Pelaku Pengedar Narkotika Sejenis Sabu Sebanyak 28 Paket Diamankan Satresnarkoba Polres Rokan Hulu,

- Penulis

Sabtu, 7 Maret 2026 - 07:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love
Oplus_131072

 

Media polisi com, ROKAN HULU – Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil diamankan di sebuah rumah di Jalan Rambutan, Desa Pematang Berangan, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, Jumat (6/3/2026) malam.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku yang diamankan berinisial AS (38), warga Desa Lubuk Napal, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu.

 

Penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 21.30 WIB oleh personel Satresnarkoba Polres Rokan Hulu setelah menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

 

Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H. menjelaskan bahwa informasi masyarakat tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim di lapangan.

 

Setelah dilakukan penyelidikan, tim yang dipimpin oleh AIPDA Ronaldi langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan tersangka di dalam rumah tersebut.

 

Saat dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan peredaran narkotika.

 

Oplus_131072

Barang bukti yang berhasil disita di antaranya 28 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat kotor 8,23 gram, satu unit timbangan digital, satu kotak rokok merek Lucky Strike, satu bungkus plastik bening, satu sendok yang terbuat dari pipet plastik, uang tunai sebesar Rp300.000, serta satu unit handphone Android merek OPPO berwarna hitam.

 

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial AL yang diduga juga berada di wilayah Kecamatan Rambah.

 

Petugas sempat melakukan upaya pengejaran terhadap inisial AL yang disebutkan tersebut, namun hingga saat ini yang bersangkutan belum berhasil diamankan (DPO).

 

Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamina.

 

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Lampiran II Undang- undang No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian pidana Jo pasal 114 ayat (2) Undang -undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Polres Rokan Hulu juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan sekitar. *Az,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediapolisi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Oknum Pegawai PPPK Puskesmas Inisial NM Lempuing- OKi-Palembang Di duga Jalin Asmara Gelap dan Melakukan Hubungan Layaknya Suami Istri Dengan Selingkuhanya,Terancam Pidana Serta Pemberhentian Tidak Hormat
Ada Apa Nama Arif Subahan Disebut-Sebut Saksi Kelompok Tani hutan Perawan Di Bayar PT NPR
*Antisipasinya Tindak Kejahatan Dan Kriminalitas Jelang Lebaran,Begini Pesan Kapolres Rohul AKBP Emil*
Hargai Proses Hukum” Kuasa Prianto Berikan Teguran Keras Kepada Kades Muara Pari dan PT. NPR
Seorang Pencuri Pria , Berhasil Di Amankan Tim Resmob Dan Tim RAGA Polres Rohul Di Rambah,
Sempat Kriminalisasi Peladang Ijin PT. NPR Disebut Tumpang Tindih Dengan PT. WIKI, Sidang Mulai Dikawal Ormas Dayak
Rombongan Preman Bayaran Pimpinan perusahaan PT, Torganda Karya perdana, Tiga Korban Di pukul Luka Berdarah,
Semangat Ramadhan 1447 H Dinas PUPR Rohul UPTD I Sambit Idul Fitri Perbaiki 17 Tuas Akses Jalan Desa,
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 05:35 WIB

Oknum Pegawai PPPK Puskesmas Inisial NM Lempuing- OKi-Palembang Di duga Jalin Asmara Gelap dan Melakukan Hubungan Layaknya Suami Istri Dengan Selingkuhanya,Terancam Pidana Serta Pemberhentian Tidak Hormat

Selasa, 10 Maret 2026 - 02:06 WIB

Ada Apa Nama Arif Subahan Disebut-Sebut Saksi Kelompok Tani hutan Perawan Di Bayar PT NPR

Minggu, 8 Maret 2026 - 10:52 WIB

*Antisipasinya Tindak Kejahatan Dan Kriminalitas Jelang Lebaran,Begini Pesan Kapolres Rohul AKBP Emil*

Sabtu, 7 Maret 2026 - 21:13 WIB

Hargai Proses Hukum” Kuasa Prianto Berikan Teguran Keras Kepada Kades Muara Pari dan PT. NPR

Sabtu, 7 Maret 2026 - 07:58 WIB

Pelaku Pengedar Narkotika Sejenis Sabu Sebanyak 28 Paket Diamankan Satresnarkoba Polres Rokan Hulu,

Berita Terbaru