Mengapa Wajah dan Nama Tersangka Harus Disamarkan? Ini Penjelasan Polres Banggai

- Penulis

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Banggai-mediapolisi.com, Era baru penegakan hukum di Indonesia resmi dimulai. Sejak 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru Nomor 1 Tahun 2023 diberlakukan penuh, membawa perubahan penting dalam cara aparat Kepolisian memperlakukan tersangka di hadapan publik.

Salah satu perubahan paling mencolok adalah larangan menampilkan tersangka secara terbuka, baik dalam konferensi pers maupun rilis resmi kepolisian. Praktik yang selama ini lazim dilakukan tersebut kini dinilai berpotensi melanggar asas praduga tak bersalah.

Kasi Humas Polres Banggai, AKP Saiman, menjelaskan bahwa salah satu poin penting dalam KUHAP terbaru adalah penguatan perlindungan Hak Asasi Manusia serta penerapan asas praduga tidak bersalah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam KUHP baru, tepatnya Pasal 91, penyidik dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan praduga bersalah terhadap seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar AKP Saiman, di Luwuk, Jumat (10/7/2026).

Menurutnya, ketentuan ini menjadi dasar perubahan dalam pola penyampaian informasi kepada masyarakat. Identitas dan tampilan visual pelaku tidak boleh ditampilkan secara terbuka baik melalui media massa, media cetak, elektronik, maupun media daring.

“Untuk mencegah terjadinya penghakiman publik serta menjaga objektivitas proses hukum,” jelasnya.

Jika sebelumnya ekspos tersangka kerap dilakukan sebagai bentuk transparansi, kini pendekatan tersebut diarahkan agar tidak mengorbankan hak, martabat, dan psikologis seseorang yang status hukumnya belum berkekuatan tetap.

Secara substansi, KUHP baru menegaskan komitmen negara dalam melindungi hak asasi manusia, sekaligus mengakhiri praktik “menghakimi di ruang publik” sebelum putusan pengadilan dijatuhkan. (oro-mp)

Sumber : Humas Polres Banggai

Follow WhatsApp Channel mediapolisi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolsek Minas Turun Langsung Cek Jagung Ketahanan Pangan, Usia Tanaman Capai 64 Hari
Jagung Pipil Usia 40 Hari Tumbuh Baik di Minas Timur, Polsek Minas Cek Perkembangan Program Ketahanan Pangan Nasional 
Polsek Cerme Ungkap Kasus Curanmor di Parkiran Minimarket, Korban Senang Motornya Kembali
Jagung Pipil di Mandiangin Tumbuh hingga 120 Cm, Polsek Minas Pantau Program Ketahanan Pangan Nasional 
Jagung Pipil di Mandiangin Tumbuh hingga 120 Cm, Polsek Minas Pantau Program Ketahanan Pangan Nasional 
Program Ketahanan Pangan Nasional di Minas Timur Dipantau, Jagung Pipil Usia 39 Hari Tumbuh Baik
Sembilan Gajah Liar Masuk Lahan Jagung Warga Rantau Bertuah, 150 Tanaman Rusak
Berita ini 5 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 06:59 WIB

Kapolsek Minas Turun Langsung Cek Jagung Ketahanan Pangan, Usia Tanaman Capai 64 Hari

Rabu, 26 Agustus 2026 - 06:18 WIB

Jagung Pipil Usia 40 Hari Tumbuh Baik di Minas Timur, Polsek Minas Cek Perkembangan Program Ketahanan Pangan Nasional 

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:52 WIB

Polsek Cerme Ungkap Kasus Curanmor di Parkiran Minimarket, Korban Senang Motornya Kembali

Selasa, 25 Agustus 2026 - 04:53 WIB

Jagung Pipil di Mandiangin Tumbuh hingga 120 Cm, Polsek Minas Pantau Program Ketahanan Pangan Nasional 

Selasa, 25 Agustus 2026 - 04:46 WIB

Jagung Pipil di Mandiangin Tumbuh hingga 120 Cm, Polsek Minas Pantau Program Ketahanan Pangan Nasional 

Berita Terbaru