Pandeglang-Banten-Mediapolisi.Com Peristiwa memilukan mengguncang Desa Kubangkampil, Kecamatan Sukaresmi. Seorang anak sekolah dasar berusia 9 tahun bernama Oman diduga menjadi korban penganiayaan brutal oleh orang dewasa yang tak lain adalah tetangganya sendiri. Kejadian itu berlangsung dini hari dan meninggalkan trauma mendalam bagi korban dan keluarganya.
Menurut pengakuan Yanti, ibu kandung korban, peristiwa tersebut terjadi pada Senin dini hari (29/12/2025) sekitar pukul 02.00 WIB. Saat suasana rumah dalam keadaan sepi, oknum pelaku diduga masuk ke dalam rumah dengan cara mendobrak pintu belakang.
“Pelaku langsung masuk, menarik tangan anak saya dari dalam kamar, lalu diseret sampai ke luar rumah bagian belakang,” ungkap Yanti dengan suara bergetar saat ditemui kepada media.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak berhenti di situ, Yanti mengungkapkan bahwa anaknya kemudian dicekik dan dibekap mulutnya menggunakan tangan oleh pelaku selama kurang lebih 20 menit. Korban yang masih berusia belia itu tak berdaya menghadapi kekerasan orang dewasa, hingga akhirnya pelaku meninggalkan korban dalam kondisi ketakutan dan trauma.
Peristiwa tersebut sontak mengundang keprihatinan warga sekitar. Masyarakat menilai tindakan tersebut merupakan kejahatan serius terhadap anak yang tidak boleh ditoleransi dalam bentuk apa pun.
Yanti selaku orang tua korban dengan tegas meminta aparat penegak hukum untuk segera bertindak dan tidak memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kekerasan terhadap anak.
“Saya mohon kepada pihak kepolisian, pelaku harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Anak saya masih kecil, dia trauma. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang, baik pada anak saya maupun anak-anak lain,” tegas Yanti.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi rasa aman masyarakat, khususnya perlindungan terhadap anak di lingkungan tempat tinggal sendiri. Publik kini menanti langkah cepat dan tegas dari aparat kepolisian agar keadilan benar-benar ditegakkan dan korban mendapatkan perlindungan serta pemulihan yang layak.
Hukum harus berdiri di pihak anak. Kekerasan terhadap anak adalah kejahatan kemanusiaan yang tak boleh dibiarkan.( Tim)















