Jakarta |Mediapolisi.com- Menjelang peringatan Hari Pers Nasional 2026, Ketua Umum Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI), Ade Julhaidir, mengimbau seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga kebebasan pers serta mencegah terjadinya kriminalisasi terhadap wartawan di Indonesia.
Dalam keterangannya, Ade Julhaidir menegaskan bahwa pers memiliki peran strategis sebagai pilar demokrasi yang bertugas menyampaikan informasi kepada publik secara objektif, berimbang, dan bertanggung jawab.
“Menjelang HPN 2026, kami mengajak seluruh elemen bangsa, baik pemerintah, aparat penegak hukum, maupun masyarakat, untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengarah pada kriminalisasi wartawan,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, dalam menjalankan tugasnya, wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Pers.
Oleh karena itu, setiap sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur, seperti hak jawab dan hak koreksi, bukan melalui jalur pidana.
Lebih lanjut, Ade juga menyoroti masih adanya kasus intimidasi, tekanan, hingga pelaporan hukum terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugas di lapangan. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menghambat kebebasan pers dan merugikan kepentingan publik.
“Pers yang merdeka adalah kunci transparansi dan kontrol sosial. Jika wartawan terus dibayangi ancaman kriminalisasi, maka fungsi kontrol terhadap kekuasaan akan melemah,” tegasnya.
APPI berharap momentum HPN 2026 tidak hanya menjadi kegiatan seremonial semata, tetapi juga sebagai refleksi bersama untuk memperkuat komitmen terhadap kebebasan pers, profesionalisme wartawan, serta penegakan hukum yang adil dan berimbang.
“HPN harus menjadi momentum memperkuat sinergi antara pers dan semua pihak demi Indonesia yang lebih transparan dan demokratis,” tutupnya.
Penulis : Indra Prayoga utama
Editor : Indra Prayoga utama
Sumber Berita: APPI















