Muara Teweh – Kejaksaan Negeri Barito masalah lahan di Dua Desa. Yang dilaporkan adalah Kepala Desa Karendan dan Desa Muara Pari.
Kejaksaan Negri Barito Utara Kamis, ( 3/7/2025) telah memulai penyelidikan yang diduga melibatkan Kepala Desa di Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara dan pihak perusahaan Tambang PT. Nusa Persada Resourses (NPR).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tiga orang telah dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Barito Utara, pemeriksaan dimulai sejak Pukul 09.00 sampai pukul 14.30 WIB.
Kepada wartawan Hison mengucapkan, bahwa laporan pihaknya ke Kejaksaan Negeri Barito Utara, tentang adanya dugaan tindak pidana Korupsi oleh dua kepala Desa, yaitu Kepala Desa Karendan dan Kepala Desa Muara Pari.
Yang pada intinya adalah kami melaporkan legalitas kedua Kepala Desa tersebut sehingga bisa menerima uang tali asih dari pihak perusahaan PT.NPR.
Kami tekankan bahwa mereka dua kepala desa tersebut tidak mewakili kami para pemilik lahan dan juga kami tidak pernah memberikan izin atau membuat surat kuasa untuk kedua Kades tersebut untuk menerima uang tali asih lahan, sehingga hal ini sangat merugikan dan terindikasi dugaan Korupsi.
Kami merasa tidak pernah menerima uang lahan, Artinya ini ada unsur dugaan suap yang dilakukan oleh pihak perusahaan kepada kedua kepala desa dimana pada surat yang dibuat oleh pihak perusahaan dengan kedua kepala desa tersebut ada peryataan keduanya bahwa kedua kepala desa berkewajiban mengamankan atas seluruh areal yang telah mereka terima dari uang tali asih tersebut.
Mereka juga menjamin bahwa di areal lahan yang digarap oleh PT.NPR tidak akan terjadi penghalangan oleh pihak manapun, artinya uang tersebut adalah jaminan ke pihak perusahaan agar tidak ada yang boleh menganggu operasional perusahaan walaupun dari para pemilik atau pengelola lahan, uang itu sebagai bayaran untuk kedua Kades Namun lahan kami yang jadi korban
Kami sampaikan bahwa uang dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kedua kepala desa tersebut sebanyak Rp 4 Miliar 750 juta. Dan bagaimanapun asumsi hukumnya jelas pemberi suap (Menejemen PT. NPR) juga dapat dijerat kerna ada unsur kesengajaan selaku pemberi uang kepada 2 Oknum Kades yang padahal mereka tau siapa-siapa pemilik lahan kelola disana kerna sesungguhnya kami sering ketemu di lahan bahkan saat mediasi di Polres yang hingga saat ini tidak ada kejelasanya
Selain saya ada dua orang yang ikut memberikan keterangan kepada tim penyidik Kejaksaan Negeri Barito Utara, yaitu Saudara Trisno dan Gusti
Trisno:Saya asli warga Desa Muara Pari, Sampai saat ini KTP saya masih di Muara Pari yang sudah lebih 4 tahun bersama kelompok Pak Hison kami mengelola lahan diwilayah Desa Karendan sebagai tempat Kami berladang tidak pernah saya mengetahui ada pak Mukti Ali membuat ladang di sana dan Surat Keterangan Pengelolaan Lahan milik kamipun masuk dalam wilayah Desa Karendan. Terangnya sambil memperlihatkan beberapa lembaran kertas ditanganya
“Kelompok Oknum Kepala Desa Muara Pari itu datang bersamaan saat Tim Provokasi yang dibiayai PT. NPR persiapan pembebasan itu turun lapangan, lalu mungkin mereka oknum kepala Desa Muara Pari membuat surat Kelompok Tani rekayasa supaya yang disekenariokan untuk mempermasalahkan batas desa itu kerna saya duga ada inisial AS selaku kuasa direktur PT. NPR yg jd otak pelaku untuk meloloskan pemberian uang suap tersebut. Terang Trisno dengan wajah polos dan kesal
Gusti selaku Ketua DPC GPD-Alur Barito Kecamatan Lahei, dalam keteranganya membenarkan adanya hak kelola masyarakat, namun mengetahui tidak pernah mengetahui adanya hak kelola ladang oleh Kades Karendan dan Kades Muara Muara Pari, yang ada hanya blukar. Ricy sebagai kades Karendan dipinggir Sei Muara Pari namun hanya beberapa hektar saja.
Anehnya lagi, Minarsih selaku anggota DPRD Kalimantan Timur, bisa menerima uang yang padahal dalam lokasi 190 Ha dan 140 ha, tidak diketahui adanya bekas ladang atau belukar miliknya, kerna diluar konsesi tambang.
Saya berharap lanjut Gusti, Kejaksaan Negeri Barito Utara, bisa membuka kotak Pandora mafia tanah yang sebenarnya banyak melibatkan oknum-oknum di banyak instansi pemerintah dan penegak hukum.(Tim,E)















