Polres Bitung Sita 1.047 Butir Triheksifenidil dari Terduga Pengedar

- Penulis

Kamis, 29 Januari 2026 - 11:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Mediapolisi.com

Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung mengamankan seorang pria berinisial APSR (21), warga Kelurahan Madidir Unet, atas dugaan keterlibatan dalam peredaran obat keras jenis Triheksifenidil di wilayah pusat Kota Bitung. Penangkapan dilakukan pada Senin, 26 Januari 2026, sekitar pukul 12.00 WITA.

Dalam operasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 1.047 butir obat keras Triheksifenidil (pil kuning) serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran obat-obatan tersebut. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat keras tanpa izin di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di Jalan Tugu Aru, Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung, IPTU Dr. Jefri Duabay, SH, MH, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran obat keras yang berpotensi disalahgunakan dan membahayakan masyarakat.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Bitung AKP Abdul Natip Anggai membenarkan penindakan tersebut. Ia menegaskan bahwa pengungkapan ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Polres Bitung, lanjutnya, berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk peredaran obat keras ilegal.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Bitung dan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 435 jo Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. {RED}

Follow WhatsApp Channel mediapolisi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Gresik Ungkap Peredaran Narkoba di Wilayah Balongpanggang 4 Terduga di Amankan
Jagung Pipil Program Ketahanan Pangan Nasional Usia 65 Hari di Lahan Warga Mandiangin Tumbuh Dengan Baik
Program Ketahanan Pangan Jagung Pipil di Minas Timur Terus Dipantau, Tanaman Usia 35 Hari Tumbuh Baik
Program Ketahanan Pangan Jagung Pipil di Minas Timur Terus Dipantau, Tanaman Usia 35 Hari Tumbuh Baik
Polres Gresik Perkuat Literasi Digital, Ratusan Pelajar SMAN 1 Gresik Dapat Edukasi AI
Satnarkoba Polres Gresik Tangkap Residivis Pengedar Sabu, Modalnya dari Uang Judi Online
Polsek Minas Dorong Ketahanan Pangan Nasional, Lahan Jagung ½ Hektare Disiapkan untuk Kuartal Kedua
Polsek Minas Panen Jagung Pipil Kuartal II, Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:11 WIB

Satresnarkoba Polres Gresik Ungkap Peredaran Narkoba di Wilayah Balongpanggang 4 Terduga di Amankan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 05:28 WIB

Program Ketahanan Pangan Jagung Pipil di Minas Timur Terus Dipantau, Tanaman Usia 35 Hari Tumbuh Baik

Kamis, 20 Agustus 2026 - 05:23 WIB

Program Ketahanan Pangan Jagung Pipil di Minas Timur Terus Dipantau, Tanaman Usia 35 Hari Tumbuh Baik

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:02 WIB

Polres Gresik Perkuat Literasi Digital, Ratusan Pelajar SMAN 1 Gresik Dapat Edukasi AI

Rabu, 19 Agustus 2026 - 10:59 WIB

Satnarkoba Polres Gresik Tangkap Residivis Pengedar Sabu, Modalnya dari Uang Judi Online

Berita Terbaru

Uncategorized

Pasutri Tewas di Tol Batang-Semarang Saat Antar Jenazah Anak

Kamis, 20 Agu 2026 - 09:44 WIB