Pagimana-Mediapolisi.com, Polsek Pagimana tengah menangani kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas intelektual di Kelurahan Pagimana, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai.
Kasus tersebut bermula ketika keluarga korban menemukan adanya tanda memar yang tidak wajar di bagian leher sebelah kiri korban pada Minggu (28/6/2026). Temuan itu kemudian disampaikan kepada kakak korban yang berinisial N.H., yang saat itu berada di Luwuk. Setelah kembali ke Pagimana, N.H. meminta penjelasan kepada korban berinisial M.H. mengenai asal-usul memar tersebut.
Dari keterangan korban, memar di lehernya diduga merupakan akibat perbuatan seorang pria berinisial S.H. alias O.S.. Atas pengakuan tersebut, pada Rabu (1/7/2026) pelapor mendatangi Mapolsek Pagimana bersama korban untuk membuat laporan resmi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pemeriksaan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Pagimana, korban mengaku mengalami persetubuhan dengan terduga pelaku sebanyak dua kali di kawasan semak-semak Kompleks Pekuburan Islam Pagimana. Korban menyampaikan kepada penyidik bahwa perbuatan tersebut dilakukan dalam keadaan terpaksa karena pelaku diduga mengancam akan membunuh korban apabila menolak keinginannya.
Penyidik juga mengungkapkan bahwa korban merupakan penyandang disabilitas intelektual sehingga termasuk kelompok yang memerlukan perlindungan khusus dalam proses penanganan perkara. Sebagai bagian dari proses penyidikan, korban telah menjalani pemeriksaan Visum et Repertum di RS Pratama Pagimana dengan pendampingan petugas kepolisian.
Sementara itu, dalam pemeriksaan, terduga pelaku berinisial S.H. mengakui telah melakukan hubungan badan dengan korban sebanyak dua kali, yakni pada Kamis, 25 Juni 2026 sekitar pukul 10.00 WITA dan Sabtu, 27 Juni 2026 sekitar pukul 09.00 WITA. Peristiwa tersebut, menurut keterangannya kepada penyidik, terjadi di kawasan semak-semak Kompleks Pekuburan Islam Pagimana.
Kapolsek Pagimana Iptu Muh. Alfian Ismail, menegaskan polisi akan bertindak tegas terhadap setiap bentuk kekerasan seksual, terutama yang menyasar kelompok rentan.
“Kami menindak tegas segala bentuk kekerasan seksual, khususnya terhadap kelompok rentan, guna memastikan keadilan bagi korban,” tegasnya.
Atas dugaan perbuatan tersebut, penyidik menjerat terduga pelaku dengan Pasal 6 huruf b dan/atau huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.
Saat ini perkara tersebut masih dalam proses penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Pagimana. Kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban serta asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang diperiksa. (red/tim)














