 128,02 Gram Sabu

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:11 WIB

Sopir Truk Dan Tukang Bangunan Resah: Pasokan Pasir Koral Kosong, Harga Mahal, Pengangguran Meningkat Di Muara Teweh

Jumat, 29 Mei 2026 - 04:40 WIB

Polsek Minas Cek Perkembangan Jagung Pipil Program Ketahanan Pangan di Minas, Sejumlah Tanaman Dilakukan Penanaman Ulang

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:19 WIB

Ormas GPD-Alur Barito Kritik Kepemimpinan Dan Pembangunan Pemerintah Barito Utara

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:51 WIB

Polsek Tambusai Ringkus Pengedar Sabu di Talikumain, Sita 1,96 Gram Barang Bukti

Berita Terbaru