Dua Kades Di Barito Utara Terima Uang 4,75 M Dari PT. NPR Dilaporkan Ke Kapolres Setempat

Spread the love

Madiapolisi.com

Barito Utara,- PT Nusa Persada Resources (NPR) adalah salah satu anak usaha dari PT Indo Tambangraya Megah (ITM). NPR adalah salah satu tambang batubara yang saat ini sedang beroperasi di wilayah Desa Karendan dan akan masuk juga ke wilayah Desa Muara Pari, Kecamatan Lahei Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah, Yang hasil galian tambangnya di angkut melalui jalan PT. MBL Menuju Kutai Barat (Kaltim). Menurut kontrol media www.jurnslpolisi.id sejak awal beroperasi investasi ini selalu berpolemik dengan warga pengelola yang dirasa rentan akan menjadi dampak kriminalisasi terhadap warga sekitar akibat Menejemen konflik kerna hadirnya kepentingan – kepentinga dari berbagai kelompok atau juga mungkin kerna diduga ada beberapa oknum berbintang dibelakangnya sehingga hak kelola warga sekitar selalu diperkosa dengan cara memperalat oknum Tim Tripika dan yang ahir-ahir ini diduga Memperalat 2  kepala desa setempat diluar kewenangannya akibat Tim Tripika tingkat kecamatan terdahulu mengundurkan diri

 

Dalam laporan sebelumnya Jhon Kenedy salah seorang ketua LSM Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (LPKP) Barito Utara 2/5/2025 menyampaikan, “Seminggu sebelumnya saya sudah menyampaikan laporan melalui SPKT Polres Barito Utara sebagaimana surat kami Nomor:022/DPP-LPKP/KTG/IV/2025 Dengan Prihal: Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Penggelapan HAK kerna sudah lebih dari seminggu belum ada respon maka kemaren kembali kami sampaikan kembali surat Nomor:023/DPP-LPKP/KTG/IV/2025 Prihal: Kompirmasi Tentang Pengaduan, Adapun yang kami laporkan yaitu 2 Oknum Kepala Desa yang bersangkutan dan satu orang inisial (M) atau salah satu masyarakat yang berasal dari kabupaten Barito Utara menjadi anggota DPRD di Kubar (Kaltim) Kerna kalau dibilang uang tersebut untuk pembebasan lahan, sepengetahuan.kami ada mereka tidak memiliki hak kelola yang nyata pada lahan 190 Ha. Yang katanya dianggarkan rencana pemberian taliasih oleh PT. NPR. Kata Jhon Kenedy

 

Jhon Kenedi menambahkan “Jika pengaduan kami tidak.diproses sesuai jalur hukum  waktu dekat ini Maka kami mohon kepada Bapak Kapolda bersama Tim. Untuk turun kelokasi melihat pakta lahan kelola kami yang sebenarnya serta mengusut tuntas para pihak yang terlibat serta ide dari oknum inisial AS nanti pasti terungkap. Terang Jhon Kenedy

 

Melalui media ini mengompirmasikan kepada Bpk. Hirung selaku Atmin Manager PT. BEK dan PT. NPR Membenarkan adanya pencairan uang senilai 4,75 Miliar yang dibagi 2 yaitu 55 % Kerekening An Ricy selaku Kepala Desa Karendan dan 45% Ke Rekening An. Mukti Ali selaku Kepala Desa Muara Pari dan itu sudah sesuai arahan dari Polres Barito Utara terang Hirung berkali-Kali (Tim red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *