Prianto Ingatkan PT. NPR: Tidak Pernah Saya Menerima Pembayaran Rumah Dan Kebun

- Penulis

Selasa, 17 Juni 2025 - 17:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

 

Barito Utara – Prianto, seorang warga Desa Karendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, menyampaikan keberatan keras atas surat pemberitahuan resmi dari PT. Nusantara Persada Resauce (PT. NPR) yang memintanya membongkar pondok ladang berpindah miliknya. Surat tersebut menyebut bahwa rumah ladang Prianto berdiri di atas wilayah konsesi IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) milik perusahaan.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam tanggapannya, Prianto menolak tegas permintaan tersebut. Ia menyatakan bahwa rumah ladang tersebut telah ada jauh sebelum PT. NPR masuk ke wilayah itu, dan menilai surat itu sebagai bentuk intimidasi yang melanggar hukum.

 

“Saya tidak akan membongkar pondok ladang itu karena rumah saya sudah ada di sana sebelum PT. NPR datang. Mereka seolah-olah pemilik tanah, padahal mereka hanya punya izin IPPKH, bukan sertifikat hak milik,” tegas Prianto.

 

Lebih lanjut, ia membantah klaim dalam surat tersebut yang menyatakan bahwa tali asih dan kompensasi jasa bongkar pondok telah diberikan , talih asih tanam Tumbuh , kebun. Warga peryatan bohong PT NPR

 

“Saya tidak pernah menerima tali asih, tidak pernah diundang sejak tahun 2018 dalam proses apapun. Tapi mereka membuat surat seakan-akan semua sudah dibayar. Ini fitnah, pencemaran nama baik, dan kebohongan publik,” kata dia.

 

Prianto bahkan menyebut tindakan PT. NPR sebagai bentuk perbuatan melawan hukum, karena, Tidak pernah melakukan cek lapangan secara terbuka, Tidak melibatkan masyarakat dalam musyawarah, Melakukan pendekatan intimidatif dan tertutup.

 

Ia juga mempertanyakan motif PT. NPR yang begitu agresif, serta menduga adanya upaya pengrusakan dan kriminalisasi atas nama izin, padahal lahan yang dimaksud merupakan tanah adat yang telah lama dikuasai warga secara turun-temurun.

 

Tuntut Keadilan, Warga Minta Penegak Hukum Usut Dugaan Pelanggaran Hukum oleh PT. NPR

 

Menyikapi intimidasi dan ancaman pembongkaran rumah ladang oleh PT. Nusantara Persada Resauce (PT. NPR), Prianto dan masyarakat adat Desa Karendan meminta aparat penegak hukum turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh perusahaan tambang tersebut.

 

Prianto menilai tindakan PT. NPR tidak hanya merugikan secara imateriil, tetapi juga telah melanggar sejumlah peraturan dan undang-undang, antara lain:

 

⚖️ Dasar Hukum yang Diduga Dilanggar:

 

1. Pasal 1365 KUH Perdata

 

“Setiap perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan pelakunya untuk mengganti kerugian tersebut.”

 

2. Pasal 145 Ayat (1) UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, jo. UU No. 3 Tahun 2020

 

“Masyarakat yang terkena dampak langsung dari kegiatan pertambangan berhak mendapatkan ganti rugi.”

 

3. Pasal 136 UU No. 3 Tahun 2020 (Minerba)

 

“Pemegang IUP wajib menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sebelum melakukan kegiatan operasi produksi.”

 

4. Pasal 68 UU Kehutanan

 

“Setiap orang berhak memperoleh kompensasi akibat hilangnya hak atas tanahnya karena penetapan kawasan hutan.”

 

5. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 34/PUU-IX/2011

 

Menegaskan bahwa pengambilalihan lahan masyarakat tanpa ganti rugi dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

 

6. Pasal 14 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana

 

“Barang siapa menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dapat dipidana.”

 

7. Pasal 310 KUHP – Pencemaran nama baik

 

“Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduh melakukan sesuatu, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum.”

