Konflik Tambang PT. NPR Diduga Pemberi Suap 4,75 M. Kenapa Warga Ingin Dipenjarakan

- Penulis

Selasa, 17 Juni 2025 - 17:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

 

Barito Utara Dengan hadirnya sebuah investasi tambang batubara PT. Nusa Persada Resources (NPR) yang baru beberapa bulan terahir beroperasi di wilayah Desa Karendan Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah, atau tepatnya diperbatasan Kalteng-Kaltim yang hasil galian tambangnya diangkut ke Kalimantan Timur, kini semakin hari berganti bulan sangat meresahkan warga pemilik/pengelola lahan sekitar akibat Menejemen konflik yang diciptakan baik antara sesama masyarakat bahkan dengan oknum aparat berwenang yang dimanfaatkan untuk menginterpensi, mengintimidasi bahkan upaya kriminalisasi sebagaimana proses beberapa orang petani atau peladang pada lokasi yang sudah memiliki rumah pemukiman serta kebun diatas lahan mereka saat ini sudah ada beberapa orang yang sedang dalam proses pemeriksaan di Mapolres Barito Utara yang dilaporkan PT. NPR dengan laporan perambahan hutan. Pertanyaannya “Apa mungkin setelah lahan mereka dirampas lalu mereka dipenjarakan…?

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Salah satu warga, Heri, tak tinggal diam. Ia mengadukan kasus ini ke Mapolda Kalimantan Tengah dengan mempertanyakan dasar laporan tersebut.

 

“Kami jauh lebih dulu di sini. Sebelum NPR datang, kami sudah garap lahan itu turun-temurun. Sekarang malah dituduh merambah hutan,” tegas Heri Kepada media ini , Selasa (17/06/2025).

 

Lebih mengejutkan, dalam rekaman suara yang disimpan warga, seorang bernama Hirung, diduga bagian dari manajemen PT. NPR, menyatakan bahwa langkah mereka dilakukan atas arahan langsung Kapolres Barito Utara. Hal ini memicu kekhawatiran publik akan dugaan keterlibatan oknum aparat dalam membungkam warga dan pemberian suap terhadap 2 oknum kepala desa senilai 4,75 Miliar serta pernyataan itu dinilai warga sebagai bentuk intimidasi dan pelecehan terhadap hak masyarakat adat yang sedang memperjuangkan tanah ulayatnya.

 

Sebagaimana diketahui bahwa proses pemberian tali asih juga dilakukan secara diam-diam di dalam ruang kerja Polres Barito Utara, tanpa pelibatan warga sebagai pemilik sah ladang. Warga menyebut nama-nama seperti HR, AS, dan AN sebagai oknum manajemen PT. NPR yang melyalurkan dana tersebut dalam terindikasi selaku pemberi suap

 

Kami menuding bahwa pihak perusahaan menerapkan strategi pecah belah (divide et impera) dengan mendekati masyarakat satu per satu dan mendorong konflik horizontal antarsesama warga adat. Tujuannya diduga untuk memudahkan pengambilalihan lahan tanpa perlawanan kolektif.

“Kami dikriminalisasi, diadu domba, dan dipaksa menerima tali asih yang tidak adil. Ini bukan musyawarah, ini penyerobotan!” ungkap Hery

 

“Yang digarap lahan warga, lalu kepala desa yg menerima uang 4,75 Milyar, kerna kami protes hak kami dirampas masa kami yang dipenjarakan …? Tutup Hery (Indra)

Konflik Tambang PT. NPR Diduga Pemberi Suap 4,75 M. Kenapa Warga Ingin Dipenjarakan

JURNALPOLISI.ID

Barito Utara, jurnalpolisi.id. – Dengan hadirnya sebuah investasi tambang batubara PT. Nusa Persada Resources (NPR) yang baru beberapa bulan terahir beroperasi di wilayah Desa Karendan Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah, atau tepatnya diperbatasan Kalteng-Kaltim yang hasil galian tambangnya diangkut ke Kalimantan Timur, kini semakin hari berganti bulan sangat meresahkan warga pemilik/pengelola lahan sekitar akibat Menejemen konflik yang diciptakan baik antara sesama masyarakat bahkan dengan oknum aparat berwenang yang dimanfaatkan untuk menginterpensi, mengintimidasi bahkan upaya kriminalisasi sebagaimana proses beberapa orang petani atau peladang pada lokasi yang sudah memiliki rumah pemukiman serta kebun diatas lahan mereka saat ini sudah ada beberapa orang yang sedang dalam proses pemeriksaan di Mapolres Barito Utara yang dilaporkan PT. NPR dengan laporan perambahan hutan. Pertanyaannya “Apa mungkin setelah lahan mereka dirampas lalu mereka dipenjarakan…?

