Polres Bitung Sita 1.047 Butir Triheksifenidil dari Terduga Pengedar

- Penulis

Kamis, 29 Januari 2026 - 11:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Mediapolisi.com

Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung mengamankan seorang pria berinisial APSR (21), warga Kelurahan Madidir Unet, atas dugaan keterlibatan dalam peredaran obat keras jenis Triheksifenidil di wilayah pusat Kota Bitung. Penangkapan dilakukan pada Senin, 26 Januari 2026, sekitar pukul 12.00 WITA.

Dalam operasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 1.047 butir obat keras Triheksifenidil (pil kuning) serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran obat-obatan tersebut. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat keras tanpa izin di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di Jalan Tugu Aru, Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung, IPTU Dr. Jefri Duabay, SH, MH, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran obat keras yang berpotensi disalahgunakan dan membahayakan masyarakat.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Bitung AKP Abdul Natip Anggai membenarkan penindakan tersebut. Ia menegaskan bahwa pengungkapan ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Polres Bitung, lanjutnya, berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk peredaran obat keras ilegal.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Bitung dan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 435 jo Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. {RED}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediapolisi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Sulteng Gelar Serah Terima Pataka “Wira Dharma Brata”, Tonggak Kepemimpinan Baru Brigjen Pol Nasri
Polda Sulteng Sambut Kapolda Baru dengan Tradisi Jajar Hormat dan Adat Kaili
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Polsek Minas Cek Lahan Jagung Kuartal II di Rantau Bertuah 
Sinergi Polisi dan Petani, Kapolsek Minas Pantau Lahan Jagung di Kampung Minas Timur
Sinergi Polisi dan Petani, Kapolsek Minas Pantau Lahan Jagung di Kampung Minas Timur
Usai Long Weekend, Polres Banggai Kembali Buka Layanan SIM Keliling
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Polsek Minas Cek Kesiapan Lahan Jagung  di Minas Barat
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Polsek Minas Cek Kesiapan Lahan Jagung  di Minas Barat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 06:31 WIB

Polda Sulteng Gelar Serah Terima Pataka “Wira Dharma Brata”, Tonggak Kepemimpinan Baru Brigjen Pol Nasri

Rabu, 20 Mei 2026 - 05:36 WIB

Polda Sulteng Sambut Kapolda Baru dengan Tradisi Jajar Hormat dan Adat Kaili

Rabu, 20 Mei 2026 - 05:05 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Polsek Minas Cek Lahan Jagung Kuartal II di Rantau Bertuah 

Rabu, 20 Mei 2026 - 04:58 WIB

Sinergi Polisi dan Petani, Kapolsek Minas Pantau Lahan Jagung di Kampung Minas Timur

Rabu, 20 Mei 2026 - 04:51 WIB

Sinergi Polisi dan Petani, Kapolsek Minas Pantau Lahan Jagung di Kampung Minas Timur

Berita Terbaru