Pohuwato-Mediapolisi.com, Polres Pohuwato dalam menindak aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) terus dibuktikan. Setelah berhasil mengungkap aktivitas tambang ilegal di Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, kini penyidik Satreskrim Polres Pohuwato pada Rabu kemarin 2 Juli 2026 resmi melimpahkan seorang tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato Provinsi Gorontalo. Jum’at, (3/07/2026).
Pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Penyidik menyerahkan seorang tersangka berinisial HSS beserta barang bukti berupa satu unit alat berat jenis excavator merek Sunward warna hijau tosca untuk selanjutnya diproses pada tahap penuntutan.
Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Renly Turangan, S.H., mengatakan bahwa pelimpahan tahap II merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus PETI di Desa Bulangita pada 4 Mei 2026. Saat itu, Satreskrim Polres Pohuwato bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas pertambangan ilegal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tahapan lanjutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum. Hal ini menunjukkan komitmen Polres Pohuwato dalam menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan tuntas hingga ke proses penuntutan,” ujar Iptu Renly.
Ia menegaskan, Polres Pohuwato akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap segala bentuk aktivitas pertambangan tanpa izin yang merusak lingkungan dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas pertambangan ilegal. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten sebagai bentuk perlindungan terhadap lingkungan, menjaga keamanan masyarakat, serta memberikan kepastian hukum,” tegasnya.
( Idrak )














