Ada Apa Nama Arif Subahan Disebut-Sebut Saksi Kelompok Tani hutan Perawan Di Bayar PT NPR

- Penulis

Selasa, 10 Maret 2026 - 02:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

 

Muara Teweh – Gugatan perdata Prianto Bin Samsuri warga desa karendan. terhadap Tambang batubara PT NPR Akibat mengarap lahan kelola ladang berpindah dan memusnahkan beberapa pondok serta kebun tanaman diatasnya tanpa ijin masing-masing pemilik justru PT NPR malah memberikan uang Taliasih kepada Ricy selaku Kepala Desa Karendan senilai Rp.2.612.500.000,- Miliar atau 55% Melalui buku tabungan Pribadi Rekening pribadi Bank BRI Nomor: 72480101227XXXX dan Mukti Ali Selaku Kepala Desa Muara Pari menerima uang Sebanyak Rp.2.137.500.000,- Miliar atau 45% juga melalui Tabungan Pribadi Bank BRI Rekening Nomor:7248010094XXXX dengan jumlah total sebesar Rp. 4.750.000.000,- Miliar. sebagaimana surat berita acara kesepakatan dengan PT NPR Tertanggal 26 Maret 2025 yang di buat di Mapolres dan disaksikan Kapolsek Kecamatan Lahei dengan Kapolres Barito Utara pada saat itu

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Persidangan yang terus bergulir di ruang Tirta Pengadilan Negri Muara Teweh 9 Maret 2026 dengan agenda mendengar keterangan saksi tergugat

Sebagaimana Sidang Perdata Nomor: 29/Pdt.G/2025/PM.MTW gugatan Prianto bahwa Tergugat:
1. PT. Nusa persada Resources (Tidak Menghadirkan Saksi)
2. Tergugat 2. Ricy selaku Kepala Desa Karendan (Tidak Menghadirkan Saksi)
3. Tergugat 3 Mukti Ali selaku kepala desa muara pari Menghadirkan Saksi 2 orang yaitu Yik Bin Durahman yang diakui selaku pilik tanah awal dan Ani Sukma yang dinyatakan sebagai ketua Kelompok Tani DESA MUARA PARI
4. Dinas Kehutanan (Dinyatakan sejak awal mengundurkan diri dari gugatan)
5. Kementrian KLHK (Dinyatakan Mengundurkan Diri sejak awal)
Setelah pengambilan sumpah Any selaku saksi pertama setelah ditanya Majelis Hakim, Ia menyampaikan bahwa tidak memiliki hubungan keluarga dengan Tergugat Mukti Ali selaku kepala desa Muara Pari “Tidak ada hubungan keluarga yang Mulai Terang Any Sukma

Hal berbeda dengan keterangan yang disampaikan Yik selaku saksi kedua, “Any Sukma adalah keluarga dengan Kades Mukti Ali. Istrinya adalah adik kandung Istri Mukti Ali pak. Terang Yik berkali-kali kepada Majelis hakim.
Hingga membuat Majelis hakim kembali meminta Any Sukma masuk dan duduk kembali di korsi persidangan. “Ya yang mulia saya adalah adik ipar pak kades Mukti Ali pak. “Istri saya adalah Adik Kandung istri Pak Kades. Terang Any Sukma seakan penyesalan dengan keterangan awal

Dipersidangan yang sama Yik panjang lebar menerangkan pertanyaan dari Kuasa Hukum Mukti Ali, ia menerangkan bahwa berkas kelompok tani DESA MUARA PARI yamg diajukan.hingga dibayar PT. NPR Bahkan untuk usulan pembayaran berikutnya di buat oleh Mukti Ali dirumahnya, “Ya di rumah pak Kades Pak. Terangnya dan itu diajukan pencairan Taliasinya melalui Arif Subahan bahkan saat pembagian uangnya juga disaksikan pak Arif Subahan. “Pembagian Uangnya juga disaksikan Arif Subahan pak. Ujar Yik

Majelis hakim bertanya kepada Yik (Saksi Tergugat) Mukti Ali
– Kapan waktu terbaru saudara ada naik ke lahan..?Saya sudah lama tidak kelahan kerna lama sakit pak.
– Apakah saudara kenal dengan Prianto..?Saya tidak kenal pak
– Apakah saudara tau bahwa lahan itu sedang di gugat prianto…?saya tidak tau pak
– Apakah kelompok tani saudara ada mengelola lahan pertanian …?tidak ada pak, kami waktu itu hanya merintis dan sampai sekarang kelompok tani dalam hutan perawan pak. Terang Yik berkali-kali seakan bingung apa yang dimaksutkan dengan kelompok tani

