Polres Bitung Sita 1.047 Butir Triheksifenidil dari Terduga Pengedar

- Penulis

Kamis, 29 Januari 2026 - 11:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Mediapolisi.com

Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung mengamankan seorang pria berinisial APSR (21), warga Kelurahan Madidir Unet, atas dugaan keterlibatan dalam peredaran obat keras jenis Triheksifenidil di wilayah pusat Kota Bitung. Penangkapan dilakukan pada Senin, 26 Januari 2026, sekitar pukul 12.00 WITA.

Dalam operasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 1.047 butir obat keras Triheksifenidil (pil kuning) serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran obat-obatan tersebut. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat keras tanpa izin di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di Jalan Tugu Aru, Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung, IPTU Dr. Jefri Duabay, SH, MH, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran obat keras yang berpotensi disalahgunakan dan membahayakan masyarakat.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Bitung AKP Abdul Natip Anggai membenarkan penindakan tersebut. Ia menegaskan bahwa pengungkapan ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Polres Bitung, lanjutnya, berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk peredaran obat keras ilegal.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Bitung dan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 435 jo Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. {RED}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediapolisi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Minas Timur Pantau Perkembangan Jagung Pipil, Kapolsek Minas: Ketahanan Pangan Harus Didukung Bersama
Wujud Dukungan Ketahanan Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Kampung Mandiangin Cek Perkembangan Jagung Pipil Usia 75 Hari
Polresta Banggai Minta Warga Waspada, Isu Pemutihan Pajak Kendaraan Gratis dan Bakso Tikus di Luwuk itu Hoaks!
Pimpin Apel Perdana, Kapolresta Banggai Tekankan Inovasi dan Profesionalisme
Bhabinkamtibmas Minas Barat Dampingi Kelompok Tani Bersihkan Lahan, Polsek Minas Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional
Sinergi di Lapangan Tembak, Kapolresta Banggai Perkuat Komitmen Jaga Kamtibmas Bersama Forkopimda
Pencari Ikan Ditemukan Tewas di Pantai Binotik, Mantoh, Polsek Lamala ke TKP
Jagung Program Ketahanan Pangan di Minas Jaya Berkembang Baik, Polsek Minas Lakukan Monitoring
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:47 WIB

Bhabinkamtibmas Minas Timur Pantau Perkembangan Jagung Pipil, Kapolsek Minas: Ketahanan Pangan Harus Didukung Bersama

Senin, 20 Juli 2026 - 21:30 WIB

Polresta Banggai Minta Warga Waspada, Isu Pemutihan Pajak Kendaraan Gratis dan Bakso Tikus di Luwuk itu Hoaks!

Senin, 20 Juli 2026 - 06:22 WIB

Pimpin Apel Perdana, Kapolresta Banggai Tekankan Inovasi dan Profesionalisme

Senin, 20 Juli 2026 - 05:08 WIB

Bhabinkamtibmas Minas Barat Dampingi Kelompok Tani Bersihkan Lahan, Polsek Minas Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

Senin, 20 Juli 2026 - 03:02 WIB

Sinergi di Lapangan Tembak, Kapolresta Banggai Perkuat Komitmen Jaga Kamtibmas Bersama Forkopimda

Berita Terbaru

Daerah

Munas III PJS: Menatap Status Konstituen Dewan Pers

Selasa, 21 Jul 2026 - 11:49 WIB