Belum Ada Proses Hukum Dugaan Korupsi Pemdes Desa Walur, Musdes Kembali Tanpa Melibatkan BPD

- Penulis

Jumat, 13 Juni 2025 - 12:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love
  1. Barito Utara. Carut Marut Pemerintahan  Desa Walur, Kecamatan, Gunung Timang, Kabupaten Barito Utara, Di Provinsi Kalimantan Tengah,  Kembali mencuat karena Pemdes melaksanakan Musrenbang dan Musdesus dituding tidak sesuai aturan kerna kembali tidak melibatkan (BPD) Badan Permusyawaratan Desa hingga laporan sudah disampaikan kepada Polres setempat yang belum ada tindak lanjut sebagaimana surat BPD Nomor: 011/04/SP/BPD-Wlr/II/2005 Prihal: Pemalsuan Surat dan Surat dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana yang sudah dilaporkan kepada pihak Kejaksaan dan Inspektorat kembali dipertanyakan melalui media ini supaya diketahui publik

 

Kepada media ini 11/6/2025 Ardiansyah selaku ketua BPD menyampaikan “Pelaksanaan Musrembangdes Desa Walur Tahun 2025 dan Musdesus Ketahanan Pangan yang dilaksanakan pada hari senin, 02 Juni 2025 di Aula Balai Pertemuan Desa Walur sudah tidak sesuai dan diduga akan menjadi bahan untuk mengulangi perbuatan korupsi kembali karena tidak melibatkan kami BPD selaku mitra serta wajib melakukan pengawasan dalam setiap anggaran yang akan disalurkan baik DD atau ADD, Sebagaimana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bukan hanya itu, Sumardi juga mengatakan kecewa terhadap pihak BPMD yang diketahui hadir dalam kegiatan musyawarah tersebut. “Beberapa bulan lalu laporan dugaan tindak pidana korupsi oknum Kepala Desa Walur juga kami sampaikan tembusanya ke pihak BPMD Tapi mereka seperti mendayung kehancaran dugaan tindak pidana tersebut kerna tidak mengingatkan kepala desa agar dalam kegiatan musyawarah khusus tersebut harus melibatkan kami BPD. Ujarnya

 

“Kami tidak minta dihargai, tapi ada aturan  penyelenggaraan pemerintahan desa yang wajib melibatkan kami  BPD dalam fungsi legislasi, perwakilan, dan pengawasan, yang penting untuk memastikan Musrembang Desa berjalan sesuai prosedur dan menghasilkan perencanaan yang berkualitas. Sehingga Musrembang Desa dan Musdesus tanpa kehadiran BPD atau tanpa memenuhi quorum yang ditentukan kami anggap  tidak sah

 

Karena tidak sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Lebih lanjut, peraturan yang mengatur secara lebih teknis adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa

 

Ardiansyah menambahkan, “Jika BPMD tetap mendukung hasil Musrenbang dan Musdesus berarti kami BPD juga didukung untuk gaji buta dan harapan kami semoga BPK. PJ Bupati yg sekarang ini mendengar untuk membenahi oknum pendayung carut- marut Pemerintahan di Kabupaten Barito Utara khususnya Desa Walur. Tutup Ardiansyah

 

