Rilis Media Nasional Corruption Watch (NCW) Langsung Telusuri Jalur Pipa PT MGE, NCW tidak menemukan bukti Pencemaran Sungai Lahei dan sekitarnya

- Penulis

Kamis, 26 Juni 2025 - 08:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

BARITO UTARA – Setelah Nasional Corruption Watch (NCW) melakukan penelusuran alur sungai dan jalur pipa sepanjang 55 km milik PT MGE, yang telah diberitakan diduga telah mencemari Sungai Lahei, ternyata pemberitaan tersebut terkesan berlebihan dan tidak sesuai dengan fakta yang NCW temukan di lapangan. Sebab, pipa tersebut hanya menimbulkan rembesan kecil.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Demikian dinyatakan Ketua NCW Badian, Jumat (20/6/2025) di Barito Utara.

 

“Adanya rembesan sebagaimana diberitakan itu, telah ditangani dengan baik oleh PT MGE dan bersifat terlokalisir. Itu fakta yang kami temukan di lapangan,” ungkap Badian.

 

Oleh sebab itu, lanjut Badian, NCW berharap masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi-informasi yang belum terverifikasi dengan benar.

 

“Mungkin perlu menjadi dedikasi” semua pihak untuk mendukung pola pengangkutan kondensat melalui pipa yang rancang oleh pemerintah pusat demi kelancaran distribusi condensat keluar untuk menghindari tank top atau tangki penuh di Gathering Station milik Medco Energy Bengkanai Limited (MEBL),” ungkap Badian lagi.

 

Bahkan, kata Badian, jika pengangkutan hanya dengan menggunakan truk seperti selama ini sering terkendala oleh musim hujan.Maka apabila pola pengangkutan menggunakan

pipa tidak diikut sertakan beroperasi, disinyalir kemungkinan akan terjadi proses pembakaran condensat yang berpotensi merugikan Negara. NCW pun sdh melayangkan surat konfirmasi ke pihak terkait Dinas Lingkungan Hidup Barito Utara mempertanyakan terkait semua perizinan Pt.MGE dan isu yang baru terjadi dilapangan.(*)

 

Narahubung:

Badian

Ketua NCW.(Red Yurin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediapolisi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dikebun Karet Kepenuhan Dua pengedar sejenis Sabu 39, 80 Gram Diamankan Oleh polres Rokan Hulu
*Polres Rokan Hulu Gagalkan Transaksi Sabu 39,80 Gram di Kebun Karet Kepenuhan, Dua Pengedar Diamankan* Media polisi com , Rokan Hulu – Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat kotor 39,80 gram di wilayah Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pengedar. Pengungkapan kasus ini terjadi pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di areal kebun karet yang berada di Kelurahan Kepenuhan Tengah, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu. Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.k., M.Si Melalui Kasat Narkoba IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H. menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada Senin (9/2/2026). Informasi tersebut menyebutkan bahwa lokasi kebun karet tersebut kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika. “Menindaklanjuti informasi itu, kami perintahkan tim Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan. Pada Rabu sore, tim yang dipimpin Aipda Ronaldi berhasil mengamankan dua orang tersangka di lokasi,” ujar IPTU Dendy. Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial LAS (33) dan inisial S (43). Keduanya diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di wilayah Kabupaten Rokan Hulu. Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka berperan sebagai pengedar. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 38 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, dua unit telepon genggam, satu unit timbangan digital, uang tunai sebesar Rp1.860.000, serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika. “Total berat kotor sabu yang diamankan mencapai 39,80 gram,” jelasnya. Kedua tersangka mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial H, yang diduga berada di wilayah Kecamatan Tambusai Utara. Petugas sempat melakukan pengejaran terhadap terduga pemasok tersebut, namun yang bersangkutan belum berhasil diamankan. Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamina. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana berat. “Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hulu dan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi,” tutup IPTU Dendy. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut. *(Az)*
Wakapolda Riau Instruksikan Tangkap Seluruh Pelaku Penyerangan Di Rokan Hulu
Pengedar Sabu Di Tambusai Utara Di bekuk Satresnarkoba Polres Rokan Hulu
Pria baru bebas Penjara, ditangkap kembali Oleh Polsek Kepenuhan diduga miliki 23 paket jenis sabu
Korban Penganiayaan di Jalan Baru Karawang, Pelaku Diduga Mabuk dan Lakukan Pemerasan
Dua orang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan
Polisi di Harap Bertindak Tegas Terhadap Pelaku di Duga Lakukan Penganiayaan Kepada Anak di Bawah Umur
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 20:22 WIB

Dikebun Karet Kepenuhan Dua pengedar sejenis Sabu 39, 80 Gram Diamankan Oleh polres Rokan Hulu

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:21 WIB

*Polres Rokan Hulu Gagalkan Transaksi Sabu 39,80 Gram di Kebun Karet Kepenuhan, Dua Pengedar Diamankan* Media polisi com , Rokan Hulu – Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat kotor 39,80 gram di wilayah Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pengedar. Pengungkapan kasus ini terjadi pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di areal kebun karet yang berada di Kelurahan Kepenuhan Tengah, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu. Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.k., M.Si Melalui Kasat Narkoba IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H. menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada Senin (9/2/2026). Informasi tersebut menyebutkan bahwa lokasi kebun karet tersebut kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika. “Menindaklanjuti informasi itu, kami perintahkan tim Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan. Pada Rabu sore, tim yang dipimpin Aipda Ronaldi berhasil mengamankan dua orang tersangka di lokasi,” ujar IPTU Dendy. Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial LAS (33) dan inisial S (43). Keduanya diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di wilayah Kabupaten Rokan Hulu. Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka berperan sebagai pengedar. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 38 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, dua unit telepon genggam, satu unit timbangan digital, uang tunai sebesar Rp1.860.000, serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika. “Total berat kotor sabu yang diamankan mencapai 39,80 gram,” jelasnya. Kedua tersangka mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial H, yang diduga berada di wilayah Kecamatan Tambusai Utara. Petugas sempat melakukan pengejaran terhadap terduga pemasok tersebut, namun yang bersangkutan belum berhasil diamankan. Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamina. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana berat. “Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hulu dan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi,” tutup IPTU Dendy. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut. *(Az)*

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:37 WIB

Wakapolda Riau Instruksikan Tangkap Seluruh Pelaku Penyerangan Di Rokan Hulu

Senin, 9 Februari 2026 - 00:22 WIB

Pengedar Sabu Di Tambusai Utara Di bekuk Satresnarkoba Polres Rokan Hulu

Minggu, 8 Februari 2026 - 22:10 WIB

Pria baru bebas Penjara, ditangkap kembali Oleh Polsek Kepenuhan diduga miliki 23 paket jenis sabu

Berita Terbaru