Polres Bitung Sita 1.047 Butir Triheksifenidil dari Terduga Pengedar

- Penulis

Kamis, 29 Januari 2026 - 11:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Mediapolisi.com

Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung mengamankan seorang pria berinisial APSR (21), warga Kelurahan Madidir Unet, atas dugaan keterlibatan dalam peredaran obat keras jenis Triheksifenidil di wilayah pusat Kota Bitung. Penangkapan dilakukan pada Senin, 26 Januari 2026, sekitar pukul 12.00 WITA.

Dalam operasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 1.047 butir obat keras Triheksifenidil (pil kuning) serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran obat-obatan tersebut. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat keras tanpa izin di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di Jalan Tugu Aru, Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung, IPTU Dr. Jefri Duabay, SH, MH, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran obat keras yang berpotensi disalahgunakan dan membahayakan masyarakat.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Bitung AKP Abdul Natip Anggai membenarkan penindakan tersebut. Ia menegaskan bahwa pengungkapan ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Polres Bitung, lanjutnya, berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk peredaran obat keras ilegal.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Bitung dan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 435 jo Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. {RED}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediapolisi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Banggai Siapkan Skema Pengamanan di Kota Luwuk Selama Libur Imlek dan Awal Puasa
Pemkab Pohuwato Apresiasi Kapolres dalam Groundbreaking Pembangunan SPPG Polri
Jumat Bersih, Polsek Balantak dan Forkopimcam Perkuat Sinergi Demi Lingkungan Sehat
Rumah Terbakar Saat Ditinggal Antar Anak Sekolah, Polsek Batui Action ke TKP
Sinergi Polri : AKP Jolly R. Lengkong Hadiri Pengambilan Sumpah Jabatan Sekda Banggai Laut
Satlantas Polres Banggai Tahap II Kasus Laka Lantas Yang Menewaskan Bocah 5 Tahun
Optimalkan Potensi Desa, Polsek Banggai Berikan Pengamanan dan Imbauan Kamtibmas Saat Panen Raya
Satintelkam Polres Banggai Gelar Donor Darah, Wujud Nyata Kepedulian Untuk *Kemanusian*
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 01:48 WIB

Polres Banggai Siapkan Skema Pengamanan di Kota Luwuk Selama Libur Imlek dan Awal Puasa

Jumat, 13 Februari 2026 - 13:48 WIB

Pemkab Pohuwato Apresiasi Kapolres dalam Groundbreaking Pembangunan SPPG Polri

Jumat, 13 Februari 2026 - 10:06 WIB

Jumat Bersih, Polsek Balantak dan Forkopimcam Perkuat Sinergi Demi Lingkungan Sehat

Jumat, 13 Februari 2026 - 04:12 WIB

Rumah Terbakar Saat Ditinggal Antar Anak Sekolah, Polsek Batui Action ke TKP

Kamis, 12 Februari 2026 - 07:49 WIB

Sinergi Polri : AKP Jolly R. Lengkong Hadiri Pengambilan Sumpah Jabatan Sekda Banggai Laut

Berita Terbaru