- Penulis

Jumat, 2 Mei 2025 - 03:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

PPL Tidak Percaya Adanya Campur Tangan Seorang Oknum Di PT. NPR, Warga Pengelola Lahan Ancam Tidak Serahkan Lahan

 

Madiapolisi.com

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barito Utara – Ahir-ahir ini beredar Impormasi terkait adanya uang 4.75 Miliar yang dicairkan oleh PT. usa Persada Resources (NPR) Kepada Kepala Desa Karendan Dan Kepala Desa Muara Pari bukan hanya menuai polemik antara kepala desa dengan pengelola sah lahan namun juga menjadi polemik atas kehadiran salah satu oknum yang berinisial AS atau yg disebut orang apkiran Eks PT. TAMTAMA PERKASA

 

Prianto salah satu koordinator pengelolaan lahan diwilayah Desa Karendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara kepada media ini 2/4/25 Menyampaikan, “Kami sudah menyampaikan surat kepada pimpinan PT. NPR dengan prihal:Menolak Keterlibatan AS yang adalah bekas apkiran Exs Menejemen PT. TAMTAMA PERKASA yang juga adalah salah satu tambang batu bara di wilayah kecamatan Lahei juga, Kerna selama beberapa tahun beliau bekerja disana ada banyak kejadian-kejadian yang merugikan dan menjadi polemik dimasyarakat disana hingga beliau diberhentikan dengan secara tidak hormat akibat kasus pungli terhadap masyarakat pencari kerja, hal lain juga bahwa beliau dianggap provokasi sering menciptakan polemik antaraasysrakst sekitar tambang. Terang Prianto

 

Prianto menegaskan,”Surat yang kami layangkan adalah hasil kesepakatan kami perwakilan pengelola lahan yang isinya adalah :

1. Bahwa kami menolak dengan tegas segala bentuk keterlibatan AS dalam proses pembebasan lahan kelola masyarakat

2. Bahwa kami merasa adanya keterlibatan AS sangat merugikan kami akibat politik adu domba di masyarakat, sehingga proses untuk musyawarah diabaikan sebagaimana yang terjadi saat ini sehingga masyarakat pemilik pengelola dirugikan

3. Akibat kebijakan-kebijakan yang dilakukan hingga saat ini menimbulkan konflik sosial dimasyarakat

4. Dan apabila PT. NPR tetap melibatkan AS maka maka kami tidak akan menyerahkan lahan kelola kami kepada PT. NPR.

Itu hasil surat kesepakatan penolakan yang kami sepakati bersama pada tanggal 22 April 2025 dan telah sampaikan kepada PT. NPR. Ujarnya

 

Hal yang sama juga disampaikan oleh Jhon Kenedi, Kenapa kami menolak atas hadirnya salah satu oknum inisial AS kerna dimana-mana kehadiran dan ide-ide beliau itu selalu mengundang keributan dan kerancuan dimasyarakat yang akibatnya ahir-ahir ini ada uang dititip di 2 kepala desa yaitu Karendan dan Desa Muara pari tapi malah jd indikasi dugaan korupsi diluar kewenangan para kepala desa akibat uang 4,75 Miliar itu tidak disampaikan kepada pengelola lahan yang sah, Jadi kalau PT. NPR Memaksa menggunakan orang itu bukan mau beronpestasi tapi investasi konflik. Terang Jhon Kenedy

 

Yang selanjutnya juga Minarsih juga menyampaikan hal yang sama, “Saya dengan Ulak Tawani dan pemilik pengelola lahan lainya tidak akan menyerahkan lahan ke PT. NPR jika PT. NPR tetap menggunakan AS untuk berkoordinasi terkait pembebasan lahan kerna orang ini saya tau bahkan sanggup kekampung-kampung yg ada dikaltim juga ke Karendan dan muara pari untuk menciptakan polemik dimasyarakat. Imbuhnya

 

Melalui media ini mengompirmasikan AS dan mengirimkan bukti surat penolakan namun hingga berita ini dinaikan belum mendapatkan respon  (Red)PPL Tidak Percaya Adanya Campur Tangan Seorang Oknum Di PT. NPR, Warga Pengelola Lahan Ancam Tidak Serahkan Lahan

 

Madiapolisi.com

Barito Utara – Ahir-ahir ini beredar Impormasi terkait adanya uang 4.75 Miliar yang dicairkan oleh PT. usa Persada Resources (NPR) Kepada Kepala Desa Karendan Dan Kepala Desa Muara Pari bukan hanya menuai polemik antara kepala desa dengan pengelola sah lahan namun juga menjadi polemik atas kehadiran salah satu oknum yang berinisial AS atau yg disebut orang apkiran Eks PT. TAMTAMA PERKASA

 

