LAGI-LAGI DI LAPORKAN KE KEJAKSAAN PT NPR DAN 2 OKNUM KEPALA DESA, LIBATKAN OKNUM KAPOLSEK DAN KAPOLRES BARITO UTARA

- Penulis

Senin, 21 Juli 2025 - 16:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Muara Teweh.

Senin,14/07/2025. Hirung Pikuk Kegaduhan Investasi dugaan suap yang dilakukan oleh pimpinan Menejemen Tambang batubara PT. NPR Di Barito Utara seakan-akan menjadi konsumsi utama dikalangan publik terutama di media sosial internet

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Diketahui media ini bahwa laporan Jhon Kenedi dan Laporan An Hery selaku pengelola lahan sudah sampai ke Divisi Propam hingga KPK setelah itu disusul laporan Hison selaku kuasa pelapor ke Kejaksaan Negri dan hari ini dilaporkan lagi oleh salah seorang Mantan Ketua MAKI Barito Utara yang juga keberatan atas penggarapan lahanya juga digarap tanpa ijin oleh pihak PT NPR

 

Saat diwawancarai media, 15 Juli 2025 Sukarni, “Pantas dari awal 3 buah pondok kami dibakar dan ahir-ahir ini ternyata lahan kami digarap akibat pimpinan Menejemen PT. NPR Telah memberikan suap senilai 4,75 Miliar kepada 2 Oknum Kepala Desa Karendan dan Kepala Desa Muara Pari Yang melibatkan dua oknum perwira menengah di Kabupaten Barito Utara juga saya laporkan paling tidak selaku turut serta. Terang Sukarni

 

Sukarni mengungkapkan bahwa dia selaku pemilik lahan Ahli waris secara turun temurun dari nene moyang yang di mana di jaga dan di lestarikan oleh kami selaku pewaris di situ kami secara berkelompok dan kami memiliki surat SKTA (Surat Keterangan Tanah Adat) yang tidak di Akui oleh kepala Desa Muara pari.

Padahal sebelum Ada proses suap Oleh PT NPR kepada kedua oknum kepala Desa Muara Pari, tidak bermasalah bahkan tidak ada tumpang tindih di akui semua pihak bahkan PT.NPR sendiri mengakui adanya Hak kepemilikan Ahli Waris kami di sana akan tetapi stelah pembayaran melalui kedua kepala Desa itu timbulah tumpang tindih yang sengaja di buat untuk menghilangkan Hak kami,

Pantas saja di sana ungkapnya tiga buah pondok kami di sengaja ada yg membakar sengaja untuk menghilangkan HAK kami ucapnya.

 

Mengenai keterlibatan kedua oknum kepolisian Kapolres dan Kapolsek Lahei, karena proses tindak pidana suap itu sesuai pada surat Berita Acara di buat di Mapolres Barito Utara yang di tanda tangani serta di saksikan Kapolsek Kecamatan Lahei dan Kapolres Barito Utara

 

” Kejadian itu jelas korupsi Suap yang merugikan keuangan rakyat akibat

Penyalah Gunaan kewenangan dan jabatan.

 

“Tembusan laporan ini juga tetap Saya samikan ke pihak Inspektorat dan Pj. Bupati supaya jadi perhatian mereka untuk langkah penangguhan jabatan selaku kepala desa

  1. dan akan saya laporkan ke Divisi Humas Propa. kami berharap untuk di tindak lanjuti sesuai dengan prosedur Hukum sehingga kami mendapatkan kejelasan dan atas Hak Kami Dapatkan Ungkap Sukarni.(Tim Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediapolisi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua Komisi III DPRD Barito Utara, Tegaskan !! Ancam Laporkan Perusahaan Sawit yang Diduga Tak Bayar THR ke Kemenaker
Rustam Efendy Mantan HRD PT. NPR Dan Saksi Muara Pari Dinilai Membenarkan Adanya Lahan Kelola Prianto
Oknum Pegawai PPPK Puskesmas Inisial NM Lempuing- OKi-Palembang Di duga Jalin Asmara Gelap dan Melakukan Hubungan Layaknya Suami Istri Dengan Selingkuhanya,Terancam Pidana Serta Pemberhentian Tidak Hormat
Ada Apa Nama Arif Subahan Disebut-Sebut Saksi Kelompok Tani hutan Perawan Di Bayar PT NPR
Hargai Proses Hukum” Kuasa Prianto Berikan Teguran Keras Kepada Kades Muara Pari dan PT. NPR
Pelaku Pengedar Narkotika Sejenis Sabu Sebanyak 28 Paket Diamankan Satresnarkoba Polres Rokan Hulu,
Sempat Kriminalisasi Peladang Ijin PT. NPR Disebut Tumpang Tindih Dengan PT. WIKI, Sidang Mulai Dikawal Ormas Dayak
Semangat Ramadhan 1447 H Dinas PUPR Rohul UPTD I Sambit Idul Fitri Perbaiki 17 Tuas Akses Jalan Desa,
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 02:58 WIB

Ketua Komisi III DPRD Barito Utara, Tegaskan !! Ancam Laporkan Perusahaan Sawit yang Diduga Tak Bayar THR ke Kemenaker

Kamis, 12 Maret 2026 - 22:56 WIB

Rustam Efendy Mantan HRD PT. NPR Dan Saksi Muara Pari Dinilai Membenarkan Adanya Lahan Kelola Prianto

Rabu, 11 Maret 2026 - 05:35 WIB

Oknum Pegawai PPPK Puskesmas Inisial NM Lempuing- OKi-Palembang Di duga Jalin Asmara Gelap dan Melakukan Hubungan Layaknya Suami Istri Dengan Selingkuhanya,Terancam Pidana Serta Pemberhentian Tidak Hormat

Selasa, 10 Maret 2026 - 02:06 WIB

Ada Apa Nama Arif Subahan Disebut-Sebut Saksi Kelompok Tani hutan Perawan Di Bayar PT NPR

Sabtu, 7 Maret 2026 - 21:13 WIB

Hargai Proses Hukum” Kuasa Prianto Berikan Teguran Keras Kepada Kades Muara Pari dan PT. NPR

Berita Terbaru