Konflik Tambang PT. NPR Diduga Pemberi Suap 4,75 M. Kenapa Warga Ingin Dipenjarakan

- Penulis

Selasa, 17 Juni 2025 - 17:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

 

Barito Utara Dengan hadirnya sebuah investasi tambang batubara PT. Nusa Persada Resources (NPR) yang baru beberapa bulan terahir beroperasi di wilayah Desa Karendan Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah, atau tepatnya diperbatasan Kalteng-Kaltim yang hasil galian tambangnya diangkut ke Kalimantan Timur, kini semakin hari berganti bulan sangat meresahkan warga pemilik/pengelola lahan sekitar akibat Menejemen konflik yang diciptakan baik antara sesama masyarakat bahkan dengan oknum aparat berwenang yang dimanfaatkan untuk menginterpensi, mengintimidasi bahkan upaya kriminalisasi sebagaimana proses beberapa orang petani atau peladang pada lokasi yang sudah memiliki rumah pemukiman serta kebun diatas lahan mereka saat ini sudah ada beberapa orang yang sedang dalam proses pemeriksaan di Mapolres Barito Utara yang dilaporkan PT. NPR dengan laporan perambahan hutan. Pertanyaannya “Apa mungkin setelah lahan mereka dirampas lalu mereka dipenjarakan…?

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Salah satu warga, Heri, tak tinggal diam. Ia mengadukan kasus ini ke Mapolda Kalimantan Tengah dengan mempertanyakan dasar laporan tersebut.

 

“Kami jauh lebih dulu di sini. Sebelum NPR datang, kami sudah garap lahan itu turun-temurun. Sekarang malah dituduh merambah hutan,” tegas Heri Kepada media ini , Selasa (17/06/2025).

 

Lebih mengejutkan, dalam rekaman suara yang disimpan warga, seorang bernama Hirung, diduga bagian dari manajemen PT. NPR, menyatakan bahwa langkah mereka dilakukan atas arahan langsung Kapolres Barito Utara. Hal ini memicu kekhawatiran publik akan dugaan keterlibatan oknum aparat dalam membungkam warga dan pemberian suap terhadap 2 oknum kepala desa senilai 4,75 Miliar serta pernyataan itu dinilai warga sebagai bentuk intimidasi dan pelecehan terhadap hak masyarakat adat yang sedang memperjuangkan tanah ulayatnya.

 

Sebagaimana diketahui bahwa proses pemberian tali asih juga dilakukan secara diam-diam di dalam ruang kerja Polres Barito Utara, tanpa pelibatan warga sebagai pemilik sah ladang. Warga menyebut nama-nama seperti HR, AS, dan AN sebagai oknum manajemen PT. NPR yang melyalurkan dana tersebut dalam terindikasi selaku pemberi suap

 

Kami menuding bahwa pihak perusahaan menerapkan strategi pecah belah (divide et impera) dengan mendekati masyarakat satu per satu dan mendorong konflik horizontal antarsesama warga adat. Tujuannya diduga untuk memudahkan pengambilalihan lahan tanpa perlawanan kolektif.

“Kami dikriminalisasi, diadu domba, dan dipaksa menerima tali asih yang tidak adil. Ini bukan musyawarah, ini penyerobotan!” ungkap Hery

 

“Yang digarap lahan warga, lalu kepala desa yg menerima uang 4,75 Milyar, kerna kami protes hak kami dirampas masa kami yang dipenjarakan …? Tutup Hery (Indra)

Konflik Tambang PT. NPR Diduga Pemberi Suap 4,75 M. Kenapa Warga Ingin Dipenjarakan

JURNALPOLISI.ID

Barito Utara, jurnalpolisi.id. – Dengan hadirnya sebuah investasi tambang batubara PT. Nusa Persada Resources (NPR) yang baru beberapa bulan terahir beroperasi di wilayah Desa Karendan Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah, atau tepatnya diperbatasan Kalteng-Kaltim yang hasil galian tambangnya diangkut ke Kalimantan Timur, kini semakin hari berganti bulan sangat meresahkan warga pemilik/pengelola lahan sekitar akibat Menejemen konflik yang diciptakan baik antara sesama masyarakat bahkan dengan oknum aparat berwenang yang dimanfaatkan untuk menginterpensi, mengintimidasi bahkan upaya kriminalisasi sebagaimana proses beberapa orang petani atau peladang pada lokasi yang sudah memiliki rumah pemukiman serta kebun diatas lahan mereka saat ini sudah ada beberapa orang yang sedang dalam proses pemeriksaan di Mapolres Barito Utara yang dilaporkan PT. NPR dengan laporan perambahan hutan. Pertanyaannya “Apa mungkin setelah lahan mereka dirampas lalu mereka dipenjarakan…?

