Banggai-mediapolisi.com, -Satlantas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banggai bergerak cepat mengungkap kasus tabrak lari yang mengakibatkan seorang pengendara sepeda motor meninggal dunia di wilayah Kecamatan Luwuk Selatan.
Dalam waktu kurang dari 8 jam sejak kejadian, petugas berhasil mengamankan sang sopir bersama kendaraan yang diduga terlibat dalam kecelakaan tersebut.
Peristiwa nahas itu terjadi di ruas Jalan Dr. Moh. Hatta Kelurahan Tombang Permai, Luwuk Selatan pada Kamis dini hari (16/7/2026) jam 02.45 Wita. Informasi awal diterima oleh polantas yang segera menuju lokasi kejadian untuk melakukan penanganan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Setibanya di tempat kejadian, petugas menemukan seorang pengendara sepeda motor dalam keadaan kritis dan seorang lainnya luka-luka yang kemudian di bawah ke RSUD Luwuk. Sementara itu, kendaraan yang juga terlibat lakalantas diketahui telah meninggalkan lokasi kejadian.
“Korban meninggal dunia RL (16) merupakan pengendara motor Honda Genio DN 4726 XX dan boncengan GK (18) menderita sejumlah luka,” tutur Kasat Lantas Polresta Banggai, AKP Ade Irvan Rivai Kurnia.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satuan Lalu Lintas Polresta Banggai langsung membentuk tim gabungan guna melakukan penyelidikan intensif. Petugas melakukan olah TKP, memeriksa sejumlah saksi, serta menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sepanjang jalur milik Diskominfo.
Hingga pukul 11.00 Wita, perkembangan penyelidikan mengarah pada sebuah kendaraan yang terparkir di Kelurahan Maahas, Luwuk Selatan. Informasi dari warga menyebutkan kendaraan tersebut mengalami kerusakan pada bagian samping depan.
“Pengemudi mobil Daihatsu Xenia DN 8023 CF tersebut adalah seorang lansia berinisial AA usia 67 tahun,” tambah AKP Ade.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman guna melengkapi alat bukti serta memastikan kronologi kejadian secara utuh.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan lokasi apabila terlibat dalam kecelakaan lalu lintas. Selain merupakan bentuk tanggung jawab kemanusiaan, tindakan tersebut juga menjadi kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. (oro-MP)
Sumber : Humas Polresta Banggai