Salah satu warga, Heri, tak tinggal diam. Ia mengadukan kasus ini ke Mapolda Kalimantan Tengah dengan mempertanyakan dasar laporan tersebut.

“Kami jauh lebih dulu di sini. Sebelum NPR datang, kami sudah garap lahan itu turun-temurun. Sekarang malah dituduh merambah hutan,” tegas Heri Kepada media ini , Selasa (17/06/2025).

Lebih mengejutkan, dalam rekaman suara yang disimpan warga, seorang bernama Hirung, diduga bagian dari manajemen PT. NPR, menyatakan bahwa langkah mereka dilakukan atas arahan langsung Kapolres Barito Utara. Hal ini memicu kekhawatiran publik akan dugaan keterlibatan oknum aparat dalam membungkam warga dan pemberian suap terhadap 2 oknum kepala desa senilai 4,75 Miliar serta pernyataan itu dinilai warga sebagai bentuk intimidasi dan pelecehan terhadap hak masyarakat adat yang sedang memperjuangkan tanah ulayatnya.

Sebagaimana diketahui bahwa proses pemberian tali asih juga dilakukan secara diam-diam di dalam ruang kerja Polres Barito Utara, tanpa pelibatan warga sebagai pemilik sah ladang. Warga menyebut nama-nama seperti HR, AS, dan AN sebagai oknum manajemen PT. NPR yang melyalurkan dana tersebut dalam terindikasi selaku pemberi suap

Kami menuding bahwa pihak perusahaan menerapkan strategi pecah belah (divide et impera) dengan mendekati masyarakat satu per satu dan mendorong konflik horizontal antarsesama warga adat. Tujuannya diduga untuk memudahkan pengambilalihan lahan tanpa perlawanan kolektif.
“Kami dikriminalisasi, diadu domba, dan dipaksa menerima tali asih yang tidak adil. Ini bukan musyawarah, ini penyerobotan!” ungkap Hery

“Yang digarap lahan warga, lalu kepala desa yg menerima uang 4,75 Milyar, kerna kami protes hak kami dirampas masa kami yang dipenjarakan …? Tutup Hery (E,Tim)

Follow WhatsApp Channel mediapolisi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabar Dugaan “Tangkap Lepas” di Polresta Sidoarjo Kembali Mencuat, Wakasat Satresnarkoba Belum Beri Penjelasan
Polsek Tambusai Utara Gerebek Rumah Kontrakan, Seorang Pengedar Diamankan Dengan Barang Bukti 4,16 Gram Sabu,
Polsek Kunto Darussalam Tangkap Kurir dan Pengedar Sabu, 7 Paket Narkotika Disita
Komunitas Pajero sport Family Apresiasi Langkah Polsek Kepenuhan Tindak Tegas Bandar & Pengedar Narkoba, Serta Bina Pencandu Secara Humanis
Komunitas Pajero Sport Family Apresiasi Langkah Polsek kepenuhan Tindak Tegas Bandar & Pengedar Narkoba, Serta Bina Pencandu Secara Humanis
Merasa Dilecehkan Korban YN Laporkan Pelaku ke Polresta Pekanbaru 
Polres Rohul Tangkap Pengedar Narkotika di Mahato, Sabu 10 Gram dan 29 Butir Ekstasi Disita
Pelaksanaan Revitalisasi SDN Gunungbatu 2 Diduga dikerjakan Oleh Pihak Ketiga
Berita ini 16 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 09:40 WIB

Kabar Dugaan “Tangkap Lepas” di Polresta Sidoarjo Kembali Mencuat, Wakasat Satresnarkoba Belum Beri Penjelasan

Selasa, 15 September 2026 - 05:50 WIB

Polsek Tambusai Utara Gerebek Rumah Kontrakan, Seorang Pengedar Diamankan Dengan Barang Bukti 4,16 Gram Sabu,

Kamis, 3 September 2026 - 02:30 WIB

Polsek Kunto Darussalam Tangkap Kurir dan Pengedar Sabu, 7 Paket Narkotika Disita

Selasa, 1 September 2026 - 04:25 WIB

Komunitas Pajero sport Family Apresiasi Langkah Polsek Kepenuhan Tindak Tegas Bandar & Pengedar Narkoba, Serta Bina Pencandu Secara Humanis

Selasa, 1 September 2026 - 04:17 WIB

Komunitas Pajero Sport Family Apresiasi Langkah Polsek kepenuhan Tindak Tegas Bandar & Pengedar Narkoba, Serta Bina Pencandu Secara Humanis

Berita Terbaru