Polres Bitung Sita 1.047 Butir Triheksifenidil dari Terduga Pengedar

- Penulis

Kamis, 29 Januari 2026 - 11:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Mediapolisi.com

Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung mengamankan seorang pria berinisial APSR (21), warga Kelurahan Madidir Unet, atas dugaan keterlibatan dalam peredaran obat keras jenis Triheksifenidil di wilayah pusat Kota Bitung. Penangkapan dilakukan pada Senin, 26 Januari 2026, sekitar pukul 12.00 WITA.

Dalam operasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 1.047 butir obat keras Triheksifenidil (pil kuning) serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran obat-obatan tersebut. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat keras tanpa izin di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di Jalan Tugu Aru, Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung, IPTU Dr. Jefri Duabay, SH, MH, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran obat keras yang berpotensi disalahgunakan dan membahayakan masyarakat.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Bitung AKP Abdul Natip Anggai membenarkan penindakan tersebut. Ia menegaskan bahwa pengungkapan ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Polres Bitung, lanjutnya, berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk peredaran obat keras ilegal.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Bitung dan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 435 jo Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. {RED}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediapolisi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Minas Dampingi Kelompok Tani Bersihkan Lahan untuk Penanaman Jagung Kuartal Kedua
Tersangka PETI Bulangita Dilimpahkan: Polres Pohuwato Serahkan Ekskavator sebagai BB
Polsek Minas Kirim 804,3 Kilogram Jagung Pipil ke Gudang Bulog Pekanbaru, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional 
Kapolsek Lamala Ucapkan Terimakasih Kejutan Tumpeng Hari Bhayangkara dari Koramil 1308-06 LB
Polisi Pantau Perkembangan Jagung Program Ketahanan Pangan di Minas, Pemupukan Lanjutan Disiapkan
DPD ABJI Kabupaten Gresik Apresiasi Kinerja APH Ungkap Kasus Narkotika Skala Besar di Gresik
Polres Banggai Bekuk Komplotan Pencuri Ratusan Tabung Gas Elpiji di Luwuk
Polsek Minas Pantau Perkembangan Jagung Pipil Program Ketahanan Pangan, Tanaman Tumbuh Subur di Usia 50 Hari
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 01:45 WIB

Polsek Minas Dampingi Kelompok Tani Bersihkan Lahan untuk Penanaman Jagung Kuartal Kedua

Sabtu, 4 Juli 2026 - 10:32 WIB

Tersangka PETI Bulangita Dilimpahkan: Polres Pohuwato Serahkan Ekskavator sebagai BB

Sabtu, 4 Juli 2026 - 04:49 WIB

Polsek Minas Kirim 804,3 Kilogram Jagung Pipil ke Gudang Bulog Pekanbaru, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional 

Jumat, 3 Juli 2026 - 11:32 WIB

Kapolsek Lamala Ucapkan Terimakasih Kejutan Tumpeng Hari Bhayangkara dari Koramil 1308-06 LB

Jumat, 3 Juli 2026 - 03:05 WIB

Polisi Pantau Perkembangan Jagung Program Ketahanan Pangan di Minas, Pemupukan Lanjutan Disiapkan

Berita Terbaru