Oknum Pegawai PPPK Puskesmas Inisial NM Lempuing- OKi-Palembang Di duga Jalin Asmara Gelap dan Melakukan Hubungan Layaknya Suami Istri Dengan Selingkuhanya,Terancam Pidana Serta Pemberhentian Tidak Hormat

- Penulis

Rabu, 11 Maret 2026 - 05:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

OKI – PALEMBANG//MEDIPOLISI.COM//-Seorang pegawai Puskesmas Desa Bumi Arjo Kecamatan Lempuing yang baru saja diangkat sebagai mejadi (PPPK) terlibat kasus perselingkuhan. Pegawai itu terancam sanksi berat, yakni diberhentikan tanpa hormat.

Diketahui Pegawai Puskesmas tersebut berinisial NM 31 tahun beralamatkan di Desa Bumi Arjo blok B menjalin menjalin hubungan tanpa status dengan lelaki lain sehingga mengakibatkan suami sahnya kabur, diduga tak tahan menanggung malu karna ulah sang istri.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dikonfirmasi pihak keluarga Maya dibenarkan oleh orang tua NM suaminya berinisial SJ sudah +_ 3 bulan kabur dari rumah hingga saat ini tidak ada kabarnya.

“Iya pak masalah ini sebenarnya sudah lama terjadi, saya mengira tidak menjadi besar seperti ini, saya baru tahu akhir-akhir ini setelah suaminya NM kabur dari rumahnya ujar orang tua NM.”ungkapnya kepada beberapa awak media.

Telah melanggar PP no.45 Tahun 1990 pelanggar berat PNS/PPPK dan KUHP terbaru disahkan 2 Januari 2016 PASAL 411 tentang perzinahan.

  1. Dalam perbuatan tidak terpuji dan dilarang oleh agama manapun dan mencoreng dalam dunia kepegawaian pemerintahan dalam waktu dekat akan melaporkan hal ini Kepala Puskesmas, Ke Sekertaris Daerah (SEKDA) dan Badan Kepegawaian pemerintah Pusat (BKPP) Ogan Komering Ilir agar hal ini secepatnya ditindak tegas agar menjadi peringatan keras yang lainnya.. (Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediapolisi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ada Apa Nama Arif Subahan Disebut-Sebut Saksi Kelompok Tani hutan Perawan Di Bayar PT NPR
Hargai Proses Hukum” Kuasa Prianto Berikan Teguran Keras Kepada Kades Muara Pari dan PT. NPR
Pelaku Pengedar Narkotika Sejenis Sabu Sebanyak 28 Paket Diamankan Satresnarkoba Polres Rokan Hulu,
Sempat Kriminalisasi Peladang Ijin PT. NPR Disebut Tumpang Tindih Dengan PT. WIKI, Sidang Mulai Dikawal Ormas Dayak
Semangat Ramadhan 1447 H Dinas PUPR Rohul UPTD I Sambit Idul Fitri Perbaiki 17 Tuas Akses Jalan Desa,
Karawang Siap Jadi Tuan Rumah Silaturahmi Akbar Pers 2026
Safari Ramadhan di Rambah Hilir, Pemkab Rohul, Pererat Silaturahmi Dan Tanggapi Aspirasi Masyarakat,
Sidang Lanjutan Gugat Tambang PT NPR, 3 Saksi Membenarkan Lahan Kelola Prianto
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 05:35 WIB

Oknum Pegawai PPPK Puskesmas Inisial NM Lempuing- OKi-Palembang Di duga Jalin Asmara Gelap dan Melakukan Hubungan Layaknya Suami Istri Dengan Selingkuhanya,Terancam Pidana Serta Pemberhentian Tidak Hormat

Selasa, 10 Maret 2026 - 02:06 WIB

Ada Apa Nama Arif Subahan Disebut-Sebut Saksi Kelompok Tani hutan Perawan Di Bayar PT NPR

Sabtu, 7 Maret 2026 - 21:13 WIB

Hargai Proses Hukum” Kuasa Prianto Berikan Teguran Keras Kepada Kades Muara Pari dan PT. NPR

Sabtu, 7 Maret 2026 - 07:58 WIB

Pelaku Pengedar Narkotika Sejenis Sabu Sebanyak 28 Paket Diamankan Satresnarkoba Polres Rokan Hulu,

Sabtu, 7 Maret 2026 - 02:17 WIB

Sempat Kriminalisasi Peladang Ijin PT. NPR Disebut Tumpang Tindih Dengan PT. WIKI, Sidang Mulai Dikawal Ormas Dayak

Berita Terbaru