Lebih Tiga Puluh Warga Korban PT NPR Datangi Lahan, Desak Bayar: “Jangan Sampai Ada Benangin Jilid II”

- Penulis

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

 

BARITO UTARA – Tiga puluhan warga pemilik ladang berpindah yang jadi korban dugaan perampasan hak oleh tambang batu bara PT Nusa Persada Resources naik ke lahan di kawasan Sei Putih, Kamis (04/06/2026) untuk menentukan sikap.

Hadir juga Sukarni, selaku penerima kuasa dari kelompok warga, menyampaikan pernyataan sikap mendesak PT NPR segera membayar lahan yang diduga dirampas perusahaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Sukarni, modusnya dengan memanipulasi ukuran lahan. “Membebaskan lahan hanya 68 hektare, tetapi mengklaim 140 hektare hingga menggarap kebun warga lain,” ujar Sukarni di lokasi aksi.

Sukarni yang mewakili warga lainnya menyampaikan kekhawatiran mendalam. Ia meminta PT NPR serius menyelesaikan masalah ini agar tidak jatuh korban.

“Supaya tidak ada korban seperti kejadian pembunuhan tragis di Benangin kemarin. Karena kita tidak tahu di antara masyarakat pemilik lahan, takut ada yang khilaf akibat masalah tidak diselesaikan. Itu yang kita khawatirkan,” tegas Sukarni.

Aksi ini menyambung pernyataan Prianto bin Samsuri sebelumnya. Prianto menyebut 140 ha lahan kelola turun-temurun itu ditanami padi, karet, hingga sawit sejak 2010-2019 dan berhenti sejak PT NPR masuk. Warga juga menunjukkan surat ulayat 1982 dan dokumen desa sebagai bukti kepemilikan.

Hingga kini warga mengaku rumah mereka tak layak huni akibat banjir dan debu tambang. Jembatan Sungai Putih yang ditutup PT NPR tanpa gorong-gorong dituding jadi penyebab air meluap ke pemukiman.

Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT NPR belum memberikan keterangan resmi.(Red tim)

Follow WhatsApp Channel mediapolisi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Isu Pembebasan Terduga Tersangka Narkoba Disebut Tidak Benar, Polisi Jelaskan Mekanisme Penanganan Kasus
Jagung 62 Hari di Minas Timur Tumbuh Optimal, Polsek Minas Intensif Dampingi Petani
Usia 21 Hari, Jagung Pipil di Mandiangin Tumbuh Subur, Polisi Siapkan Langkah Lanjutan Ketahanan Pangan Nasional 
Bhabinkamtibmas Polsek Minas Pantau Pertumbuhan Jagung Pipil Usia 21 Hari di Kampung Mandiangin
Polresta Barelang Ungkap Dua Perkara Dalam Kericuhan Setokok, Kapolresta Ajak Masyarakat Jaga Batam Tetap Kondusif
Bhabinkamtibmas Polsek Minas Pantau Perkembangan Jagung Pipil Usia 25 Hari di Minas Barat, Tumbuh Subur di Lahan Setengah Hektare
Misteri Kamar 304 Terkuak – Jatanras Polda Metro Jaya Turun Tangan 
Aksi Sigap Waka Polresta Bandar Lampung Evakuasi Korban Kecelakaan Saat Cek Strong Point Pagi
Berita ini 8 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 14:11 WIB

Isu Pembebasan Terduga Tersangka Narkoba Disebut Tidak Benar, Polisi Jelaskan Mekanisme Penanganan Kasus

Minggu, 20 September 2026 - 08:19 WIB

Jagung 62 Hari di Minas Timur Tumbuh Optimal, Polsek Minas Intensif Dampingi Petani

Minggu, 20 September 2026 - 07:14 WIB

Usia 21 Hari, Jagung Pipil di Mandiangin Tumbuh Subur, Polisi Siapkan Langkah Lanjutan Ketahanan Pangan Nasional 

Sabtu, 19 September 2026 - 05:52 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Minas Pantau Pertumbuhan Jagung Pipil Usia 21 Hari di Kampung Mandiangin

Sabtu, 19 September 2026 - 04:53 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Minas Pantau Perkembangan Jagung Pipil Usia 25 Hari di Minas Barat, Tumbuh Subur di Lahan Setengah Hektare

Berita Terbaru