ABJI Tegaskan Berbeda dengan ABJ, Minta Media dan Pihak Terkait Pahami Dasar Hukum Organisasi

- Penulis

Kamis, 2 Juli 2026 - 16:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Gresik | Jatim | mediapolisi.com Aliansi Bersatu Jaya Indonesia (ABJI) menegaskan bahwa organisasi yang mereka naungi memiliki dasar hukum, struktur kepengurusan, serta mekanisme organisasi yang berbeda dengan ABJ. Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya pemberitaan dan penyebutan yang dinilai masih mencampuradukkan kedua organisasi tersebut.

Menurut pengurus ABJI, perbedaan antara ABJI dan ABJ bukan hanya pada nama organisasi, melainkan juga menyangkut legalitas, struktur kepengurusan, kewenangan organisasi, serta kebijakan internal yang dijalankan masing-masing lembaga. Karena itu, setiap informasi yang disampaikan kepada publik harus mengedepankan prinsip akurasi dan verifikasi sebagaimana diatur dalam ketentuan pers dan tata kelola organisasi yang berlaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

ABJI menilai bahwa pencampuran identitas organisasi dalam pemberitaan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Publik berhak memperoleh informasi yang benar, berimbang, dan sesuai fakta sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam memahami kegiatan maupun pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh masing-masing organisasi.

Dalam perspektif tata negara dan hukum organisasi, setiap badan atau perkumpulan yang memiliki legalitas tersendiri harus diperlakukan sebagai subjek yang berbeda. Oleh karena itu, identitas, struktur, dan kewenangan organisasi harus dijelaskan secara jelas dalam setiap pemberitaan maupun dokumen publik.

ABJI juga mengimbau seluruh pihak, termasuk media massa, lembaga pemerintah, dan masyarakat, untuk melakukan verifikasi terhadap sumber informasi sebelum mempublikasikan atau menyebarkan suatu pernyataan yang mengatasnamakan organisasi tertentu. Langkah tersebut dinilai penting guna menjaga profesionalisme, mencegah kesalahpahaman, serta melindungi hak setiap organisasi dalam menjalankan aktivitasnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan adanya klarifikasi ini, ABJI berharap tidak ada lagi penyamaan antara ABJI dan ABJ dalam berbagai pemberitaan maupun kegiatan publik, sehingga setiap organisasi dapat menjalankan fungsi dan perannya masing-masing secara jelas, transparan, dan sesuai dengan landasan hukum yang dimiliki.AN

Follow WhatsApp Channel mediapolisi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemdes Putat Lor Menganti Gelar Sosialisasi Pencegahan dan PenanggulanganTubercolusis ( TBC )
Sidang Perkara Pekerja PT Torganda Ditunda, Perjuangan Hak Pekerja Berlanjut,
Diduga Langgar UU KIP, Proyek Irigasi di Munjul Pandeglang Tuai Sorotan
Konferkab PWI Pandeglang Siap Digelar 28 Agustus Mendatang, UKW Madya Jadi Syarat Utama
Purna Bakti 1 Agustus 2026, Disman Witarsa T., S.Kep Akhiri Pengabdian Dengan Penuh Rasa Syukur
Bupati Banggai Tunjuk Bambang Saajad, Eks Sekcam Mantoh, Sebagai Pj Camat Mantoh
MIRIS! Jalan Kabupaten di Pandeglang Diduga Tak Pernah Tersentuh Aspal Selama Puluhan Tahun, Kemenhan RI dan TNI Justru Turun Tangan Bangun Jalan
Hajat Bumi PGRI Kecamatan Tirtamulya Berlangsung Meriah, Perkuat Silaturahmi dan Pelestarian Budaya Lokal
Berita ini 5 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 05:12 WIB

Pemdes Putat Lor Menganti Gelar Sosialisasi Pencegahan dan PenanggulanganTubercolusis ( TBC )

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:51 WIB

Sidang Perkara Pekerja PT Torganda Ditunda, Perjuangan Hak Pekerja Berlanjut,

Jumat, 7 Agustus 2026 - 01:04 WIB

Diduga Langgar UU KIP, Proyek Irigasi di Munjul Pandeglang Tuai Sorotan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 03:50 WIB

Konferkab PWI Pandeglang Siap Digelar 28 Agustus Mendatang, UKW Madya Jadi Syarat Utama

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 03:33 WIB

Purna Bakti 1 Agustus 2026, Disman Witarsa T., S.Kep Akhiri Pengabdian Dengan Penuh Rasa Syukur

Berita Terbaru