Diduga Akibat PT NPR Suap 2 Kades Oknum Kepolisian Turut Dilaporkan Ke Barito Utara

- Penulis

Selasa, 24 Juni 2025 - 04:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Muara Teweh – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Organisasi GPD – Alur Barito, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, melaporkan Kepala Desa Karendan dan Kepala Desa Muara Pari. Pasalnya kedua kades tersebut di sinyalir melakukan tindak pidana korupsi, laporan tersebut ditujukan ke Kejaksaan Negeri Barito Utara, Senin (23/6/2025).

 

Hison Ketua DPP Alur Barito kepada wartawan menyampaikan, laporan ini terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Karendan Ricy dan Mukti Ali Kades Muara Pari dengan nilai kerugian sebanyak Rp 4 Miliar lebih.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

” Selain kedua kades tersebut turut kami laporkan yang ikut terlibat adalah representative PT.Nusa Persada Resorses (PT.NPR) saudara Hirung, selaku pemberi suap,” kata Hison tegas.

 

Kemudian ada nama Minarsih, Anggota DPRD Kutai Barat, Kalimantan Timur, selaku penerima suap dari pihak PT.NPR.

 

” Sebelum terjadi penerimaan uang sebesar Rp 4 miliar 750 juta, kepala Kesa Karendan dan Kepala Desa Muara Pari,  Managemen PT NPR, sebelumnya tidak pernah melakukan negosiasi nilai ganti rugi tanam tumbuh, atau nilai Tali asih atas hak kami pengelola lahan,” ungkap Hison, didampingi lima orang anggota DPP Alur Barito.

 

Hingga saat ini lanjut Hison, kami pengelola lahan tidak pernah memberikan surat kuasa atau kuasa lisan kepada kepala Desa Karendan dan kepala Desa Muara Pari untuk dapat menerima uang taliasih hak lahan kelola kami.

 

Namun lahan kami sekitar 20 hektar telah digarap secara sepihak oleh perusahaan tambang PT NPR, dan sebagaimana keterangan peta pembebasan PT NPR dalam wilayah 190 hektar lahan kelola masyarakat semua akan digarap karena ganti rugi uang tali asih sudah diberikan kepada kedua kepala desa tersebut.

 

” Kami selaku pemilik pengelola lahan tidak menerima ganti rugi berupa tali asih namun lahan sudah digarap, sehingga Kami merasa Tanah kami dengan sengaja dirusak dan diserobot hal ini sangat merugikan,”paparnya.

 

Dalam hal berita acara penyerahan tali asih dan yang dibuatkan di Mapolres Barito Utara, kami menduga ada beberapa oknum kepolisian yang terlibat untuk mendukung tindak kejahatan korupsi tersebut dan sebagaimana yang disampaikan oleh Hirung selaku representative managemen PT.NPR bahwa kejadian tersebut adalah sesuai arahan Polres Barito Utara.

 

” Adapun yang kami ketahui bahwa tindak kejahatan korupsi tersebut dilakukan dengan cara berkonspirasi karena kami mengetahui sebagian uang ditransfer ke rekening atas nama Minasih selaku anggota DPRD Kutai Barat, sebanyak 300 juta dan 500 juta diberikan ke tawani selaku mantan Kades Karendan,”papar Hison.

 

Sedangkan jelas Hison, selama 5 tahun kami mengelola lahan di wilayah sekitar kami tidak pernah mengetahui adanya lahan bekas atau bekas ladang mereka, begitu juga tentang pembagian uang oleh Kepala Desa Muara Pari.

 

” Kami selaku pemilik dan pengelola lahan melalui kuasa melaporkan kepada Kejaksaan Megeri Barito Utara, untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan serta melakukan penindakan tegas kepada para pelaku,” pintanya.

 

Kami sampaikan ini jelas perbuatan kepala desa yang menerima uang dari korporasi untuk ganti rugi hak kelola masyarakat namun tidak menyampaikan kepada yang berhak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi yang diatur dalam undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jonto undang-undang nomor 20 tahun 2021, khususnya pasal 2 dan pasal 3 yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang dan kerugian keuangan.

 

Dalam hal ini juga korporasi yang memberikan uang melalui Kepala Desa tanpa kesepakatan atau kuasa dari kami selaku pengelolaan juga dapat dijerat sebagaimana pasal lain yaitu sebagaimana pasal 55 KUHP tentang penyertaan jika korporasi memberikan bantuan kepada kepala desa dalam melakukan tindak pidana korupsi.

 

” Selama proses hukum masyarakat tetap memiliki hak kelola atas lahan tersebut sebelum keputusan pengadilan,” kata Hison.

