Karawang | Mediapolisi.com-Gelombang penolakan terhadap operasional Theater Night Mart (TNM) di Kabupaten Karawang terus menguat. Forum Aliansi Ormas Islam Karawang Bersatu melalui Divisi Advokasi resmi melayangkan somasi massal kepada tujuh instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang, Rabu (01/04/2026).
Langkah hukum ini digerakkan oleh Febry Ramadhan dari Federasi Mahasiswa Islam (FMI) Karawang bersama Wira Andhika, S.H. dari Advokat Persaudaraan Islam (API) Karawang.
Keduanya menegaskan bahwa somasi tersebut merupakan peringatan terakhir kepada pihak birokrasi agar segera menghentikan operasional tempat hiburan malam yang diduga menyalahgunakan izin restoran.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Somasi bernomor 01/ADV-FORUM/KRW/III/2026 itu ditujukan kepada tujuh instansi, yakni Dinas PUPR, DPMPTSP, Satpol PP, DLH, Disperindag, Dishub, serta Dinas Pariwisata Karawang. Ketujuh instansi tersebut dinilai memiliki tanggung jawab kolektif atas dugaan pembiaran operasional TNM.
Febry Ramadhan menyampaikan bahwa meskipun perizinan masih menjadi polemik, pihak TNM tetap menggelar grand opening pada 28 Maret 2026. Ia merujuk pada hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Desember 2025 yang menegaskan bahwa seluruh aktivitas di lokasi tersebut wajib mematuhi aturan teknis tanpa adanya manipulasi kode KBLI restoran untuk kegiatan diskotik atau hiburan malam.
Sementara itu, Wira Andhika mengungkap adanya dugaan maladministrasi kolektif, khususnya terkait hasil Ekspose 3 oleh Dinas PUPR pada Februari 2026. Ia menilai dokumen teknis serta verifikasi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) hingga kini tidak transparan dan sulit diakses publik.
Menurutnya, kondisi tersebut memunculkan indikasi adanya praktik tidak wajar oleh oknum pejabat yang diduga melindungi kepentingan pengusaha hiburan malam, sehingga bertentangan dengan semangat penegakan Peraturan Daerah (Perda).
“Kami memberikan ultimatum kepada tujuh instansi untuk segera melakukan penyegelan permanen. Jalur somasi ini adalah bentuk ketaatan kami terhadap prosedur hukum. Namun jika diabaikan, kami siap membawa persoalan ini ke Ombudsman Jawa Barat dan Komisi Informasi,” tegas Febry.
Forum Aliansi Ormas Islam Karawang Bersatu juga menyatakan bahwa apabila dalam waktu 1×24 jam tidak ada tindakan konkret dari Pemerintah Kabupaten Karawang, maka pihaknya akan menempuh langkah lanjutan berupa pelaporan massal terkait dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang ke tingkat provinsi hingga pusat.
Situasi ini menjadi perhatian publik Karawang yang menanti ketegasan aparat dalam menegakkan Perda, sekaligus memastikan hukum berjalan adil tanpa tebang pilih.
Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait dari ketujuh instansi tersebut. Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi seluruh pihak untuk memberikan penjelasan resmi terkait proses perizinan serta tindak lanjut atas somasi yang telah dilayangkan.
Penulis : Indra Prayoga utama
Sumber Berita: Aliansi ormas islam















