Peredaran Ratusan Botol Miras Ilegal di Ujungpangkah jadi Sasaran Polres Gresik 

- Penulis

Rabu, 4 November 2026 - 14:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

GRESIK || JATIM MEDIA POLISI.COM 

Peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di wilayah Gresik utara menjadi sasaran razia Polres Gresik. Kali ini, petugas menyasar sebuah kafe di Desa Ngimbo, Kecamatan Ujungpangkah.

Dalam razia sekitar pukul 22.00 WIB tersebut, petugas mengamankan pemilik kafe berinisial M.M. (51). Polisi juga menyita ratusan botol minuman beralkohol berbagai merek yang diduga diperjualbelikan tanpa izin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang bukti yang diamankan di antaranya lima jeriken, delapan botol Took, tujuh botol Guinness ukuran besar, 16 botol Bintang kecil, sembilan botol Bintang besar, 12 botol Kawa Kawa ungu, sembilan botol Alexis hijau, tujuh botol bir draft, serta sekitar 240 botol minuman berbagai merek lainnya.

“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah Gresik utara,” ujar Kasatresnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani.

Dari hasil penindakan tersebut, pemilik kafe diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Kasus tersebut diproses melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring). Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti akan dilimpahkan kepada Satsamapta Polres Gresik untuk proses hukum lebih lanjut.

Polres Gresik juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga lingkungan dari peredaran miras ilegal maupun gangguan kamtibmas lainnya.

Warga yang mengetahui adanya tindak kriminalitas atau membutuhkan bantuan kepolisian dapat menghubungi Call Center Polri 110 atau layanan pengaduan Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.

Follow WhatsApp Channel mediapolisi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cegah Karhutla, Polsek Minas Intensifkan Patroli di Lahan Rawan Kebakaran Minas Barat
Polres Siak Amankan Oknum PNS di Kecamatan Mempura Atas Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur
Polsek Minas Pantau Tanaman Jagung Pipil Kelompok Tani Hijau Daun, Usia 70 Hari Capai Tinggi 170 Cm
Polsek Minas Cek Perkembangan Tanaman Jagung Pipil di Minas Timur, Usia Tanam Capai 103 Hari
Usia 75 Hari, Tanaman Jagung Pipil di Minas Barat Tumbuh Subur, Polsek Minas Terus Lakukan Pemantauan
Usia 100 Hari, Tanaman Jagung Pipil di Minas Timur Tumbuh Baik, Polsek Minas Lakukan Pengecekan
Polsek Minas Cek Perkembangan Jagung Pipil Usia 66 Hari di Mandiangin, Tinggi Tanaman Capai 150 Cm
Polres Gresik Ringkus 11 Tersangka Curanmor, Kapolres Langsung Kembalikan Motor Curian kepada Korban
Berita ini 2 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 14:35 WIB

Peredaran Ratusan Botol Miras Ilegal di Ujungpangkah jadi Sasaran Polres Gresik 

Rabu, 4 November 2026 - 07:44 WIB

Cegah Karhutla, Polsek Minas Intensifkan Patroli di Lahan Rawan Kebakaran Minas Barat

Selasa, 3 November 2026 - 17:47 WIB

Polres Siak Amankan Oknum PNS di Kecamatan Mempura Atas Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur

Selasa, 3 November 2026 - 04:19 WIB

Polsek Minas Cek Perkembangan Tanaman Jagung Pipil di Minas Timur, Usia Tanam Capai 103 Hari

Senin, 2 November 2026 - 08:07 WIB

Usia 75 Hari, Tanaman Jagung Pipil di Minas Barat Tumbuh Subur, Polsek Minas Terus Lakukan Pemantauan

Berita Terbaru