
OKI – PALEMBANG//MEDIPOLISI.COM//-Seorang pegawai Puskesmas Desa Bumi Arjo Kecamatan Lempuing yang baru saja diangkat sebagai mejadi (PPPK) terlibat kasus perselingkuhan. Pegawai itu terancam sanksi berat, yakni diberhentikan tanpa hormat.
Diketahui Pegawai Puskesmas tersebut berinisial NM 31 tahun beralamatkan di Desa Bumi Arjo blok B menjalin menjalin hubungan tanpa status dengan lelaki lain sehingga mengakibatkan suami sahnya kabur, diduga tak tahan menanggung malu karna ulah sang istri.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat dikonfirmasi pihak keluarga Maya dibenarkan oleh orang tua NM suaminya berinisial SJ sudah +_ 3 bulan kabur dari rumah hingga saat ini tidak ada kabarnya.
“Iya pak masalah ini sebenarnya sudah lama terjadi, saya mengira tidak menjadi besar seperti ini, saya baru tahu akhir-akhir ini setelah suaminya NM kabur dari rumahnya ujar orang tua NM.”ungkapnya kepada beberapa awak media.
Telah melanggar PP no.45 Tahun 1990 pelanggar berat PNS/PPPK dan KUHP terbaru disahkan 2 Januari 2016 PASAL 411 tentang perzinahan.
- Dalam perbuatan tidak terpuji dan dilarang oleh agama manapun dan mencoreng dalam dunia kepegawaian pemerintahan dalam waktu dekat akan melaporkan hal ini Kepala Puskesmas, Ke Sekertaris Daerah (SEKDA) dan Badan Kepegawaian pemerintah Pusat (BKPP) Ogan Komering Ilir agar hal ini secepatnya ditindak tegas agar menjadi peringatan keras yang lainnya.. (Tim).














