Waktu Pembacaan Tidak Lazim & Pertimbangan Ambigu, Keadilan untuk Masyarakat Adak Tetap Diperjuangkan

- Penulis

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Barito Utara, 3 Juli 2026 – Kuasa hukum yang mewakili Priyanto Bin Samsuri secara resmi telah mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri dengan nomor perkara 29/Pdt.G/2025/PNMTW. Putusan tersebut dibacakan secara elektronik pada tanggal 21 April 2026 tepat pukul 20.00 WIB, atau di luar jam operasional pengadilan yang umum berlaku.

Tim penasihat hukum yang terdiri dari Boyamin Saiman, CH Harno, dan Tatis Law Firm menilai putusan tersebut mengandung sejumlah kejanggalan. Selain jadwal pembacaan yang dinilai tidak lazim dan sempat mengalami penundaan, putusan dianggap tidak sejalan dengan kenyataan dan bukti yang terungkap selama proses persidangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Seluruh bukti tertulis maupun keterangan saksi yang diajukan justru sangat mendukung kebenaran gugatan atas hak atas tanah ini. Namun sayangnya, majelis hakim terkesan hanya mempertimbangkan sisi formalitas semata, sementara aspek substansi dan kepentingan hukum yang mendasar diabaikan,” ungkap pernyataan resmi tim hukum.

Dalam memori banding yang diserahkan secara lengkap pada tanggal 30 April 2026, tim hukum juga menegaskan adanya pertimbangan hakim yang dianggap ambigu, terutama menyangkut status kepemilikan lahan dan besaran ganti rugi. Selain itu, disebutkan pula adanya ketidakkonsistenan penilaian terhadap gugatan rekonvensi serta pengabaian terhadap sejumlah alat bukti yang sah.

Menyikapi kejanggalan waktu pembacaan putusan tersebut, pihak kuasa hukum juga telah melayangkan nota keberatan kepada Mahkamah Agung agar hal serupa tidak menjadi preseden yang merugikan proses pencarian keadilan.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Upaya hukum akan terus ditempuh hingga ke tingkat kasasi dan peninjauan kembali jika diperlukan. Ini bukan hanya soal hak pribadi, melainkan perjuangan melindungi kedaulatan tanah dan hak hidup yang turun-temurun bagi masyarakat adat Dayak,” tegas tim hukum.

Perkara ini menjadi sorotan karena berkaitan erat dengan kepastian hukum atas hak ulayat, yang dijamin secara konstitusional dan menjadi bagian penting dari keberlangsungan hidup serta identitas masyarakat adat di Indonesia.(Susila)

Follow WhatsApp Channel mediapolisi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kanit dan Kasubnit Jatanras Enggan Komunikasi dengan Awak Media Saat Dikonfirmasi, Sebaiknya Pindah ke Humas Agar Belajar
Bhabinkamtibmas Minas Jaya Pantau Jagung Program Ketahanan Pangan Nasional Kuartal II, Tanaman Usia 12 Hari Tumbuh Subur
Bhabinkamtibmas Polsek Minas Cek Perkembangan Jagung Pipil Usia 63 Hari di Minas Timur, Tanaman Tumbuh Baik
Isu Pembebasan Terduga Tersangka Narkoba Disebut Tidak Benar, Polisi Jelaskan Mekanisme Penanganan Kasus
Jagung 62 Hari di Minas Timur Tumbuh Optimal, Polsek Minas Intensif Dampingi Petani
Usia 21 Hari, Jagung Pipil di Mandiangin Tumbuh Subur, Polisi Siapkan Langkah Lanjutan Ketahanan Pangan Nasional 
Bhabinkamtibmas Polsek Minas Pantau Pertumbuhan Jagung Pipil Usia 21 Hari di Kampung Mandiangin
Polresta Barelang Ungkap Dua Perkara Dalam Kericuhan Setokok, Kapolresta Ajak Masyarakat Jaga Batam Tetap Kondusif
Berita ini 8 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 10:54 WIB

Kanit dan Kasubnit Jatanras Enggan Komunikasi dengan Awak Media Saat Dikonfirmasi, Sebaiknya Pindah ke Humas Agar Belajar

Senin, 21 September 2026 - 08:50 WIB

Bhabinkamtibmas Minas Jaya Pantau Jagung Program Ketahanan Pangan Nasional Kuartal II, Tanaman Usia 12 Hari Tumbuh Subur

Senin, 21 September 2026 - 07:37 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Minas Cek Perkembangan Jagung Pipil Usia 63 Hari di Minas Timur, Tanaman Tumbuh Baik

Minggu, 20 September 2026 - 14:11 WIB

Isu Pembebasan Terduga Tersangka Narkoba Disebut Tidak Benar, Polisi Jelaskan Mekanisme Penanganan Kasus

Minggu, 20 September 2026 - 07:14 WIB

Usia 21 Hari, Jagung Pipil di Mandiangin Tumbuh Subur, Polisi Siapkan Langkah Lanjutan Ketahanan Pangan Nasional 

Berita Terbaru