 

📢 Tuntutan Masyarakat:

 

1. Aparat hukum, khususnya Kapolda Kalimantan Tengah, diminta menyelidiki: Dugaan pemalsuan informasi dalam surat pemberitahuan PT. NPR, Dugaan intimidasi dan ancaman pembongkaran rumah warga.

 

2. Pemerintah diminta menghentikan sementara seluruh aktivitas operasional PT. NPR di wilayah sengketa hingga ada penyelesaian yang adil.

 

3. Dibentuk Tim Investigasi Independen dari Pemerintah Pusat (Kemenko Polhukam, Komnas HAM, dan KPK) untuk melakukan audit, verifikasi lapangan, dan menyusun rekomendasi kebijakan.

 

> “Saya merasa difitnah, dijolimi, dan diintimidasi. PT. NPR tidak punya hak memaksa saya membongkar rumah ladang saya. Negara harus hadir membela rakyat kecil, bukan membiarkan kekuasaan kapital merampas hak kami,” tegas Prianto.

 

Kasus ini menjadi sorotan tajam atas potensi konflik agraria yang makin meningkat di wilayah tambang Kalimantan Tengah. (….)

Prianto Ingatkan PT. NPR: Tidak Pernah Saya Menerima Pembayaran Rumah Dan Kebun

Barito Utara – Prianto, seorang warga Desa Karendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, menyampaikan keberatan keras atas surat pemberitahuan resmi dari PT. Nusantara Persada Resauce (PT. NPR) yang memintanya membongkar pondok ladang berpindah miliknya. Surat tersebut menyebut bahwa rumah ladang Prianto berdiri di atas wilayah konsesi IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) milik perusahaan.

Dalam tanggapannya, Prianto menolak tegas permintaan tersebut. Ia menyatakan bahwa rumah ladang tersebut telah ada jauh sebelum PT. NPR masuk ke wilayah itu, dan menilai surat itu sebagai bentuk intimidasi yang melanggar hukum.

“Saya tidak akan membongkar pondok ladang itu karena rumah saya sudah ada di sana sebelum PT. NPR datang. Mereka seolah-olah pemilik tanah, padahal mereka hanya punya izin IPPKH, bukan sertifikat hak milik,” tegas Prianto.

Lebih lanjut, ia membantah klaim dalam surat tersebut yang menyatakan bahwa tali asih dan kompensasi jasa bongkar pondok telah diberikan , talih asih tanam Tumbuh , kebun. Warga peryatan bohong PT NPR

“Saya tidak pernah menerima tali asih, tidak pernah diundang sejak tahun 2018 dalam proses apapun. Tapi mereka membuat surat seakan-akan semua sudah dibayar. Ini fitnah, pencemaran nama baik, dan kebohongan publik,” kata dia.

Prianto bahkan menyebut tindakan PT. NPR sebagai bentuk perbuatan melawan hukum, karena, Tidak pernah melakukan cek lapangan secara terbuka, Tidak melibatkan masyarakat dalam musyawarah, Melakukan pendekatan intimidatif dan tertutup.

Ia juga mempertanyakan motif PT. NPR yang begitu agresif, serta menduga adanya upaya pengrusakan dan kriminalisasi atas nama izin, padahal lahan yang dimaksud merupakan tanah adat yang telah lama dikuasai warga secara turun-temurun.

Tuntut Keadilan, Warga Minta Penegak Hukum Usut Dugaan Pelanggaran Hukum oleh PT. NPR

Menyikapi intimidasi dan ancaman pembongkaran rumah ladang oleh PT. Nusantara Persada Resauce (PT. NPR), Prianto dan masyarakat adat Desa Karendan meminta aparat penegak hukum turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh perusahaan tambang tersebut.

Prianto menilai tindakan PT. NPR tidak hanya merugikan secara imateriil, tetapi juga telah melanggar sejumlah peraturan dan undang-undang, antara lain:

⚖️ Dasar Hukum yang Diduga Dilanggar:

1. Pasal 1365 KUH Perdata

“Setiap perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan pelakunya untuk mengganti kerugian tersebut.”

