Karawang –MEDIAPOLISI.COM– Konflik antara PT Asmara Murni Catering dan Bahri Frozen kian memanas setelah mediasi antara kedua belah pihak gagal menghasilkan kesepakatan. Perseteruan yang berawal dari kerja sama pasokan ayam ini kini berkembang menjadi polemik yang melibatkan tudingan wanprestasi, kerugian finansial, dan ancaman proses hukum.
Diketahui, kerja sama antara PT Asmara Murni Catering—perusahaan jasa boga yang berbasis di Karawang—dengan pemasok ayam Bahri Frozen dimulai sejak November 2024. Dalam perjanjian awal, PT Asmara Murni memesan pasokan ayam dalam jumlah besar dengan sistem pembayaran bulanan. Nilai kerja sama itu disebut-sebut mencapai puluhan juta rupiah.
Namun, seiring waktu, pihak Bahri Frozen mulai mengeluhkan keterlambatan pembayaran. Hingga pertengahan tahun 2025, Bahri mengklaim belum menerima pelunasan atas sebagian besar pengiriman yang telah dilakukan. Akibatnya, perusahaan mengalami gangguan arus kas dan operasional.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kuasa hukum Bahri Frozen, Iwan Gunawan, mengungkapkan bahwa kliennya sudah beritikad baik untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Bahkan kedua pihak telah menandatangani surat pernyataan tertulis sebagai bentuk komitmen damai. Sayangnya, janji tersebut kembali dilanggar.
“Kami telah mencoba menyelesaikan secara kekeluargaan, bahkan sudah membuat surat pernyataan tertulis yang disepakati kedua belah pihak. Namun komitmen itu kembali diingkari. Klien kami sangat dirugikan,” ujar Iwan kepada awak media, Kamis (3/7/2025).
Selain kerugian secara finansial, Iwan menyebut kliennya juga mengalami penurunan kepercayaan dari rekanan bisnis lain akibat permasalahan tersebut.
Sementara itu, Komisaris PT Asmara Murni Catering, Asanuddin Tanjung, justru menyesalkan langkah Bahri Frozen yang memilih membawa konflik ini ke ranah media. Menurutnya, penyebaran isu ke publik bukanlah langkah yang bijak dan berpotensi merusak reputasi perusahaan.
“Media ini kan bukan ranahnya. Media untuk umum, untuk masyarakat atau pemerintahan. Ini kan objek usaha makanan jasaboga,” ungkapnya saat dikonfirmasi Jumat (4/7/2025).
Asanuddin tidak secara langsung membantah adanya tunggakan, namun ia enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai kondisi internal perusahaan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kepastian mengenai langkah hukum yang akan ditempuh. Kuasa hukum Bahri Frozen menyatakan masih membuka ruang negosiasi, namun menegaskan bahwa opsi hukum tetap terbuka apabila tak ada penyelesaian konkret.
“Kami sedang pertimbangkan semua opsi, termasuk jalur perdata. Tapi prioritas kami tetap menyelesaikan secara damai, asalkan ada itikad baik,” tutur Iwan.
Perselisihan ini menjadi potret nyata tantangan yang dihadapi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) dalam menjalankan kerja sama bisnis. Sengketa seperti ini tidak hanya mengancam kelangsungan hubungan antar pelaku usaha, tetapi juga dapat mengganggu stabilitas rantai pasok secara lebih luas.
[Red]















