Satnarkoba Polres Gresik Tangkap Residivis Pengedar Sabu, Modalnya dari Uang Judi Online

- Penulis

Rabu, 19 Agustus 2026 - 10:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

GRESIK || JATIM MEDIA POLISI.COM

Satnarkoba Polres Gresik mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Panceng. Seorang pria berinisial EP (28), warga Desa Banyutengah,

Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik diamankan polisi dengan barang bukti delapan poket sabu seberat total sekitar 1,604 gram.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui, hasil penyelidikan mengungkap EP menggunakan uang dari judi online untuk membeli atau kulak sabu yang kemudian diedarkan kembali di wilayah Kecamatan Panceng.

EP ditangkap Tim Opsnal Satnarkoba Polres Gresik pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Penangkapan dilakukan di rumah tersangka di Desa Banyutengah, Kecamatan Panceng, Gresik.

“Saat ini Polres Gresik melalui Satnarkoba Polres Gresik sedang melaksanakan ops tumpas dari tanggal 12 sampai tanggal 23 Agustus dari Satnarkoba Polres Gresik mengamankan seorang penyalahguna narkoba inisial EP warga Banyutengah, Panceng, dengan barang bukti 8 klip sabhu seberat Netto 1,604 gram, uang sebesar 2.390.000, 1 timbangan elektrik dan 1 buah hp merk iphone.

Setelah dilakukan penyelidikan dari bukti hp tersangka terindikasi judi online,” beber Wakapolres Gresik Kompol Shabda Purusha Putra.

Wakapolres Gresik Kompol Shabda Purusha menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Panceng. Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap EP di rumahnya.

Berdasarkan penyelidikan dari Sat Reskrim Polres Gresik, terungkap Tersangka EP mengaku sudah bermain judi online sejak tahun 2024.

“Tepatnya 3 bulan setelah keluar dari penjara, Dan EP mengaku beberapa kali membeli sabu dari hasil judol dan biasanya melakukan depo kisaran 250-350 ribu di 5 website judol yang berbeda, EP juga pernah beberapa kali menggadaikan motornya dan uang hasil gadai tersebut digunakan untuk depo di situs judol dalam bermain judol tersangka EP menang kisaran 1 – 2 juta, FP mengaku menyisihkan uangnya untuk membeli sabu,” imbuhnya.

Selanjutnya Polres Gresik melakukan penyelidikan kepada bandar judi online.

Polres Gresik mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba serta judi online. Masyarakat Kabupaten Gresik dapat langsung menghubungi saluran WhatsApp Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006 atau melalui Call Center 110.

Follow WhatsApp Channel mediapolisi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Minas Barat Pantau Pertumbuhan Jagung Pipil Usia 40 Hari
Bhabinkamtibmas Minas Jaya Cek Jagung Pipil Usia 23 Hari di Area Agro Wisata Telago
Tanaman Jagung Pipil Usia 91 Hari di Rantau Bertuah Tumbuh hingga 2,1 Meter, Masuk Tahap Pra Panen
Polsek Minas Pantau Jagung Program Ketahanan Pangan di Minas Jaya, Usia 22 Hari Tumbuh Subur
Polsek Minas Pantau Perkembangan Jagung Pipil di Minas Timur, Tanaman Usia 70 Hari Tumbuh Baik
Jagung Pipil Usia 69 Hari di Minas Timur Tumbuh Baik, Polisi Dorong Perawatan Berkelanjutan
Jagung Pipil Kelompok Tani Hijau Daun di Minas Tumbuh hingga 50 Cm, Polsek Minas Lakukan Pengecekan
2 Pelaku Curanmor Dihadiahi Timah Panas, Kapolres Gresik Kembalikan Motor Milik Korban
Berita ini 17 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 04:36 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Minas Barat Pantau Pertumbuhan Jagung Pipil Usia 40 Hari

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:26 WIB

Bhabinkamtibmas Minas Jaya Cek Jagung Pipil Usia 23 Hari di Area Agro Wisata Telago

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:51 WIB

Tanaman Jagung Pipil Usia 91 Hari di Rantau Bertuah Tumbuh hingga 2,1 Meter, Masuk Tahap Pra Panen

Kamis, 1 Oktober 2026 - 05:20 WIB

Polsek Minas Pantau Jagung Program Ketahanan Pangan di Minas Jaya, Usia 22 Hari Tumbuh Subur

Kamis, 1 Oktober 2026 - 04:41 WIB

Polsek Minas Pantau Perkembangan Jagung Pipil di Minas Timur, Tanaman Usia 70 Hari Tumbuh Baik

Berita Terbaru