Tragedi Pantai Resort Kabesaran, Keluarga Firland Lahilote Siap Tempuh Jalur Hukum”

- Penulis

Kamis, 16 Oktober 2025 - 09:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

BITUNG|MEDIAPOLISI.COM

Kasus kematian tragis alm Firland Richo Lahilote, yang tenggelam di Pantai Resort Kabesaran, Minahasa, pada 30 September 2025, masih menyisakan duka dan tanda tanya besar bagi keluarga.

Hingga kini, belum ada kepastian hukum terkait penyebab kematian korban, sementara pihak resort dan aparat penegak hukum terkesan bungkam.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pencarian korban waktu itu dilakukan oleh Kapolsek Lembean Timur bersama anggotanya, tim Basarnas, masyarakat, dan keluarga korban. Namun setelah jenazah Firland alias Richo ditemukan, pihak resort justru tidak menunjukkan tanggung jawab moral maupun hukum atas insiden yang terjadi di kawasan mereka.

Salah satu keluarga korban, Safrudin Laiya, menyatakan kekecewaannya terhadap sikap pengelola resort yang dianggap abai dan tidak bertanggungjawab.

“ Sudah lebih dari dua minggu, tidak ada kejelasan dari pihak kepolisian soal penyebab kematian Richo. Pihak resort pun seolah – olah menutup mata. Bahkan saat keluarga berduka, tidak satu pun perwakilan resort datang menunjukkan empati,” ujar Safrudin dengan nada geram.

Yang lebih menyakitkan, lanjutnya, pengelola resort justru menawarkan ‘Bantuan’ sebesar Rp 10 juta kepada keluarga korban.

“ Apakah nyawa manusia hanya dihargai Rp 10 juta ? Ini penghinaan bagi kami. Kami menolak bantuan itu dan menuntut pertanggungjawaban hukum, bukan belas kasihan,” tegas Safrudin.

Keluarga korban juga menyoroti kejanggalan di lokasi kejadian. Garis polisi (police line) yang sempat dipasang di area resort mendadak dibuka tanpa penjelasan, sementara barang bukti tidak diamankan.

“ Kami menuntut transparansi. Jangan sampai kasus ini ditutup – tutupi,” tambahnya.

Keluarga Lahilote kini menyatakan siap menempuh jalur hukum jika tidak ada langkah tegas dari aparat kepolisian dalam waktu dekat. Mereka meminta Kapolsek Lembean Timur segera memberikan kejelasan perkembangan penyelidikan serta menetapkan pihak yang bertanggung jawab.

“ Kami tidak akan diam. Kami ingin keadilan untuk Richo. Jangan sampai nyawa anak muda ini hilang tanpa kebenaran,” tutup Safrudin dengan suara bergetar

Menanggapi kasus ini, Sekjend LSM Kibar NM Yohanes Missah ., menilai bahwa pengelola resort dapat dimintai pertanggungjawaban hukum bila terbukti lalai dalam menjamin keselamatan pengunjung.

“ Sesuai Pasal 1365 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), setiap perbuatan yang menimbulkan kerugian bagi orang lain karena kelalaian, wajib memberikan ganti rugi. Namun dalam konteks ini, kelalaian pengelola resort yang menyebabkan korban jiwa bisa naik menjadi tindak pidana,” jelas Missah

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa jika terbukti lalai dalam menyediakan standar keselamatan seperti pengawasan pantai, rambu peringatan, atau fasilitas penyelamatan, pengelola resort dapat dijerat dengan :

Pasal 359 KUHP, yaitu “ Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.”

Pasal 360 KUHP, jika kelalaian menyebabkan luka berat atau membahayakan nyawa orang lain.

Selain itu, menurut regulasi Permenpar No. 18 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Resort dan Rekreasi, pihak pengelola resort wajib menyediakan standar keamanan dan keselamatan bagi setiap tamu, termasuk alat keselamatan di area perairan dan petugas pengawas (lifeguard) yang terlatih.

