Kuasa Hukum Budi Hartono Tegaskan Substansi Laporan Berkaitan dengan Tugas Jurnalistik,

- Penulis

Jumat, 25 September 2026 - 08:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

 

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

ROKAN HULU — Kuasa hukum wartawan TerasPublik.com Budi Hartono menyampaikan tanggapan atas keterangan pihak M. Fadli Amanda yang diperiksa di Polres Rokan Hulu terkait dugaan penghalangan kegiatan jurnalistik, Kamis (24/9/2026).

Pemeriksaan tersebut berakar dari peristiwa peliputan rapat Ketahanan Pangan di Sekretariat Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), Desa Koto Tandun, Kecamatan Tandun, Rokan Hulu, pada Jumat (28/8/2026).

Sebelumnya, kuasa hukum M. Fadli Amanda, Amrizal S.H., M.H., menyatakan bahwa kliennya diperiksa penyidik untuk memberikan klarifikasi. Pihaknya mengklaim tidak ada pelarangan pengambilan foto maupun video terhadap Budi Hartono, serta menyoroti Budi yang diduga tidak menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) pers saat hadir di lokasi.

Menanggapi klaim tersebut, Kuasa Hukum Budi Hartono, Budi Hartono S.H., M.H., menegaskan bahwa substansi laporan kliennya bukan terletak pada masalah administrasi KTA semata, melainkan pada dugaan tindakan yang menghambat pelaksanaan tugas pers.

“Substansi laporan bukan sekadar persoalan KTA. Yang kami laporkan adalah rangkaian kejadian yang dialami klien kami ketika menjalankan tugas jurnalistik. Soal identitas, media, surat tugas maupun KTA dapat diklarifikasi secara baik,” ujar Budi, Kuasa Hukum Pelapor.

Ia menambahkan, permintaan identitas oleh panitia atau pihak terkait pada prinsipnya wajar, sepanjang dilakukan secara proporsional dan tidak menghalangi pencarian informasi.
Terkait pernyataan Kepala Dusun Suyanto yang menyebut Budi hadir tanpa undangan rapat, pihak kuasa hukum pelapor menilai perlu ada pemisahan antara kapasitas wartawan dan peserta rapat.

“Wartawan hadir untuk mengumpulkan informasi publik, bukan bertindak sebagai peserta atau undangan rapat. Oleh karena itu, ketiadaan undangan tidak otomatis menjadikannya alasan sah untuk menghalangi kegiatan peliputan,” tegasnya.

Kendati demikian, pihak pelapor menyerahkan sepenuhnya penilaian hukum dan pembuktian materiil kepada penyidik Satreskrim Polres Rokan Hulu. Mereka mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang berjalan dan tidak membuat kesimpulan sepihak.

“Semua keterangan harus diuji berdasarkan fakta dan bukti. Kami berharap proses pemeriksaan berjalan objektif dan profesional,” pungkasnya.
Hingga saat ini, perkara dugaan penghalangan kerja jurnalistik tersebut masih dalam tahap pemeriksaan dan penanganan oleh penyidik Polres Rokan Hulu.**Red,

Follow WhatsApp Channel mediapolisi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Tambusai Utara Gagalkan Transaksi Ekstasi, Seorang Pengedar Diamankan
Kembangkan Kasus Sabu, Polsek Bonai Darussalam Temukan Senpi Rangkitan dan Peluru di Rumah Warga Kunto Darussalam,
Polres Rohul Tangkap Pengedar Sabu di Mahato, Dua Pria Beserta Barang Bukti 4’36 Gram Diamankan
Korban Laka Tunggal Alami Luka Berat di Driyorejo Diduga Kejar Motor Curamor
Kabar Dugaan “Tangkap Lepas” di Polresta Sidoarjo Kembali Mencuat, Wakasat Satresnarkoba Belum Beri Penjelasan
Polsek Tambusai Utara Gerebek Rumah Kontrakan, Seorang Pengedar Diamankan Dengan Barang Bukti 4,16 Gram Sabu,
Polsek Kunto Darussalam Tangkap Kurir dan Pengedar Sabu, 7 Paket Narkotika Disita
Komunitas Pajero sport Family Apresiasi Langkah Polsek Kepenuhan Tindak Tegas Bandar & Pengedar Narkoba, Serta Bina Pencandu Secara Humanis
Berita ini 17 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 08:24 WIB

Kuasa Hukum Budi Hartono Tegaskan Substansi Laporan Berkaitan dengan Tugas Jurnalistik,

Jumat, 25 September 2026 - 03:01 WIB

Polsek Tambusai Utara Gagalkan Transaksi Ekstasi, Seorang Pengedar Diamankan

Kamis, 24 September 2026 - 01:28 WIB

Kembangkan Kasus Sabu, Polsek Bonai Darussalam Temukan Senpi Rangkitan dan Peluru di Rumah Warga Kunto Darussalam,

Kamis, 24 September 2026 - 01:06 WIB

Polres Rohul Tangkap Pengedar Sabu di Mahato, Dua Pria Beserta Barang Bukti 4’36 Gram Diamankan

Selasa, 22 September 2026 - 12:39 WIB

Korban Laka Tunggal Alami Luka Berat di Driyorejo Diduga Kejar Motor Curamor

Berita Terbaru

Kriminal dan Hukum

Polsek Tambusai Utara Gagalkan Transaksi Ekstasi, Seorang Pengedar Diamankan

Jumat, 25 Sep 2026 - 03:01 WIB