Somasi Massal Dilayangkan, Operasional Theater Night Mart Karawang Terancam Disetop Permanen

- Penulis

Jumat, 3 April 2026 - 03:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Karawang | Mediapolisi.com-Gelombang penolakan terhadap operasional Theater Night Mart (TNM) di Kabupaten Karawang terus menguat. Forum Aliansi Ormas Islam Karawang Bersatu melalui Divisi Advokasi resmi melayangkan somasi massal kepada tujuh instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang, Rabu (01/04/2026).

Langkah hukum ini digerakkan oleh Febry Ramadhan dari Federasi Mahasiswa Islam (FMI) Karawang bersama Wira Andhika, S.H. dari Advokat Persaudaraan Islam (API) Karawang.

Keduanya menegaskan bahwa somasi tersebut merupakan peringatan terakhir kepada pihak birokrasi agar segera menghentikan operasional tempat hiburan malam yang diduga menyalahgunakan izin restoran.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Somasi bernomor 01/ADV-FORUM/KRW/III/2026 itu ditujukan kepada tujuh instansi, yakni Dinas PUPR, DPMPTSP, Satpol PP, DLH, Disperindag, Dishub, serta Dinas Pariwisata Karawang. Ketujuh instansi tersebut dinilai memiliki tanggung jawab kolektif atas dugaan pembiaran operasional TNM.

Febry Ramadhan menyampaikan bahwa meskipun perizinan masih menjadi polemik, pihak TNM tetap menggelar grand opening pada 28 Maret 2026. Ia merujuk pada hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Desember 2025 yang menegaskan bahwa seluruh aktivitas di lokasi tersebut wajib mematuhi aturan teknis tanpa adanya manipulasi kode KBLI restoran untuk kegiatan diskotik atau hiburan malam.

Sementara itu, Wira Andhika mengungkap adanya dugaan maladministrasi kolektif, khususnya terkait hasil Ekspose 3 oleh Dinas PUPR pada Februari 2026. Ia menilai dokumen teknis serta verifikasi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) hingga kini tidak transparan dan sulit diakses publik.

Menurutnya, kondisi tersebut memunculkan indikasi adanya praktik tidak wajar oleh oknum pejabat yang diduga melindungi kepentingan pengusaha hiburan malam, sehingga bertentangan dengan semangat penegakan Peraturan Daerah (Perda).

“Kami memberikan ultimatum kepada tujuh instansi untuk segera melakukan penyegelan permanen. Jalur somasi ini adalah bentuk ketaatan kami terhadap prosedur hukum. Namun jika diabaikan, kami siap membawa persoalan ini ke Ombudsman Jawa Barat dan Komisi Informasi,” tegas Febry.

Forum Aliansi Ormas Islam Karawang Bersatu juga menyatakan bahwa apabila dalam waktu 1×24 jam tidak ada tindakan konkret dari Pemerintah Kabupaten Karawang, maka pihaknya akan menempuh langkah lanjutan berupa pelaporan massal terkait dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang ke tingkat provinsi hingga pusat.

Situasi ini menjadi perhatian publik Karawang yang menanti ketegasan aparat dalam menegakkan Perda, sekaligus memastikan hukum berjalan adil tanpa tebang pilih.

Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait dari ketujuh instansi tersebut. Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi seluruh pihak untuk memberikan penjelasan resmi terkait proses perizinan serta tindak lanjut atas somasi yang telah dilayangkan.

Penulis : Indra Prayoga utama

Sumber Berita: Aliansi ormas islam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediapolisi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua Paguyuban Laskar Agung Syeh Quro Nusantara Serahkan Cendera Mata kepada Ketua Padepokan Godot Satria Langit pada Acara Babarit Hajat Bumi Desa Parakan
Babarit Hajat Bumi Desa Parakan dan Pengukuhan SK Godot Satria Langit Berlangsung Khidmat
Kapolres Rohul Beserta Jajaran Turut Berdukacita, Meninggal nya Aipda Jhon Meydianto Sinaga, karena Sakit,
ABJI Tegaskan Berbeda dengan ABJ, Minta Media dan Pihak Terkait Pahami Dasar Hukum Organisasi
Kepala Kantor UPP Kelas II Luwuk Hadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 Di Polres Banggai
Kepala Kantor UPP Kelas II Luwuk Pantau Langsung Pelayanan Dan Pengawasan Saat Kedatangan KM Tilong Kabila
Hari Bhayangkara ke 80, Polres Rohul Wujudkan Polri Untuk Masyarakat Melalui Bakti Sosial dan Penguatan Sinergi
Dituding “Orang Luar” Saat Aksi Damai, DPP ABJI Tunjukkan Legalitas dan Eksistensi DPD Gresik; Dugaan Provokasi Berujung Laporan ke Propam Polda Jatim
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 14:17 WIB

Ketua Paguyuban Laskar Agung Syeh Quro Nusantara Serahkan Cendera Mata kepada Ketua Padepokan Godot Satria Langit pada Acara Babarit Hajat Bumi Desa Parakan

Minggu, 5 Juli 2026 - 14:06 WIB

Babarit Hajat Bumi Desa Parakan dan Pengukuhan SK Godot Satria Langit Berlangsung Khidmat

Jumat, 3 Juli 2026 - 06:40 WIB

Kapolres Rohul Beserta Jajaran Turut Berdukacita, Meninggal nya Aipda Jhon Meydianto Sinaga, karena Sakit,

Kamis, 2 Juli 2026 - 16:25 WIB

ABJI Tegaskan Berbeda dengan ABJ, Minta Media dan Pihak Terkait Pahami Dasar Hukum Organisasi

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:51 WIB

Kepala Kantor UPP Kelas II Luwuk Hadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 Di Polres Banggai

Berita Terbaru