Karawang |Mediapolisi.com-Pendaftaran Calon Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, resmi ditutup pada Rabu, 8 Juli 2026. Tingginya jumlah pendaftar dari tiga dusun menunjukkan antusiasme masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemerintahan desa demi mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran warga.
Salah satu bakal calon anggota BPD, Akhmad Fathoni, SH, yang telah lebih dari 12 tahun aktif di Karang Taruna Pendawa Putra Desa Wadas, menyatakan dirinya maju sebagai calon untuk mewakili aspirasi generasi muda.
Kepada awak media, Jumat (10/7/2026), Fathoni mengatakan bahwa apabila diberikan amanah oleh masyarakat, dirinya berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, terutama dalam bidang pelayanan publik, keamanan, kesehatan, serta memastikan bantuan dari pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten dapat tersalurkan secara tepat sasaran.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun demikian, Fathoni mengaku kecewa setelah mengetahui adanya musyawarah yang digelar oleh sejumlah tokoh masyarakat di RT 01, RT 02, dan RT 03 RW 06 Dusun Ciherang untuk menentukan calon anggota BPD yang akan didukung.
Menurut Fathoni, dalam musyawarah tersebut diduga turut hadir sejumlah peserta yang berasal dari luar Dusun Ciherang, bahkan disebut berasal dari desa dan kecamatan lain.
Ia menilai kondisi tersebut patut menjadi perhatian karena, menurutnya, hasil musyawarah mengarah pada dukungan kepada salah satu calon, yakni Saifudin, yang kemudian disebut akan menjadi calon yang direkomendasikan kepada para pemilih dari masing-masing RT.
Atas kondisi tersebut, Fathoni menyatakan merasa hak konstitusionalnya sebagai warga negara dan sebagai calon anggota BPD berpotensi dirugikan apabila terdapat intervensi dari pihak-pihak di luar lingkungan yang berhak menentukan pilihan.
Ia mengingatkan bahwa hak untuk memilih dan dipilih merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28D ayat (3) mengenai persamaan kesempatan dalam pemerintahan serta Pasal 22E yang menegaskan asas pemilihan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Selain itu, hak tersebut juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 43 yang menjamin hak setiap warga negara untuk memilih dan dipilih berdasarkan persamaan hak.
Melalui pernyataannya, Fathoni meminta panitia penyelenggara pemilihan anggota BPD Desa Wadas untuk melakukan penelusuran dan memastikan seluruh tahapan pemilihan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Ia juga mengajak insan pers dan seluruh elemen masyarakat untuk mengawal proses pemilihan anggota BPD agar berlangsung secara transparan, jujur, adil, serta bebas dari dugaan intervensi pihak mana pun.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari panitia penyelenggara pemilihan anggota BPD Desa Wadas maupun pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan tersebut.
Oleh karena itu, media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait guna menjaga keberimbangan pemberitaan.
Penulis : INDRA PRAYOGA UTAMA
Editor : INDRA PRAYOGA UTAMA
Sumber Berita: Akhmad fathoni.SH