Salah satu warga, Heri, tak tinggal diam. Ia mengadukan kasus ini ke Mapolda Kalimantan Tengah dengan mempertanyakan dasar laporan tersebut.

“Kami jauh lebih dulu di sini. Sebelum NPR datang, kami sudah garap lahan itu turun-temurun. Sekarang malah dituduh merambah hutan,” tegas Heri Kepada media ini , Selasa (17/06/2025).

Lebih mengejutkan, dalam rekaman suara yang disimpan warga, seorang bernama Hirung, diduga bagian dari manajemen PT. NPR, menyatakan bahwa langkah mereka dilakukan atas arahan langsung Kapolres Barito Utara. Hal ini memicu kekhawatiran publik akan dugaan keterlibatan oknum aparat dalam membungkam warga dan pemberian suap terhadap 2 oknum kepala desa senilai 4,75 Miliar serta pernyataan itu dinilai warga sebagai bentuk intimidasi dan pelecehan terhadap hak masyarakat adat yang sedang memperjuangkan tanah ulayatnya.

Sebagaimana diketahui bahwa proses pemberian tali asih juga dilakukan secara diam-diam di dalam ruang kerja Polres Barito Utara, tanpa pelibatan warga sebagai pemilik sah ladang. Warga menyebut nama-nama seperti HR, AS, dan AN sebagai oknum manajemen PT. NPR yang melyalurkan dana tersebut dalam terindikasi selaku pemberi suap

Kami menuding bahwa pihak perusahaan menerapkan strategi pecah belah (divide et impera) dengan mendekati masyarakat satu per satu dan mendorong konflik horizontal antarsesama warga adat. Tujuannya diduga untuk memudahkan pengambilalihan lahan tanpa perlawanan kolektif.
“Kami dikriminalisasi, diadu domba, dan dipaksa menerima tali asih yang tidak adil. Ini bukan musyawarah, ini penyerobotan!” ungkap Hery

“Yang digarap lahan warga, lalu kepala desa yg menerima uang 4,75 Milyar, kerna kami protes hak kami dirampas masa kami yang dipenjarakan …? Tutup Hery (E,Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediapolisi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Pria Ditangkap di Teluk Sono, Polsek Bonai Darussalam Amankan Sabu 2,3 Gram
Polres Rokan Hulu Siap Kawal Mudik Aman , Melalui Operasi Ketupat Lancang kuning 2026
*Antisipasinya Tindak Kejahatan Dan Kriminalitas Jelang Lebaran,Begini Pesan Kapolres Rohul AKBP Emil*
Pelaku Pengedar Narkotika Sejenis Sabu Sebanyak 28 Paket Diamankan Satresnarkoba Polres Rokan Hulu,
Seorang Pencuri Pria , Berhasil Di Amankan Tim Resmob Dan Tim RAGA Polres Rohul Di Rambah,
Rombongan Preman Bayaran Pimpinan perusahaan PT, Torganda Karya perdana, Tiga Korban Di pukul Luka Berdarah,
Bobol Gudang Bangunan, Polres Rohul Amankan Tiga Pemuda Pelaku Pencurian,
Wabup Rohul Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penegakan Perda Tahun 2025
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 13:07 WIB

Dua Pria Ditangkap di Teluk Sono, Polsek Bonai Darussalam Amankan Sabu 2,3 Gram

Kamis, 12 Maret 2026 - 06:07 WIB

Polres Rokan Hulu Siap Kawal Mudik Aman , Melalui Operasi Ketupat Lancang kuning 2026

Minggu, 8 Maret 2026 - 10:52 WIB

*Antisipasinya Tindak Kejahatan Dan Kriminalitas Jelang Lebaran,Begini Pesan Kapolres Rohul AKBP Emil*

Sabtu, 7 Maret 2026 - 07:58 WIB

Pelaku Pengedar Narkotika Sejenis Sabu Sebanyak 28 Paket Diamankan Satresnarkoba Polres Rokan Hulu,

Sabtu, 7 Maret 2026 - 05:32 WIB

Seorang Pencuri Pria , Berhasil Di Amankan Tim Resmob Dan Tim RAGA Polres Rohul Di Rambah,

Berita Terbaru

TNI-POLRI

Polisi Gaungkan Pemuda Gereja di Toili Barat Bebas Narkoba

Sabtu, 11 Apr 2026 - 09:26 WIB