Prianto salah satu koordinator pengelolaan lahan diwilayah Desa Karendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara kepada media ini 2/4/25 Menyampaikan, “Kami sudah menyampaikan surat kepada pimpinan PT. NPR dengan prihal:Menolak Keterlibatan AS yang adalah bekas apkiran Exs Menejemen PT. TAMTAMA PERKASA yang juga adalah salah satu tambang batu bara di wilayah kecamatan Lahei juga, Kerna selama beberapa tahun beliau bekerja disana ada banyak kejadian-kejadian yang merugikan dan menjadi polemik dimasyarakat disana hingga beliau diberhentikan dengan secara tidak hormat akibat kasus pungli terhadap masyarakat pencari kerja, hal lain juga bahwa beliau dianggap provokasi sering menciptakan polemik antaraasysrakst sekitar tambang. Terang Prianto

 

Prianto menegaskan,”Surat yang kami layangkan adalah hasil kesepakatan kami perwakilan pengelola lahan yang isinya adalah :

1. Bahwa kami menolak dengan tegas segala bentuk keterlibatan AS dalam proses pembebasan lahan kelola masyarakat

2. Bahwa kami merasa adanya keterlibatan AS sangat merugikan kami akibat politik adu domba di masyarakat, sehingga proses untuk musyawarah diabaikan sebagaimana yang terjadi saat ini sehingga masyarakat pemilik pengelola dirugikan

3. Akibat kebijakan-kebijakan yang dilakukan hingga saat ini menimbulkan konflik sosial dimasyarakat

4. Dan apabila PT. NPR tetap melibatkan AS maka maka kami tidak akan menyerahkan lahan kelola kami kepada PT. NPR. 

Itu hasil surat kesepakatan penolakan yang kami sepakati bersama pada tanggal 22 April 2025 dan telah sampaikan kepada PT. NPR. Ujarnya

 

Hal yang sama juga disampaikan oleh Jhon Kenedi, Kenapa kami menolak atas hadirnya salah satu oknum inisial AS kerna dimana-mana kehadiran dan ide-ide beliau itu selalu mengundang keributan dan kerancuan dimasyarakat yang akibatnya ahir-ahir ini ada uang dititip di 2 kepala desa yaitu Karendan dan Desa Muara pari tapi malah jd indikasi dugaan korupsi diluar kewenangan para kepala desa akibat uang 4,75 Miliar itu tidak disampaikan kepada pengelola lahan yang sah, Jadi kalau PT. NPR Memaksa menggunakan orang itu bukan mau beronpestasi tapi investasi konflik. Terang Jhon Kenedy

 

Yang selanjutnya juga Minarsih juga menyampaikan hal yang sama, “Saya dengan Ulak Tawani dan pemilik pengelola lahan lainya tidak akan menyerahkan lahan ke PT. NPR jika PT. NPR tetap menggunakan AS untuk berkoordinasi terkait pembebasan lahan kerna orang ini saya tau bahkan sanggup kekampung-kampung yg ada dikaltim juga ke Karendan dan muara pari untuk menciptakan polemik dimasyarakat. Imbuhnya

 

Melalui media ini mengompirmasikan AS dan mengirimkan bukti surat penolakan namun hingga berita ini dinaikan belum mendapatkan respon  (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediapolisi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Tambusai Ringkus Pengedar Sabu di Talikumain, Sita 1,96 Gram Barang Bukti
Aparat Penegak Hukum (APH ) Diminta Segera Tangkap Pelaku Curanmor Di Area Parkir Indomart Yukum Jaya Lampung Tengah
Beberkan Marak Pembiaran Tambang Emas
Diduga Pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) Dimarkup Serta DIkorupsi Oknum Ketua Gapoktan Desa Pangkal Mas Dan Desa Pangkal Mulya,Bangunan Tidak Sesuai Spesifikasi dan asal Jadi
JELANG HPN 2026, KETUA UMUM APPI IMBAU CEGAH KRIMINALISASI WARTAWAN
Terminal Petikemas Bitung Jadi Fokus Simulasi Keamanan ISPS Code Terbaru
DPRD kota Dumai laksanakan rapat rutin musyawarah agenda bulanan
Polsek Tambusai Utara Sukses Panen Raya Jagung Hasilkan 4 Ton Dukung Swasembada Pangan 2026,
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:51 WIB

Polsek Tambusai Ringkus Pengedar Sabu di Talikumain, Sita 1,96 Gram Barang Bukti

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:32 WIB

Aparat Penegak Hukum (APH ) Diminta Segera Tangkap Pelaku Curanmor Di Area Parkir Indomart Yukum Jaya Lampung Tengah

Selasa, 5 Mei 2026 - 08:21 WIB

Beberkan Marak Pembiaran Tambang Emas

Kamis, 30 April 2026 - 22:24 WIB

Diduga Pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) Dimarkup Serta DIkorupsi Oknum Ketua Gapoktan Desa Pangkal Mas Dan Desa Pangkal Mulya,Bangunan Tidak Sesuai Spesifikasi dan asal Jadi

Sabtu, 25 April 2026 - 05:52 WIB

JELANG HPN 2026, KETUA UMUM APPI IMBAU CEGAH KRIMINALISASI WARTAWAN

Berita Terbaru

TNI-POLRI

Pesan Kapolres Saat Pimpin Sertijab PJU Polres Banggai

Jumat, 15 Mei 2026 - 13:41 WIB