
Gresik | Jatim | mediapolisi.com – Aliansi Bersatu Jaya Indonesia (ABJI) menegaskan bahwa organisasi yang mereka naungi memiliki dasar hukum, struktur kepengurusan, serta mekanisme organisasi yang berbeda dengan ABJ. Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya pemberitaan dan penyebutan yang dinilai masih mencampuradukkan kedua organisasi tersebut.
Menurut pengurus ABJI, perbedaan antara ABJI dan ABJ bukan hanya pada nama organisasi, melainkan juga menyangkut legalitas, struktur kepengurusan, kewenangan organisasi, serta kebijakan internal yang dijalankan masing-masing lembaga. Karena itu, setiap informasi yang disampaikan kepada publik harus mengedepankan prinsip akurasi dan verifikasi sebagaimana diatur dalam ketentuan pers dan tata kelola organisasi yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
ABJI menilai bahwa pencampuran identitas organisasi dalam pemberitaan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Publik berhak memperoleh informasi yang benar, berimbang, dan sesuai fakta sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam memahami kegiatan maupun pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh masing-masing organisasi.
Dalam perspektif tata negara dan hukum organisasi, setiap badan atau perkumpulan yang memiliki legalitas tersendiri harus diperlakukan sebagai subjek yang berbeda. Oleh karena itu, identitas, struktur, dan kewenangan organisasi harus dijelaskan secara jelas dalam setiap pemberitaan maupun dokumen publik.
ABJI juga mengimbau seluruh pihak, termasuk media massa, lembaga pemerintah, dan masyarakat, untuk melakukan verifikasi terhadap sumber informasi sebelum mempublikasikan atau menyebarkan suatu pernyataan yang mengatasnamakan organisasi tertentu. Langkah tersebut dinilai penting guna menjaga profesionalisme, mencegah kesalahpahaman, serta melindungi hak setiap organisasi dalam menjalankan aktivitasnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan adanya klarifikasi ini, ABJI berharap tidak ada lagi penyamaan antara ABJI dan ABJ dalam berbagai pemberitaan maupun kegiatan publik, sehingga setiap organisasi dapat menjalankan fungsi dan perannya masing-masing secara jelas, transparan, dan sesuai dengan landasan hukum yang dimiliki.AN















