Waktu Pembacaan Tidak Lazim & Pertimbangan Ambigu, Keadilan untuk Masyarakat Adak Tetap Diperjuangkan

- Penulis

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Barito Utara, 3 Juli 2026 – Kuasa hukum yang mewakili Priyanto Bin Samsuri secara resmi telah mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri dengan nomor perkara 29/Pdt.G/2025/PNMTW. Putusan tersebut dibacakan secara elektronik pada tanggal 21 April 2026 tepat pukul 20.00 WIB, atau di luar jam operasional pengadilan yang umum berlaku.

Tim penasihat hukum yang terdiri dari Boyamin Saiman, CH Harno, dan Tatis Law Firm menilai putusan tersebut mengandung sejumlah kejanggalan. Selain jadwal pembacaan yang dinilai tidak lazim dan sempat mengalami penundaan, putusan dianggap tidak sejalan dengan kenyataan dan bukti yang terungkap selama proses persidangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Seluruh bukti tertulis maupun keterangan saksi yang diajukan justru sangat mendukung kebenaran gugatan atas hak atas tanah ini. Namun sayangnya, majelis hakim terkesan hanya mempertimbangkan sisi formalitas semata, sementara aspek substansi dan kepentingan hukum yang mendasar diabaikan,” ungkap pernyataan resmi tim hukum.

Dalam memori banding yang diserahkan secara lengkap pada tanggal 30 April 2026, tim hukum juga menegaskan adanya pertimbangan hakim yang dianggap ambigu, terutama menyangkut status kepemilikan lahan dan besaran ganti rugi. Selain itu, disebutkan pula adanya ketidakkonsistenan penilaian terhadap gugatan rekonvensi serta pengabaian terhadap sejumlah alat bukti yang sah.

Menyikapi kejanggalan waktu pembacaan putusan tersebut, pihak kuasa hukum juga telah melayangkan nota keberatan kepada Mahkamah Agung agar hal serupa tidak menjadi preseden yang merugikan proses pencarian keadilan.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Upaya hukum akan terus ditempuh hingga ke tingkat kasasi dan peninjauan kembali jika diperlukan. Ini bukan hanya soal hak pribadi, melainkan perjuangan melindungi kedaulatan tanah dan hak hidup yang turun-temurun bagi masyarakat adat Dayak,” tegas tim hukum.

Perkara ini menjadi sorotan karena berkaitan erat dengan kepastian hukum atas hak ulayat, yang dijamin secara konstitusional dan menjadi bagian penting dari keberlangsungan hidup serta identitas masyarakat adat di Indonesia.(Susila)

Follow WhatsApp Channel mediapolisi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sudah Dipupuk dan Disemprot Insektisida, Polsek Minas Pantau Jagung Ketahanan Pangan Nasional di Minas Jaya
Polisi Cek Perkembangan Jagung Pipil Program Ketahanan Pangan di Minas Timur
Polisi Pantau Perkembangan Jagung Pipil Usia 107 Hari di Lahan Warga Mandiangin
Bhabinkamtibmas Cek Perkembangan Jagung Pipil Program Ketahanan Pangan Nasional di Kampung Mandiangin
Polres Gresik Ungkap Peredaran Gelap Narkotika Jenis Sabu di Menganti, 30 Paket Seberat 81,46 Gram Disita
Polres Gresik Gelar Olahraga Bersama dan Lomba Tradisional Penuh Keakraban dalam Semarak HUT RI ke 81
Lahan Setengah Hektare Disiapkan untuk Jagung Pipil, Polsek Minas Turun Dampingi Petani
Polsek Minas Dampingi Kelompok Tani Siapkan Lahan Jagung Pipil Seluas Setengah Hektare
Berita ini 4 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:26 WIB

Sudah Dipupuk dan Disemprot Insektisida, Polsek Minas Pantau Jagung Ketahanan Pangan Nasional di Minas Jaya

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:17 WIB

Polisi Cek Perkembangan Jagung Pipil Program Ketahanan Pangan di Minas Timur

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:07 WIB

Polisi Pantau Perkembangan Jagung Pipil Usia 107 Hari di Lahan Warga Mandiangin

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:12 WIB

Bhabinkamtibmas Cek Perkembangan Jagung Pipil Program Ketahanan Pangan Nasional di Kampung Mandiangin

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:38 WIB

Polres Gresik Gelar Olahraga Bersama dan Lomba Tradisional Penuh Keakraban dalam Semarak HUT RI ke 81

Berita Terbaru