2. Pasal 145 Ayat (1) UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, jo. UU No. 3 Tahun 2020

“Masyarakat yang terkena dampak langsung dari kegiatan pertambangan berhak mendapatkan ganti rugi.”

3. Pasal 136 UU No. 3 Tahun 2020 (Minerba)

“Pemegang IUP wajib menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sebelum melakukan kegiatan operasi produksi.”

4. Pasal 68 UU Kehutanan

“Setiap orang berhak memperoleh kompensasi akibat hilangnya hak atas tanahnya karena penetapan kawasan hutan.”

5. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 34/PUU-IX/2011

Menegaskan bahwa pengambilalihan lahan masyarakat tanpa ganti rugi dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

6. Pasal 14 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana

“Barang siapa menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dapat dipidana.”

7. Pasal 310 KUHP – Pencemaran nama baik

“Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduh melakukan sesuatu, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum.”

📢 Tuntutan Masyarakat:

1. Aparat hukum, khususnya Kapolda Kalimantan Tengah, diminta menyelidiki: Dugaan pemalsuan informasi dalam surat pemberitahuan PT. NPR, Dugaan intimidasi dan ancaman pembongkaran rumah warga.

2. Pemerintah diminta menghentikan sementara seluruh aktivitas operasional PT. NPR di wilayah sengketa hingga ada penyelesaian yang adil.

3. Dibentuk Tim Investigasi Independen dari Pemerintah Pusat (Kemenko Polhukam, Komnas HAM, dan KPK) untuk melakukan audit, verifikasi lapangan, dan menyusun rekomendasi kebijakan.

> “Saya merasa difitnah, dijolimi, dan diintimidasi. PT. NPR tidak punya hak memaksa saya membongkar rumah ladang saya. Negara harus hadir membela rakyat kecil, bukan membiarkan kekuasaan kapital merampas hak kami,” tegas Prianto.

Kasus ini menjadi sorotan tajam atas potensi konflik agraria yang makin meningkat di wilayah tambang Kalimantan Tengah. (Red tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediapolisi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Pria Ditangkap di Teluk Sono, Polsek Bonai Darussalam Amankan Sabu 2,3 Gram
Polres Rokan Hulu Siap Kawal Mudik Aman , Melalui Operasi Ketupat Lancang kuning 2026
*Antisipasinya Tindak Kejahatan Dan Kriminalitas Jelang Lebaran,Begini Pesan Kapolres Rohul AKBP Emil*
Pelaku Pengedar Narkotika Sejenis Sabu Sebanyak 28 Paket Diamankan Satresnarkoba Polres Rokan Hulu,
Seorang Pencuri Pria , Berhasil Di Amankan Tim Resmob Dan Tim RAGA Polres Rohul Di Rambah,
Rombongan Preman Bayaran Pimpinan perusahaan PT, Torganda Karya perdana, Tiga Korban Di pukul Luka Berdarah,
Bobol Gudang Bangunan, Polres Rohul Amankan Tiga Pemuda Pelaku Pencurian,
Wabup Rohul Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penegakan Perda Tahun 2025
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 13:07 WIB

Dua Pria Ditangkap di Teluk Sono, Polsek Bonai Darussalam Amankan Sabu 2,3 Gram

Kamis, 12 Maret 2026 - 06:07 WIB

Polres Rokan Hulu Siap Kawal Mudik Aman , Melalui Operasi Ketupat Lancang kuning 2026

Minggu, 8 Maret 2026 - 10:52 WIB

*Antisipasinya Tindak Kejahatan Dan Kriminalitas Jelang Lebaran,Begini Pesan Kapolres Rohul AKBP Emil*

Sabtu, 7 Maret 2026 - 07:58 WIB

Pelaku Pengedar Narkotika Sejenis Sabu Sebanyak 28 Paket Diamankan Satresnarkoba Polres Rokan Hulu,

Sabtu, 7 Maret 2026 - 05:32 WIB

Seorang Pencuri Pria , Berhasil Di Amankan Tim Resmob Dan Tim RAGA Polres Rohul Di Rambah,

Berita Terbaru