Tersangka PETI Bulangita Dilimpahkan: Polres Pohuwato Serahkan Ekskavator sebagai BB

- Penulis

Sabtu, 4 Juli 2026 - 10:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Pohuwato-Mediapolisi.com, Polres Pohuwato dalam menindak aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) terus dibuktikan. Setelah berhasil mengungkap aktivitas tambang ilegal di Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, kini penyidik Satreskrim Polres Pohuwato pada Rabu kemarin 2 Juli 2026 resmi melimpahkan seorang tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato Provinsi Gorontalo. Jum’at, (3/07/2026).

Pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Penyidik menyerahkan seorang tersangka berinisial HSS beserta barang bukti berupa satu unit alat berat jenis excavator merek Sunward warna hijau tosca untuk selanjutnya diproses pada tahap penuntutan.

Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Renly Turangan, S.H., mengatakan bahwa pelimpahan tahap II merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus PETI di Desa Bulangita pada 4 Mei 2026. Saat itu, Satreskrim Polres Pohuwato bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas pertambangan ilegal.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tahapan lanjutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum. Hal ini menunjukkan komitmen Polres Pohuwato dalam menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan tuntas hingga ke proses penuntutan,” ujar Iptu Renly.

Ia menegaskan, Polres Pohuwato akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap segala bentuk aktivitas pertambangan tanpa izin yang merusak lingkungan dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas pertambangan ilegal. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten sebagai bentuk perlindungan terhadap lingkungan, menjaga keamanan masyarakat, serta memberikan kepastian hukum,” tegasnya.

( Idrak )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediapolisi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Minas Kirim 804,3 Kilogram Jagung Pipil ke Gudang Bulog Pekanbaru, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional 
Kapolsek Lamala Ucapkan Terimakasih Kejutan Tumpeng Hari Bhayangkara dari Koramil 1308-06 LB
Polisi Pantau Perkembangan Jagung Program Ketahanan Pangan di Minas, Pemupukan Lanjutan Disiapkan
DPD ABJI Kabupaten Gresik Apresiasi Kinerja APH Ungkap Kasus Narkotika Skala Besar di Gresik
Polres Banggai Bekuk Komplotan Pencuri Ratusan Tabung Gas Elpiji di Luwuk
Polsek Minas Pantau Perkembangan Jagung Pipil Program Ketahanan Pangan, Tanaman Tumbuh Subur di Usia 50 Hari
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Banggai Berikan Penghargaan kepada 26 Personel dan Intansi Terkait
Polsek Minas Cek Perkembangan Jagung Program Ketahanan Pangan, Kapolsek Kompol Syahrizal: Wujud Dukungan terhadap Swasembada Pangan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 10:32 WIB

Tersangka PETI Bulangita Dilimpahkan: Polres Pohuwato Serahkan Ekskavator sebagai BB

Sabtu, 4 Juli 2026 - 04:49 WIB

Polsek Minas Kirim 804,3 Kilogram Jagung Pipil ke Gudang Bulog Pekanbaru, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional 

Jumat, 3 Juli 2026 - 03:05 WIB

Polisi Pantau Perkembangan Jagung Program Ketahanan Pangan di Minas, Pemupukan Lanjutan Disiapkan

Kamis, 2 Juli 2026 - 16:00 WIB

DPD ABJI Kabupaten Gresik Apresiasi Kinerja APH Ungkap Kasus Narkotika Skala Besar di Gresik

Kamis, 2 Juli 2026 - 09:15 WIB

Polres Banggai Bekuk Komplotan Pencuri Ratusan Tabung Gas Elpiji di Luwuk

Berita Terbaru