
Muara Teweh.
Senin,14/07/2025. Hirung Pikuk Kegaduhan Investasi dugaan suap yang dilakukan oleh pimpinan Menejemen Tambang batubara PT. NPR Di Barito Utara seakan-akan menjadi konsumsi utama dikalangan publik terutama di media sosial internet
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Diketahui media ini bahwa laporan Jhon Kenedi dan Laporan An Hery selaku pengelola lahan sudah sampai ke Divisi Propam hingga KPK setelah itu disusul laporan Hison selaku kuasa pelapor ke Kejaksaan Negri dan hari ini dilaporkan lagi oleh salah seorang Mantan Ketua MAKI Barito Utara yang juga keberatan atas penggarapan lahanya juga digarap tanpa ijin oleh pihak PT NPR
Saat diwawancarai media, 15 Juli 2025 Sukarni, “Pantas dari awal 3 buah pondok kami dibakar dan ahir-ahir ini ternyata lahan kami digarap akibat pimpinan Menejemen PT. NPR Telah memberikan suap senilai 4,75 Miliar kepada 2 Oknum Kepala Desa Karendan dan Kepala Desa Muara Pari Yang melibatkan dua oknum perwira menengah di Kabupaten Barito Utara juga saya laporkan paling tidak selaku turut serta. Terang Sukarni
Sukarni mengungkapkan bahwa dia selaku pemilik lahan Ahli waris secara turun temurun dari nene moyang yang di mana di jaga dan di lestarikan oleh kami selaku pewaris di situ kami secara berkelompok dan kami memiliki surat SKTA (Surat Keterangan Tanah Adat) yang tidak di Akui oleh kepala Desa Muara pari.
Padahal sebelum Ada proses suap Oleh PT NPR kepada kedua oknum kepala Desa Muara Pari, tidak bermasalah bahkan tidak ada tumpang tindih di akui semua pihak bahkan PT.NPR sendiri mengakui adanya Hak kepemilikan Ahli Waris kami di sana akan tetapi stelah pembayaran melalui kedua kepala Desa itu timbulah tumpang tindih yang sengaja di buat untuk menghilangkan Hak kami,
Pantas saja di sana ungkapnya tiga buah pondok kami di sengaja ada yg membakar sengaja untuk menghilangkan HAK kami ucapnya.
Mengenai keterlibatan kedua oknum kepolisian Kapolres dan Kapolsek Lahei, karena proses tindak pidana suap itu sesuai pada surat Berita Acara di buat di Mapolres Barito Utara yang di tanda tangani serta di saksikan Kapolsek Kecamatan Lahei dan Kapolres Barito Utara
” Kejadian itu jelas korupsi Suap yang merugikan keuangan rakyat akibat
Penyalah Gunaan kewenangan dan jabatan.
“Tembusan laporan ini juga tetap Saya samikan ke pihak Inspektorat dan Pj. Bupati supaya jadi perhatian mereka untuk langkah penangguhan jabatan selaku kepala desa
- dan akan saya laporkan ke Divisi Humas Propa. kami berharap untuk di tindak lanjuti sesuai dengan prosedur Hukum sehingga kami mendapatkan kejelasan dan atas Hak Kami Dapatkan Ungkap Sukarni.(Tim Red)