Berita ini ditayangkan belum mendapatkan kompirmasi dari Kepala Desa Walur kerena belum mendapatkan kontak terbaru (E,Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediapolisi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dikebun Karet Kepenuhan Dua pengedar sejenis Sabu 39, 80 Gram Diamankan Oleh polres Rokan Hulu
*Polres Rokan Hulu Gagalkan Transaksi Sabu 39,80 Gram di Kebun Karet Kepenuhan, Dua Pengedar Diamankan* Media polisi com , Rokan Hulu – Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat kotor 39,80 gram di wilayah Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pengedar. Pengungkapan kasus ini terjadi pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di areal kebun karet yang berada di Kelurahan Kepenuhan Tengah, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu. Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.k., M.Si Melalui Kasat Narkoba IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H. menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada Senin (9/2/2026). Informasi tersebut menyebutkan bahwa lokasi kebun karet tersebut kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika. “Menindaklanjuti informasi itu, kami perintahkan tim Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan. Pada Rabu sore, tim yang dipimpin Aipda Ronaldi berhasil mengamankan dua orang tersangka di lokasi,” ujar IPTU Dendy. Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial LAS (33) dan inisial S (43). Keduanya diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di wilayah Kabupaten Rokan Hulu. Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka berperan sebagai pengedar. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 38 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, dua unit telepon genggam, satu unit timbangan digital, uang tunai sebesar Rp1.860.000, serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika. “Total berat kotor sabu yang diamankan mencapai 39,80 gram,” jelasnya. Kedua tersangka mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial H, yang diduga berada di wilayah Kecamatan Tambusai Utara. Petugas sempat melakukan pengejaran terhadap terduga pemasok tersebut, namun yang bersangkutan belum berhasil diamankan. Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamina. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana berat. “Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hulu dan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi,” tutup IPTU Dendy. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut. *(Az)*
Wakapolda Riau Instruksikan Tangkap Seluruh Pelaku Penyerangan Di Rokan Hulu
Pengedar Sabu Di Tambusai Utara Di bekuk Satresnarkoba Polres Rokan Hulu
Pria baru bebas Penjara, ditangkap kembali Oleh Polsek Kepenuhan diduga miliki 23 paket jenis sabu
Korban Penganiayaan di Jalan Baru Karawang, Pelaku Diduga Mabuk dan Lakukan Pemerasan
Dua orang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan
Polisi di Harap Bertindak Tegas Terhadap Pelaku di Duga Lakukan Penganiayaan Kepada Anak di Bawah Umur
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 20:22 WIB

Dikebun Karet Kepenuhan Dua pengedar sejenis Sabu 39, 80 Gram Diamankan Oleh polres Rokan Hulu

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:21 WIB

*Polres Rokan Hulu Gagalkan Transaksi Sabu 39,80 Gram di Kebun Karet Kepenuhan, Dua Pengedar Diamankan* Media polisi com , Rokan Hulu – Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat kotor 39,80 gram di wilayah Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pengedar. Pengungkapan kasus ini terjadi pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di areal kebun karet yang berada di Kelurahan Kepenuhan Tengah, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu. Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.k., M.Si Melalui Kasat Narkoba IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H. menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada Senin (9/2/2026). Informasi tersebut menyebutkan bahwa lokasi kebun karet tersebut kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika. “Menindaklanjuti informasi itu, kami perintahkan tim Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan. Pada Rabu sore, tim yang dipimpin Aipda Ronaldi berhasil mengamankan dua orang tersangka di lokasi,” ujar IPTU Dendy. Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial LAS (33) dan inisial S (43). Keduanya diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di wilayah Kabupaten Rokan Hulu. Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka berperan sebagai pengedar. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 38 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, dua unit telepon genggam, satu unit timbangan digital, uang tunai sebesar Rp1.860.000, serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika. “Total berat kotor sabu yang diamankan mencapai 39,80 gram,” jelasnya. Kedua tersangka mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial H, yang diduga berada di wilayah Kecamatan Tambusai Utara. Petugas sempat melakukan pengejaran terhadap terduga pemasok tersebut, namun yang bersangkutan belum berhasil diamankan. Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamina. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana berat. “Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hulu dan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi,” tutup IPTU Dendy. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut. *(Az)*

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:37 WIB

Wakapolda Riau Instruksikan Tangkap Seluruh Pelaku Penyerangan Di Rokan Hulu

Senin, 9 Februari 2026 - 00:22 WIB

Pengedar Sabu Di Tambusai Utara Di bekuk Satresnarkoba Polres Rokan Hulu

Minggu, 8 Februari 2026 - 22:10 WIB

Pria baru bebas Penjara, ditangkap kembali Oleh Polsek Kepenuhan diduga miliki 23 paket jenis sabu

Berita Terbaru