Konflik Tambang PT. NPR Diduga Pemberi Suap 4,75 M. Kenapa Warga Ingin Dipenjarakan

- Penulis

Selasa, 17 Juni 2025 - 17:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

 

Barito Utara Dengan hadirnya sebuah investasi tambang batubara PT. Nusa Persada Resources (NPR) yang baru beberapa bulan terahir beroperasi di wilayah Desa Karendan Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah, atau tepatnya diperbatasan Kalteng-Kaltim yang hasil galian tambangnya diangkut ke Kalimantan Timur, kini semakin hari berganti bulan sangat meresahkan warga pemilik/pengelola lahan sekitar akibat Menejemen konflik yang diciptakan baik antara sesama masyarakat bahkan dengan oknum aparat berwenang yang dimanfaatkan untuk menginterpensi, mengintimidasi bahkan upaya kriminalisasi sebagaimana proses beberapa orang petani atau peladang pada lokasi yang sudah memiliki rumah pemukiman serta kebun diatas lahan mereka saat ini sudah ada beberapa orang yang sedang dalam proses pemeriksaan di Mapolres Barito Utara yang dilaporkan PT. NPR dengan laporan perambahan hutan. Pertanyaannya “Apa mungkin setelah lahan mereka dirampas lalu mereka dipenjarakan…?

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Salah satu warga, Heri, tak tinggal diam. Ia mengadukan kasus ini ke Mapolda Kalimantan Tengah dengan mempertanyakan dasar laporan tersebut.

 

“Kami jauh lebih dulu di sini. Sebelum NPR datang, kami sudah garap lahan itu turun-temurun. Sekarang malah dituduh merambah hutan,” tegas Heri Kepada media ini , Selasa (17/06/2025).

 

Lebih mengejutkan, dalam rekaman suara yang disimpan warga, seorang bernama Hirung, diduga bagian dari manajemen PT. NPR, menyatakan bahwa langkah mereka dilakukan atas arahan langsung Kapolres Barito Utara. Hal ini memicu kekhawatiran publik akan dugaan keterlibatan oknum aparat dalam membungkam warga dan pemberian suap terhadap 2 oknum kepala desa senilai 4,75 Miliar serta pernyataan itu dinilai warga sebagai bentuk intimidasi dan pelecehan terhadap hak masyarakat adat yang sedang memperjuangkan tanah ulayatnya.

 

Sebagaimana diketahui bahwa proses pemberian tali asih juga dilakukan secara diam-diam di dalam ruang kerja Polres Barito Utara, tanpa pelibatan warga sebagai pemilik sah ladang. Warga menyebut nama-nama seperti HR, AS, dan AN sebagai oknum manajemen PT. NPR yang melyalurkan dana tersebut dalam terindikasi selaku pemberi suap

 

Kami menuding bahwa pihak perusahaan menerapkan strategi pecah belah (divide et impera) dengan mendekati masyarakat satu per satu dan mendorong konflik horizontal antarsesama warga adat. Tujuannya diduga untuk memudahkan pengambilalihan lahan tanpa perlawanan kolektif.

“Kami dikriminalisasi, diadu domba, dan dipaksa menerima tali asih yang tidak adil. Ini bukan musyawarah, ini penyerobotan!” ungkap Hery

 

“Yang digarap lahan warga, lalu kepala desa yg menerima uang 4,75 Milyar, kerna kami protes hak kami dirampas masa kami yang dipenjarakan …? Tutup Hery (Indra)

Konflik Tambang PT. NPR Diduga Pemberi Suap 4,75 M. Kenapa Warga Ingin Dipenjarakan

JURNALPOLISI.ID

Barito Utara, jurnalpolisi.id. – Dengan hadirnya sebuah investasi tambang batubara PT. Nusa Persada Resources (NPR) yang baru beberapa bulan terahir beroperasi di wilayah Desa Karendan Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah, atau tepatnya diperbatasan Kalteng-Kaltim yang hasil galian tambangnya diangkut ke Kalimantan Timur, kini semakin hari berganti bulan sangat meresahkan warga pemilik/pengelola lahan sekitar akibat Menejemen konflik yang diciptakan baik antara sesama masyarakat bahkan dengan oknum aparat berwenang yang dimanfaatkan untuk menginterpensi, mengintimidasi bahkan upaya kriminalisasi sebagaimana proses beberapa orang petani atau peladang pada lokasi yang sudah memiliki rumah pemukiman serta kebun diatas lahan mereka saat ini sudah ada beberapa orang yang sedang dalam proses pemeriksaan di Mapolres Barito Utara yang dilaporkan PT. NPR dengan laporan perambahan hutan. Pertanyaannya “Apa mungkin setelah lahan mereka dirampas lalu mereka dipenjarakan…?

