Polsek Tambusai Utara Tangkap Dua Pengedar Narkotika di Mahato, Sita Barang Bukti 22 Paket Sabu

- Penulis

Senin, 10 Agustus 2026 - 05:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

ROKAN HULU MEDIA POLISI.COM

Komitmen Polres Rokan Hulu dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Jajaran Polsek Tambusai Utara berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan dua pria yang diduga terlibat sebagai pengedar di wilayah Dusun I Kuala Mahato, Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Rabu (6/8/2026).

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan perkebunan kelapa sawit Dusun I Kuala Mahato.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tambusai Utara AKP Heri Yuliardi, S.Tr.K., S.I.K., M.H. memerintahkan personelnya untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial J.I.(35).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah kotak permen yang berisi 22 paket narkotika jenis sabu siap edar dengan berat kotor keseluruhan 6,12 gram. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp2.261.000 yang diduga hasil transaksi narkotika, satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, alat hisap sabu (bong), kaca pireks, kartu ATM, dompet, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Dari hasil interogasi awal, J.I. mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial A.R.P (39). Berbekal keterangan tersebut, personel Polsek Tambusai Utara segera melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan A.R.P. di depan kediamannya di wilayah Rantau Kasai, Kecamatan Tambusai Utara.

Pemeriksaan lanjutan menemukan adanya bukti transaksi berupa dua kali transfer dana dari rekening milik J.I. kepada rekening atas nama inisial I.S yang datanya ditemukan pada telepon genggam milik A.R.P. Temuan tersebut kini masih didalami penyidik untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Hasil tes urine menunjukkan J.I. positif mengandung amphetamine (AMP), sedangkan A.R.P. dinyatakan negatif.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hulu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polsek Tambusai Utara mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari bahaya narkoba.

(Humas Polres Rohul/ Az,)*

Follow WhatsApp Channel mediapolisi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Permasalahan Limbah SPPG Saketi, FORJA Banten Dorong BGN Lakukan Audit dan Evaluasi Korcam
Wali Murid di Sukaresmi Ajukan Permohonan kepada Kepala BGN, Minta Sidak dan Audit Menyeluruh terhadap SPPG Cibungur
Konferensi pers Polres Rohul Ungkap Rangkaian Kasus Curanmor,Satu Unit Mobil L300 dan 5 Unit Sepeda Motor dikembalikan Kepada Korban
Dugaan Pernyataan Merendahkan Profesi Wartawan Berbuntut Panjang, Ketua Umum GWI: Hormati Kebebasan Pers
Ketua Umum GWI Bersama Jajaran DPD dan DPC GWI Banten Hadiri Pisah Sambut Kapolres Cilegon
Diduga Ketua Poktan Rangkap Jabatan sebagai Ketua UPKK Proyek Irigasi Perpompaan Desa Bama, Pengelolaan Dana APBN Rp155,7 Juta Disorot Publik
Dana Revitalisasi SMK Rinahasanah Jadi Sorotan, GOW-BANTEN Bongkar Dugaan Oknum Konsultan Ambil Keuntungan dan Desak Audit Total”
Sebuah Kios Warung Abal-Abal Menjual Bebas Obat Keras Daftar G, Respons APH Dinilai Sangat Lamban*
Berita ini 13 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 05:57 WIB

Polsek Tambusai Utara Tangkap Dua Pengedar Narkotika di Mahato, Sita Barang Bukti 22 Paket Sabu

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:18 WIB

Dugaan Permasalahan Limbah SPPG Saketi, FORJA Banten Dorong BGN Lakukan Audit dan Evaluasi Korcam

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:34 WIB

Wali Murid di Sukaresmi Ajukan Permohonan kepada Kepala BGN, Minta Sidak dan Audit Menyeluruh terhadap SPPG Cibungur

Selasa, 4 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Konferensi pers Polres Rohul Ungkap Rangkaian Kasus Curanmor,Satu Unit Mobil L300 dan 5 Unit Sepeda Motor dikembalikan Kepada Korban

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:34 WIB

Dugaan Pernyataan Merendahkan Profesi Wartawan Berbuntut Panjang, Ketua Umum GWI: Hormati Kebebasan Pers

Berita Terbaru