Polres Rohul Gelar Press Release, Bandar Narkoba di Rambah Ditangkap Dengan Sabu 2,03 Kilogram dan 246 Butir Ekstasi

- Penulis

Senin, 24 Agustus 2026 - 05:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

 

ROKAN HULU — Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si memimpin langsung press release pengungkapan kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di wilayah Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu. Dalam pengungkapan tersebut, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu mengamankan seorang pria berinisial A alias J (39) yang diduga berperan sebagai bandar narkotika.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Press release tersebut merupakan bagian dari penyampaian hasil pengungkapan perkara yang dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Rokan Hulu pada Rabu, 19 Agustus 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, di sebuah rumah di Desa Babussalam, Kecamatan Rambah.

Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti narkotika berupa 10 paket sabu dengan berat kotor keseluruhan mencapai 1.030 gram atau sekitar 1,03 kilogram serta 246 butir pil ekstasi dengan berat kotor 83,80 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu IPTU Dendy Gustianto, S.H., M.H., memimpin langsung tim opsnal dalam melakukan penangkapan setelah polisi memperoleh informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di sebuah rumah di Desa Babussalam.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan. Setelah petugas memperoleh informasi yang cukup dan memastikan keberadaan tersangka, tim melakukan penindakan di lokasi dan mengamankan A alias J.

Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 10 paket sabu yang dikemas menggunakan plastik klip bening serta 246 butir pil ekstasi.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba, di antaranya tiga pack plastik klip bening, satu buah tas washbag, satu kotak kaca pirex, tujuh buah lakban warna putih, tujuh gulung lakban warna putih, tiga unit telepon seluler serta satu unit sepeda motor Honda PCX warna hitam tanpa nomor polisi.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut berada dalam penguasaannya. Kepada penyidik, tersangka juga menerangkan bahwa barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial ND yang disebut berada di Provinsi Sumatera Utara.

Dari hasil pemeriksaan urine, tersangka dinyatakan positif mengandung metamfetamina. Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Rokan Hulu untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu IPTU Dendy Gustianto, S.H., M.H., menegaskan bahwa Polres Rokan Hulu tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika dan akan terus melakukan penindakan secara tegas. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Penindakan akan terus dilakukan secara tegas demi menjaga masyarakat Rokan Hulu dari bahaya narkotika,” tegasnya.

Diketahui, Sepanjang periode 1 Januari hingga 24 Agustus 2026, Polres Rokan Hulu telah berhasil mengungkap 188 kasus narkotika dengan mengamankan 233 tersangka, yang terdiri dari 222 laki-laki dan 11 perempuan, serta menyita barang bukti berupa 2.542,57 gram sabu, 180,50 gram ganja dan 293,25 butir ekstasi. Dari jumlah tersebut, terdapat 64 kasus kategori pengedar dan 124 kasus kategori perantara atau kurir. *(Humas Polres Rohul/ Atali Zebua,

Follow WhatsApp Channel mediapolisi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Rohul Ungkap Kasus Bandar Narkoba di Rambah Ditangkap Sejenis Sabu 1,03 Kilogram dan 246 Butir Ekstasi
Asap selimuti Kampar Diduga Kiriman dari Jambi, Ini Penjelasan BMKG
Dugaan Anggaran Irfom Poktan Lestari, dikuasai Pihak Luar, LIN Pandeglang Pertanyakan Legalitas Oknum Pengelola Anggaran
HUT ke- 81 RI, Binaan Polsek Kepenuhan Bagikan Kisah Perjuangan Jauhi Narkoba Edukasi Warga Kelurahan Kepenuhan Tengah
Pembangunan IRFOM di Desa Idaman Disorot, Warga Pertanyakan Transparansi Anggaran
Aksi Peleton Pemuda Dukung Revitalisasi Situ Cikedal Batal, Menuai Tanda Tanya
FORJA BANTEN PERTANYAKAN KINERJA KORCAM MENES DAN KSPPG TERKAIT DAPUR MBG TANPA IZIN
Polsek Tambusai Utara Tangkap Dua Pengedar Narkotika di Mahato, Sita Barang Bukti 22 Paket Sabu
Berita ini 14 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 06:06 WIB

Polres Rohul Ungkap Kasus Bandar Narkoba di Rambah Ditangkap Sejenis Sabu 1,03 Kilogram dan 246 Butir Ekstasi

Senin, 24 Agustus 2026 - 05:49 WIB

Polres Rohul Gelar Press Release, Bandar Narkoba di Rambah Ditangkap Dengan Sabu 2,03 Kilogram dan 246 Butir Ekstasi

Senin, 24 Agustus 2026 - 03:04 WIB

Asap selimuti Kampar Diduga Kiriman dari Jambi, Ini Penjelasan BMKG

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:10 WIB

Dugaan Anggaran Irfom Poktan Lestari, dikuasai Pihak Luar, LIN Pandeglang Pertanyakan Legalitas Oknum Pengelola Anggaran

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:05 WIB

HUT ke- 81 RI, Binaan Polsek Kepenuhan Bagikan Kisah Perjuangan Jauhi Narkoba Edukasi Warga Kelurahan Kepenuhan Tengah

Berita Terbaru

Kriminal dan Hukum

Asap selimuti Kampar Diduga Kiriman dari Jambi, Ini Penjelasan BMKG

Senin, 24 Agu 2026 - 03:04 WIB