Salah satu warga, Heri, tak tinggal diam. Ia mengadukan kasus ini ke Mapolda Kalimantan Tengah dengan mempertanyakan dasar laporan tersebut.

“Kami jauh lebih dulu di sini. Sebelum NPR datang, kami sudah garap lahan itu turun-temurun. Sekarang malah dituduh merambah hutan,” tegas Heri Kepada media ini , Selasa (17/06/2025).

Lebih mengejutkan, dalam rekaman suara yang disimpan warga, seorang bernama Hirung, diduga bagian dari manajemen PT. NPR, menyatakan bahwa langkah mereka dilakukan atas arahan langsung Kapolres Barito Utara. Hal ini memicu kekhawatiran publik akan dugaan keterlibatan oknum aparat dalam membungkam warga dan pemberian suap terhadap 2 oknum kepala desa senilai 4,75 Miliar serta pernyataan itu dinilai warga sebagai bentuk intimidasi dan pelecehan terhadap hak masyarakat adat yang sedang memperjuangkan tanah ulayatnya.

Sebagaimana diketahui bahwa proses pemberian tali asih juga dilakukan secara diam-diam di dalam ruang kerja Polres Barito Utara, tanpa pelibatan warga sebagai pemilik sah ladang. Warga menyebut nama-nama seperti HR, AS, dan AN sebagai oknum manajemen PT. NPR yang melyalurkan dana tersebut dalam terindikasi selaku pemberi suap

Kami menuding bahwa pihak perusahaan menerapkan strategi pecah belah (divide et impera) dengan mendekati masyarakat satu per satu dan mendorong konflik horizontal antarsesama warga adat. Tujuannya diduga untuk memudahkan pengambilalihan lahan tanpa perlawanan kolektif.
“Kami dikriminalisasi, diadu domba, dan dipaksa menerima tali asih yang tidak adil. Ini bukan musyawarah, ini penyerobotan!” ungkap Hery

“Yang digarap lahan warga, lalu kepala desa yg menerima uang 4,75 Milyar, kerna kami protes hak kami dirampas masa kami yang dipenjarakan …? Tutup Hery (E,Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediapolisi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Pagimana Usut Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Perempuan Penyandang Disabilitas
*Satresnarkoba Polres Rohul Berhasil Bongkar Peredaran 67,57 Gram Sabu di Tambusai Utara Seorang Pengedar Ditangkap*
Ucapan Pelaksana Proyek Rp6,1 Miliar Tuai Kritik, GOW-BANTEN: Pers Bukan Mencari Masalah, tetapi Menjalankan Fungsi Kontrol Sosial
Pernyataan Pelaksana Proyek Leuwidamar–Pasar Kupa Picu Kegaduhan, GOW-B Desak BPK hingga KPK Turun Tangan
Grebek Kafe Rambah, Satresnarkoba Polres Rohul Tangkap Pengedar Ganja dan Ekstasi,
GOW-B Ultimatum Desa Koranji”Jelaskan Keberadaan Sapi Ketahanan Pangan atau Tempuh Jalur Hukum
ADD Tahap l Desa Turus di Duga Belum di Realisasikan, PJ Kepala Desa Bungkam Saat di Konfirmasi
ADD Tahap Satu Desa Turus di Duga Belum di Realisasikan, Warga Berharap Inspektorat Pandeglang Agar Lakukan Audit
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 06:02 WIB

Polsek Pagimana Usut Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Perempuan Penyandang Disabilitas

Sabtu, 4 Juli 2026 - 11:38 WIB

*Satresnarkoba Polres Rohul Berhasil Bongkar Peredaran 67,57 Gram Sabu di Tambusai Utara Seorang Pengedar Ditangkap*

Sabtu, 4 Juli 2026 - 11:17 WIB

Ucapan Pelaksana Proyek Rp6,1 Miliar Tuai Kritik, GOW-BANTEN: Pers Bukan Mencari Masalah, tetapi Menjalankan Fungsi Kontrol Sosial

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:03 WIB

Pernyataan Pelaksana Proyek Leuwidamar–Pasar Kupa Picu Kegaduhan, GOW-B Desak BPK hingga KPK Turun Tangan

Jumat, 3 Juli 2026 - 08:54 WIB

Grebek Kafe Rambah, Satresnarkoba Polres Rohul Tangkap Pengedar Ganja dan Ekstasi,

Berita Terbaru