Banggai-mediapolisi.com, -Dalam upaya membentengi generasi muda dari jeratan kenakalan remaja dan pengaruh negatif lingkungan, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Banggai hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2026/2027 di SMA Negeri 2 Luwuk, Rabu (8/7).
Berdasarkan surat permohonan resmi dari sekolah dengan nomor: 192/422/820/SMAN.2/2026, untuk membawakan materi-materi krusial seperti: perundungan (bullying), narkoba, pornografi, Judi Online, premanisme, hingga konsekuensi hukum bagi anak.
Dialog terbuka antara siswa dan narasumber menjadi poin kuat dalam sesi ini. Para pelajar diberikan ruang untuk bertanya seputar hukum dan realita sosial yang mereka hadapi sehari-hari sebuah pendekatan yang menjadikan hukum lebih dekat dan membumi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hadir dalam kegiatan tersebut KBO Reskrim Polres Banggai IPTU Mustalim Lasaka, SH., MH., CPHR, dewan guru, 190 siswa baru serta personel pendamping dari kepolisian.
KBO Reskrim, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Banggai untuk hadir di tengah pelajar tidak hanya sebagai penegak hukum, tapi juga sebagai mitra edukasi.
“Kami hadir bukan semata-mata sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pendidik dan pelindung. Memberikan pemahaman hukum sejak dini, kami ingin anak-anak tumbuh menjadi pribadi yang sadar akan norma, hukum, dan tanggung jawab sosial,” ujarnya.
IPTU Mustalim Lasaka menambahkan bahwa edukasi hukum harus dimulai sejak dini dan dari lingkungan yang paling strategis: sekolah.
“Kami ingin membangun kesadaran hukum di tingkat akar rumput, terutama di lingkungan pendidikan. Pencegahan jauh lebih efektif dan berkelanjutan jika dimulai dari ruang kelas,” tegasnya.
Penyuluhan hukum dalam MPLS ini menjadi bagian integral dari strategi besar Polres Banggai dalam menciptakan ruang belajar yang aman, sehat, dan bebas dari pengaruh negatif. (oro-mp)
Sumber : Humas Polres Banggai














