Tersangka PETI Bulangita Dilimpahkan: Polres Pohuwato Serahkan Ekskavator sebagai BB

- Penulis

Sabtu, 4 Juli 2026 - 10:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Pohuwato-Mediapolisi.com, Polres Pohuwato dalam menindak aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) terus dibuktikan. Setelah berhasil mengungkap aktivitas tambang ilegal di Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, kini penyidik Satreskrim Polres Pohuwato pada Rabu kemarin 2 Juli 2026 resmi melimpahkan seorang tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato Provinsi Gorontalo. Jum’at, (3/07/2026).

Pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Penyidik menyerahkan seorang tersangka berinisial HSS beserta barang bukti berupa satu unit alat berat jenis excavator merek Sunward warna hijau tosca untuk selanjutnya diproses pada tahap penuntutan.

Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Renly Turangan, S.H., mengatakan bahwa pelimpahan tahap II merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus PETI di Desa Bulangita pada 4 Mei 2026. Saat itu, Satreskrim Polres Pohuwato bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas pertambangan ilegal.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tahapan lanjutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum. Hal ini menunjukkan komitmen Polres Pohuwato dalam menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan tuntas hingga ke proses penuntutan,” ujar Iptu Renly.

Ia menegaskan, Polres Pohuwato akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap segala bentuk aktivitas pertambangan tanpa izin yang merusak lingkungan dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas pertambangan ilegal. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten sebagai bentuk perlindungan terhadap lingkungan, menjaga keamanan masyarakat, serta memberikan kepastian hukum,” tegasnya.

( Idrak )

Follow WhatsApp Channel mediapolisi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Gresik Perkuat Literasi Digital, Ratusan Pelajar SMAN 1 Gresik Dapat Edukasi AI
Satnarkoba Polres Gresik Tangkap Residivis Pengedar Sabu, Modalnya dari Uang Judi Online
Polsek Minas Dorong Ketahanan Pangan Nasional, Lahan Jagung ½ Hektare Disiapkan untuk Kuartal Kedua
Polsek Minas Panen Jagung Pipil Kuartal II, Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Usia 47 Hari, Tanaman Jagung Pipil di Rantau Bertuah Tumbuh hingga 1,85 Meter
Polsek Minas Dampingi Persiapan Lahan Jagung Pipil Seluas 1/2 Hektare di Minas Barat
Polsek Minas Pantau Budidaya Jagung Program Ketahanan Pangan di Minas Jaya
Polsek Minas Pantau Budidaya Jagung Pipil di Rantau Bertuah Terus Menunjukkan Perkembangan Positif
Berita ini 6 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:02 WIB

Polres Gresik Perkuat Literasi Digital, Ratusan Pelajar SMAN 1 Gresik Dapat Edukasi AI

Rabu, 19 Agustus 2026 - 10:59 WIB

Satnarkoba Polres Gresik Tangkap Residivis Pengedar Sabu, Modalnya dari Uang Judi Online

Rabu, 19 Agustus 2026 - 06:07 WIB

Polsek Minas Dorong Ketahanan Pangan Nasional, Lahan Jagung ½ Hektare Disiapkan untuk Kuartal Kedua

Selasa, 18 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Usia 47 Hari, Tanaman Jagung Pipil di Rantau Bertuah Tumbuh hingga 1,85 Meter

Selasa, 18 Agustus 2026 - 07:48 WIB

Polsek Minas Dampingi Persiapan Lahan Jagung Pipil Seluas 1/2 Hektare di Minas Barat

Berita Terbaru