“ Bila kewajiban itu tidak dijalankan dan menimbulkan korban jiwa, resort dapat dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha, dan secara pidana dapat dimintai pertanggungjawaban oleh keluarga korban,” tegasnya   RED : MP.COM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediapolisi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dikebun Karet Kepenuhan Dua pengedar sejenis Sabu 39, 80 Gram Diamankan Oleh polres Rokan Hulu
*Polres Rokan Hulu Gagalkan Transaksi Sabu 39,80 Gram di Kebun Karet Kepenuhan, Dua Pengedar Diamankan* Media polisi com , Rokan Hulu – Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat kotor 39,80 gram di wilayah Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pengedar. Pengungkapan kasus ini terjadi pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di areal kebun karet yang berada di Kelurahan Kepenuhan Tengah, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu. Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.k., M.Si Melalui Kasat Narkoba IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H. menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada Senin (9/2/2026). Informasi tersebut menyebutkan bahwa lokasi kebun karet tersebut kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika. “Menindaklanjuti informasi itu, kami perintahkan tim Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan. Pada Rabu sore, tim yang dipimpin Aipda Ronaldi berhasil mengamankan dua orang tersangka di lokasi,” ujar IPTU Dendy. Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial LAS (33) dan inisial S (43). Keduanya diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di wilayah Kabupaten Rokan Hulu. Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka berperan sebagai pengedar. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 38 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, dua unit telepon genggam, satu unit timbangan digital, uang tunai sebesar Rp1.860.000, serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika. “Total berat kotor sabu yang diamankan mencapai 39,80 gram,” jelasnya. Kedua tersangka mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial H, yang diduga berada di wilayah Kecamatan Tambusai Utara. Petugas sempat melakukan pengejaran terhadap terduga pemasok tersebut, namun yang bersangkutan belum berhasil diamankan. Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamina. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana berat. “Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hulu dan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi,” tutup IPTU Dendy. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut. *(Az)*
Wakapolda Riau Instruksikan Tangkap Seluruh Pelaku Penyerangan Di Rokan Hulu
Pengedar Sabu Di Tambusai Utara Di bekuk Satresnarkoba Polres Rokan Hulu
Pria baru bebas Penjara, ditangkap kembali Oleh Polsek Kepenuhan diduga miliki 23 paket jenis sabu
Korban Penganiayaan di Jalan Baru Karawang, Pelaku Diduga Mabuk dan Lakukan Pemerasan
Dua orang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan
Polisi di Harap Bertindak Tegas Terhadap Pelaku di Duga Lakukan Penganiayaan Kepada Anak di Bawah Umur
Berita ini 110 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 20:22 WIB

Dikebun Karet Kepenuhan Dua pengedar sejenis Sabu 39, 80 Gram Diamankan Oleh polres Rokan Hulu

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:21 WIB

*Polres Rokan Hulu Gagalkan Transaksi Sabu 39,80 Gram di Kebun Karet Kepenuhan, Dua Pengedar Diamankan* Media polisi com , Rokan Hulu – Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat kotor 39,80 gram di wilayah Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pengedar. Pengungkapan kasus ini terjadi pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di areal kebun karet yang berada di Kelurahan Kepenuhan Tengah, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu. Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.k., M.Si Melalui Kasat Narkoba IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H. menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada Senin (9/2/2026). Informasi tersebut menyebutkan bahwa lokasi kebun karet tersebut kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika. “Menindaklanjuti informasi itu, kami perintahkan tim Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan. Pada Rabu sore, tim yang dipimpin Aipda Ronaldi berhasil mengamankan dua orang tersangka di lokasi,” ujar IPTU Dendy. Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial LAS (33) dan inisial S (43). Keduanya diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di wilayah Kabupaten Rokan Hulu. Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka berperan sebagai pengedar. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 38 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, dua unit telepon genggam, satu unit timbangan digital, uang tunai sebesar Rp1.860.000, serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika. “Total berat kotor sabu yang diamankan mencapai 39,80 gram,” jelasnya. Kedua tersangka mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial H, yang diduga berada di wilayah Kecamatan Tambusai Utara. Petugas sempat melakukan pengejaran terhadap terduga pemasok tersebut, namun yang bersangkutan belum berhasil diamankan. Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamina. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana berat. “Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hulu dan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi,” tutup IPTU Dendy. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut. *(Az)*

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:37 WIB

Wakapolda Riau Instruksikan Tangkap Seluruh Pelaku Penyerangan Di Rokan Hulu

Senin, 9 Februari 2026 - 00:22 WIB

Pengedar Sabu Di Tambusai Utara Di bekuk Satresnarkoba Polres Rokan Hulu

Minggu, 8 Februari 2026 - 22:10 WIB

Pria baru bebas Penjara, ditangkap kembali Oleh Polsek Kepenuhan diduga miliki 23 paket jenis sabu

Berita Terbaru