 

Lebih jauh di jelaskannya, tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi dan kepala desa tidak secara otomatis menghilangkan hak kelola masyarakat atas lahan tersebut dan selanjutnya dalam menunggu proses hukum kami selaku pemilik lahan melalui kuasa pemohon agar diberikan rekomendasi atau petunjuk agar mendapat putusan sela dari pengadilan negeri atas lahan kelola kami

 

Hison menambahkan, Terkait dengan adanya dugaan keterlibatan Oknum Kepolisian yang terlibat dalam beberapa hari kami akan lanjutkan ke Propam untuk dengan bukti-bukti adanya penerimaan sebagian uang, kerna mereka yang lebih paham prosesnya nanti bagaimana. Tutup Hison (Red tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediapolisi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dikebun Karet Kepenuhan Dua pengedar sejenis Sabu 39, 80 Gram Diamankan Oleh polres Rokan Hulu
*Polres Rokan Hulu Gagalkan Transaksi Sabu 39,80 Gram di Kebun Karet Kepenuhan, Dua Pengedar Diamankan* Media polisi com , Rokan Hulu – Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat kotor 39,80 gram di wilayah Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pengedar. Pengungkapan kasus ini terjadi pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di areal kebun karet yang berada di Kelurahan Kepenuhan Tengah, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu. Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.k., M.Si Melalui Kasat Narkoba IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H. menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada Senin (9/2/2026). Informasi tersebut menyebutkan bahwa lokasi kebun karet tersebut kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika. “Menindaklanjuti informasi itu, kami perintahkan tim Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan. Pada Rabu sore, tim yang dipimpin Aipda Ronaldi berhasil mengamankan dua orang tersangka di lokasi,” ujar IPTU Dendy. Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial LAS (33) dan inisial S (43). Keduanya diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di wilayah Kabupaten Rokan Hulu. Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka berperan sebagai pengedar. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 38 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, dua unit telepon genggam, satu unit timbangan digital, uang tunai sebesar Rp1.860.000, serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika. “Total berat kotor sabu yang diamankan mencapai 39,80 gram,” jelasnya. Kedua tersangka mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial H, yang diduga berada di wilayah Kecamatan Tambusai Utara. Petugas sempat melakukan pengejaran terhadap terduga pemasok tersebut, namun yang bersangkutan belum berhasil diamankan. Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamina. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana berat. “Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hulu dan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi,” tutup IPTU Dendy. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut. *(Az)*
Wakapolda Riau Instruksikan Tangkap Seluruh Pelaku Penyerangan Di Rokan Hulu
Pengedar Sabu Di Tambusai Utara Di bekuk Satresnarkoba Polres Rokan Hulu
Pria baru bebas Penjara, ditangkap kembali Oleh Polsek Kepenuhan diduga miliki 23 paket jenis sabu
Korban Penganiayaan di Jalan Baru Karawang, Pelaku Diduga Mabuk dan Lakukan Pemerasan
Dua orang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan
Polisi di Harap Bertindak Tegas Terhadap Pelaku di Duga Lakukan Penganiayaan Kepada Anak di Bawah Umur
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 20:22 WIB

Dikebun Karet Kepenuhan Dua pengedar sejenis Sabu 39, 80 Gram Diamankan Oleh polres Rokan Hulu

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:21 WIB

*Polres Rokan Hulu Gagalkan Transaksi Sabu 39,80 Gram di Kebun Karet Kepenuhan, Dua Pengedar Diamankan* Media polisi com , Rokan Hulu – Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat kotor 39,80 gram di wilayah Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pengedar. Pengungkapan kasus ini terjadi pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di areal kebun karet yang berada di Kelurahan Kepenuhan Tengah, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu. Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.k., M.Si Melalui Kasat Narkoba IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H. menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada Senin (9/2/2026). Informasi tersebut menyebutkan bahwa lokasi kebun karet tersebut kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika. “Menindaklanjuti informasi itu, kami perintahkan tim Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan. Pada Rabu sore, tim yang dipimpin Aipda Ronaldi berhasil mengamankan dua orang tersangka di lokasi,” ujar IPTU Dendy. Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial LAS (33) dan inisial S (43). Keduanya diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di wilayah Kabupaten Rokan Hulu. Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka berperan sebagai pengedar. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 38 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, dua unit telepon genggam, satu unit timbangan digital, uang tunai sebesar Rp1.860.000, serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika. “Total berat kotor sabu yang diamankan mencapai 39,80 gram,” jelasnya. Kedua tersangka mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial H, yang diduga berada di wilayah Kecamatan Tambusai Utara. Petugas sempat melakukan pengejaran terhadap terduga pemasok tersebut, namun yang bersangkutan belum berhasil diamankan. Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamina. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana berat. “Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hulu dan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi,” tutup IPTU Dendy. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut. *(Az)*

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:37 WIB

Wakapolda Riau Instruksikan Tangkap Seluruh Pelaku Penyerangan Di Rokan Hulu

Senin, 9 Februari 2026 - 00:22 WIB

Pengedar Sabu Di Tambusai Utara Di bekuk Satresnarkoba Polres Rokan Hulu

Minggu, 8 Februari 2026 - 22:10 WIB

Pria baru bebas Penjara, ditangkap kembali Oleh Polsek Kepenuhan diduga miliki 23 paket jenis sabu

Berita Terbaru