Pada setiap pertanyaan Baik pertanyaan Kuasa Hukum Mukti Ali, Kuasa Hukum PT. NPR dan Kuasa Hukum Prianto selaku Penggugat Hingga Majelis Hakim, bahkan menjawab pertanyaan penggugat, selain itu hingga di wawancarai oleh.beberaia awak media diluar persidangan, Yik tetap pada pendirianya menerangkan bahwa mereka tidak pernah mengelola lahan seluas 479 Hektar. melsimkan hanya merintis dan untuk ahir-ahir ini ada surat kesepakatan Ricy selaku Kapala Desa Karendan dengan Mukti Ali selaku kepala Desa Muarapari, jadi batas kelompok tani kamu Yaitu Sei. Muara Pari, Sei Karendan, Sei. Putih, Sei. Ulu. Terang Yik di persidangan

Sementara, Kuasa Hukum Prianto bin Samsuri dari Kantor Boyamin Saiman CH Harno, Ardian Pratomo, S.H dalam agenda sidang hari ini menegaskan walaupun mereka mendapat ganti rugi dengan nilai yang sesuai, akan tetapi dari keterangan mereka ini sudah jelas dan faktanya mereka tidak punya lahan di sana.

“Kami juga berharapan dari kesaksian hari ini bisa menjadikan pertimbangan bagi majelis hakim bahwasannya memang kalaupun mereka punya hak kelola itu, tetapi berada di luar hak kelola milik Prianto bin Samsuri, ” tegasnya.

Kemudian, Prianto bin Samsuri menyimpulkan agenda sidang hari ini menurut keterangan tadi hak kelola yang diterangkan dari saksi Ani tadi mungkin di luar gugatan saya.

“Akan tetapi, ia juga menanggapi dari keterangan saksi tersebut bahwa barang siapa menjolimi saya maka akan melawan kuasa Tuhan yang menciptakan alam semesta, ” tegas Prianto usai sidang.

Sidang gugatan Prianto terhadap PT. NPR dengan Agenda mendengar keterangan saksi tetap dipimpin oleh 3 orang majelis Hakim, Sugianur. S.H., M.H.selaku Hakim ketua dan M Riduansyah. S.H. selaku Hakim anggota juga Khoirun Naja. S.H Selaku Hakim anggota dengan dihadiri oleh Agustinus. S.H. Kuasa Hukum PT. NPR dan Yordan Novendri Manik. S.H Selaku Kuasa Hukum Tergugat Mukti Ali Kepala Desa Muara Pari

Sidang dilanjutkan pada hari Kamis, 17 Maret 2026 dengan agenda mengumpulkan bukti tambahan dari tergugat dan penggugat. (Red tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediapolisi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) Dimarkup Serta DIkorupsi Oknum Ketua Gapoktan Desa Pangkal Mas Dan Desa Pangkal Mulya,Bangunan Tidak Sesuai Spesifikasi dan asal Jadi
JELANG HPN 2026, KETUA UMUM APPI IMBAU CEGAH KRIMINALISASI WARTAWAN
Terminal Petikemas Bitung Jadi Fokus Simulasi Keamanan ISPS Code Terbaru
DPRD kota Dumai laksanakan rapat rutin musyawarah agenda bulanan
Polsek Tambusai Utara Sukses Panen Raya Jagung Hasilkan 4 Ton Dukung Swasembada Pangan 2026,
Sidang Lanjutan Perkara Hak Kelola Lahan di Muara Teweh: Penggugat Yakin Haknya Terbukti
Silaturahmi Lebaran, Media Prioritas TV Pererat Kebersamaan dan Optimisme Berkembang di Karawang
Aliansi Ormas Islam Karawang Sidak Theatre Nightmart, Pastikan Tanpa Miras dan Aktivitas Maksiat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 22:24 WIB

Diduga Pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) Dimarkup Serta DIkorupsi Oknum Ketua Gapoktan Desa Pangkal Mas Dan Desa Pangkal Mulya,Bangunan Tidak Sesuai Spesifikasi dan asal Jadi

Sabtu, 25 April 2026 - 05:52 WIB

JELANG HPN 2026, KETUA UMUM APPI IMBAU CEGAH KRIMINALISASI WARTAWAN

Jumat, 17 April 2026 - 04:22 WIB

Terminal Petikemas Bitung Jadi Fokus Simulasi Keamanan ISPS Code Terbaru

Selasa, 7 April 2026 - 03:13 WIB

DPRD kota Dumai laksanakan rapat rutin musyawarah agenda bulanan

Sabtu, 4 April 2026 - 13:30 WIB

Polsek Tambusai Utara Sukses Panen Raya Jagung Hasilkan 4 Ton Dukung Swasembada Pangan 2026,

Berita Terbaru