Pandeglang,Banten |MediaPolisi.Com Pelaksanaan proyek pembangunan Irigasi Perpompaan di Desa Bama, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, Banten, yang didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 senilai Rp155.700.000, menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan adanya rangkap jabatan dalam struktur pelaksana kegiatan.sabtu (25/7/2026).
Sorotan tersebut mencuat setelah sejumlah awak media melakukan pemantauan langsung ke lokasi proyek sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran negara dan pelaksanaan program pemerintah di sektor pertanian. Dalam kegiatan tersebut, wartawan melakukan konfirmasi kepada pihak yang berada di lokasi guna memperoleh informasi mengenai struktur kepengurusan Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan (UPKK) serta pelaksanaan pekerjaan fisik proyek.
Hasil konfirmasi di lapangan mengungkap bahwa seorang berinisial E.I. mengaku menjabat sebagai Ketua Kelompok Tani Sri Rejeki sekaligus Ketua Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan (UPKK) pada proyek irigasi perpompaan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
> “Ketua Kelompok Tani Sri Rejeki di Desa Bama ini saya, sekaligus Ketua UPKK-nya. Adapun sekretaris dan bendahara UPKK lagi ada kerjaan lain,” ujar E.I. saat ditemui wartawan di lokasi pekerjaan.
Pernyataan tersebut kemudian menjadi perhatian berbagai pihak karena memunculkan dugaan adanya rangkap jabatan dalam pengelolaan kegiatan yang dibiayai oleh negara. Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut oleh instansi yang memiliki kewenangan.
Selain itu, tidak ditemukannya sekretaris maupun bendahara UPKK saat proses konfirmasi berlangsung turut menjadi perhatian. Namun, kondisi tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran administrasi ataupun penyimpangan pengelolaan anggaran tanpa adanya hasil audit maupun pemeriksaan resmi dari aparat pengawas internal pemerintah atau lembaga yang berwenang.
Dalam pelaksanaan proyek pemerintah, keberadaan struktur organisasi yang menjalankan fungsi pengawasan, administrasi, dan pengelolaan keuangan secara terpisah merupakan salah satu prinsip tata kelola yang bertujuan menciptakan transparansi dan akuntabilitas.
Menanggapi temuan tersebut, Dedi S., anggota Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) DPD Provinsi Banten, menyatakan akan menindaklanjuti hasil temuan lapangan dengan menyampaikan laporan kepada instansi terkait agar dilakukan pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku.
Menurutnya, langkah tersebut penting agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat serta memberikan kepastian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran dalam pelaksanaan kegiatan.
> “Temuan ini perlu ditindaklanjuti agar ada kepastian hukum dan administrasi. Kami berharap instansi terkait segera melakukan audit dan evaluasi sehingga semuanya menjadi jelas,” ujar Dedi.
Ia menambahkan bahwa apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya ketidaksesuaian terhadap ketentuan yang berlaku, maka instansi terkait diharapkan mengambil langkah sesuai peraturan perundang-undangan.
Menurut Dedi, transparansi dalam pengelolaan dana negara merupakan bagian penting dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program-program pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan petani.
Sejumlah pemerhati tata kelola pemerintahan menilai bahwa apabila benar terjadi perangkapan jabatan antara Ketua Kelompok Tani dengan Ketua UPKK, kondisi tersebut berpotensi memunculkan konflik kepentingan karena fungsi pelaksana dan pengelola kegiatan berada pada orang yang sama.
Walaupun demikian, penilaian tersebut masih bersifat dugaan dan harus dibuktikan melalui proses klarifikasi administratif maupun audit resmi.
Para pemerhati juga menilai bahwa sistem pengelolaan dana pemerintah idealnya mengedepankan prinsip pemisahan tugas (segregation of duties) agar terdapat mekanisme saling mengawasi dalam setiap tahapan pelaksanaan kegiatan.
Selain itu, keberadaan sekretaris dan bendahara sebagai bagian dari struktur organisasi memiliki fungsi penting dalam administrasi, pencatatan keuangan, serta pengawasan internal terhadap penggunaan anggaran.
Atas munculnya dugaan tersebut, sejumlah pihak mendesak Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pandeglang, Inspektorat Kabupaten Pandeglang, maupun instansi teknis lainnya agar segera melakukan verifikasi lapangan dan audit administratif terhadap proyek irigasi perpompaan di Desa Bama.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh proses pelaksanaan kegiatan telah sesuai dengan petunjuk teknis, ketentuan administrasi, serta prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
Audit juga diharapkan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai pelaksanaan proyek sehingga tidak berkembang berbagai asumsi yang belum tentu benar.
Dalam penyelenggaraan pembangunan yang menggunakan dana APBN, seluruh pelaksana kegiatan wajib mengedepankan prinsip good governance, yaitu tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, akuntabel, efektif, efisien, serta bebas dari konflik kepentingan.
Prinsip tersebut menjadi dasar dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab terhadap penggunaan uang negara sehingga setiap rupiah anggaran dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Apabila terdapat dugaan pelanggaran administrasi maupun penyimpangan tata kelola, proses pemeriksaan dapat mengacu pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, yang menegaskan asas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, proporsionalitas, profesionalitas, serta kepentingan umum dalam penyelenggaraan negara.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengatur bahwa setiap tindakan administrasi pemerintahan harus berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan, termasuk penggunaan anggaran negara.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan, perbuatan melawan hukum, atau kerugian keuangan negara.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, menyampaikan informasi kepada masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan secara profesional sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Dinas Pertanian Kabupaten Pandeglang maupun instansi pengawas terkait mengenai dugaan rangkap jabatan tersebut. Oleh karena itu, seluruh informasi yang disampaikan masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak yang berwenang. Berita ini disusun berdasarkan hasil konfirmasi di lapangan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, keberimbangan informasi, serta berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik.( Soleh )















