Sidang Perdana Aktivis di Makassar, GAM Desak Peradilan Bebaskan Aktivis Mahasiswa 

- Penulis

Rabu, 19 November 2025 - 06:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Mediapolisi.com

Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Makassar, pada Rabu (19/11/2025).

Dalam Aksinya, Mahasiswa juga membentangkan spanduk putih bertuliskan “AKTIVIS BUKAN PELAKU KRIMINAL, BEBASKAN KAWAN KAMI” dan menyuarakan sejumlah tuntutan. Di antaranya, menghapus seluruh tuntutan terhadap aktivis yang dituduh sebagai dalang kerusuhan 29 Agustus 2025, serta mendesak Polda Sulsel untuk bertanggung jawab atas dugaan pembiaran terhadap kerusuhan yang menyebabkan terbakarnya Gedung DPRD.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Massa demonstran menggelar aksi sebagai bentuk pengawalan terhadap proses hukum dan hari ini dilangsungkan sidang berkas yang akan dijalani oleh para aktivis yang diduga sebagai dalang kerusuhan 29 Agustus di DPRD Provinsi.

Oleh sebab itu, Jenderal Lapangan, Akmal menegaskan bahwa sidang yang akan dilalui aktivis menjadi ujian bagi peradilan, apakah berpihak pada keadilan atau kepentingan politik.

“Hari ini, digelar sidang perdana atau sidang berkas yang akan dilalui oleh para aktivis. Mereka bukan hanya datang sebagai terdakwa tetapi sebagai representasi suara rakyat yang memperjuangkan esensi keadilan.” Tegasnya

Tentunya, perkara ini merupakan ujian bagi nurani dan integritas lembaga peradilan, apakah hukum tetap menjadi ruh keadilan di tengah masyarakat atau justru tunduk pada kepentingan politik .” Lanjut Akmal

Di waktu yang sama, Panglima GAM (La Ode Ikra Pratama) menegaskan bahwa hakim perlu memberikan vonis bebas terhadap dara aktivis yang dikirminalisasi.

“Masyarakat berharap, hakim mampu melihat kasus ini bukan sekadar dokumen dan dakwaan, melainkan membaca pesan kemanusiaan di baliknya, bahwa kebenaran lah yang bersuara.” Jelasnya

“Pada akhirnya, hakim memiliki kesempatan mulia, yaitu menjadi bagian dari sejarah yang mencerminkan bentuk ideal dari Hukum. Bahwa masih ada sosok yang berani menjaga keadilan tetap bermakna. Sebab, hakim merupakan benteng terakhir keadilan.” Tutupnya (Fajar )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediapolisi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) Dimarkup Serta DIkorupsi Oknum Ketua Gapoktan Desa Pangkal Mas Dan Desa Pangkal Mulya,Bangunan Tidak Sesuai Spesifikasi dan asal Jadi
JELANG HPN 2026, KETUA UMUM APPI IMBAU CEGAH KRIMINALISASI WARTAWAN
Terminal Petikemas Bitung Jadi Fokus Simulasi Keamanan ISPS Code Terbaru
DPRD kota Dumai laksanakan rapat rutin musyawarah agenda bulanan
Polsek Tambusai Utara Sukses Panen Raya Jagung Hasilkan 4 Ton Dukung Swasembada Pangan 2026,
Sidang Lanjutan Perkara Hak Kelola Lahan di Muara Teweh: Penggugat Yakin Haknya Terbukti
Silaturahmi Lebaran, Media Prioritas TV Pererat Kebersamaan dan Optimisme Berkembang di Karawang
Aliansi Ormas Islam Karawang Sidak Theatre Nightmart, Pastikan Tanpa Miras dan Aktivitas Maksiat
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 22:24 WIB

Diduga Pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) Dimarkup Serta DIkorupsi Oknum Ketua Gapoktan Desa Pangkal Mas Dan Desa Pangkal Mulya,Bangunan Tidak Sesuai Spesifikasi dan asal Jadi

Sabtu, 25 April 2026 - 05:52 WIB

JELANG HPN 2026, KETUA UMUM APPI IMBAU CEGAH KRIMINALISASI WARTAWAN

Jumat, 17 April 2026 - 04:22 WIB

Terminal Petikemas Bitung Jadi Fokus Simulasi Keamanan ISPS Code Terbaru

Selasa, 7 April 2026 - 03:13 WIB

DPRD kota Dumai laksanakan rapat rutin musyawarah agenda bulanan

Sabtu, 4 April 2026 - 13:30 WIB

Polsek Tambusai Utara Sukses Panen Raya Jagung Hasilkan 4 Ton Dukung Swasembada Pangan 2026,

Berita Terbaru