Sambangi Lokasi Pembunuhan Gajah, Kapolda Riau Tegaskan Scientific Crime Investigation dalam Pengusutan Kasus

- Penulis

Minggu, 8 Februari 2026 - 02:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Media polisi com, Pelalawan-Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan turun langsung ke lokasi penemuan gajah sumatera yang mati dibunuh di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Sabtu (7/2/2026).

Kehadiran Kapolda Riau tersebut untuk memastikan penanganan kasus pembunuhan satwa dilindungi itu diusut secara serius, terukur, dan tuntas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di lokasi kejadian, Irjen Herry menyampaikan duka mendalam dan keprihatinan atas peristiwa yang menimpa gajah sumatera tersebut. Ia menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar persoalan hukum biasa, melainkan peristiwa yang melukai rasa keadilan publik dan nilai kemanusiaan.

“Pertama, saya menyampaikan duka yang sangat dalam dan keprihatinan atas peristiwa pembunuhan salah satu gajah liar yang terjadi beberapa hari yang lalu. Gajah adalah satwa yang dilindungi undang-undang dan memiliki peran penting bagi ekosistem Riau,” ujar Irjen Herry di hadapan wartawan.

Ia mengungkapkan, sejak peristiwa itu terjadi hingga Jumat (6/2/2026) malam, dirinya menerima banyak pesan, kritik, dan kecaman dari berbagai pihak, tidak hanya dari masyarakat Riau, tetapi juga dari berbagai daerah di Indonesia.

“Saya menerima banyak masukan, kritik, bahkan kecaman. Dan saya memahami kemarahan serta kepedihan publik. Karena peristiwa ini bukan peristiwa biasa, melainkan peristiwa yang sangat luar biasa dan menyayat rasa keadilan,” tegasnya.

Lulusan Akpol 1996 ini menegaskan, Polda Riau berdiri sejalan dengan suara publik. Negara tidak boleh kalah oleh kejahatan terhadap satwa dilindungi dan lingkungan hidup.

Oleh karena itu, Polda Riau berkomitmen menindak tegas para pelaku, baik individu maupun jaringan, sesuai hukum yang berlaku.

Penanganan kasus ini dilakukan secara terpadu dan kolaboratif oleh Polda Riau bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Polres Pelalawan, serta Satuan Brimob Polda Riau.

Sejak laporan pertama diterima pada 2 Februari 2026, tim gabungan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) secara menyeluruh.

Dari hasil pemeriksaan awal di lapangan, ditemukan fakta bahwa bangkai gajah berada dalam posisi duduk, bagian kepala terputus, dan kedua gading hilang, yang menguatkan dugaan kuat adanya tindak pidana perburuan satwa dilindungi.

Petugas juga menemukan dua potongan logam proyektil peluru, yang mengindikasikan gajah tersebut ditembak sebelum dibantai.

Kapolda Riau menegaskan, penyelidikan kasus ini dilakukan dengan pendekatan Scientific Crime Investigation (SCI) untuk memastikan seluruh proses berbasis bukti ilmiah dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami menggunakan metode scientific crime investigation. Sampel tanah, darah, jaringan biologis, dan barang bukti lainnya telah diamankan dan dianalisis secara forensik. Kami ingin memastikan proses hukum berjalan transparan, objektif, dan akuntabel,” jelasnya.

Pendekatan SCI tersebut akan menjadi fondasi utama penegakan hukum, termasuk penerapan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta ketentuan pidana lain yang relevan.

Dalam kesempatan itu, Kapolda Riau juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait peristiwa tersebut.

“Kami mengharapkan partisipasi masyarakat. Sekecil apa pun informasi yang dimiliki, sangat berarti untuk mengungkap pelaku. Kejahatan ini tidak boleh dibiarkan. Pelaku, baik individu maupun jaringan, harus kita cari dan kita tuntut dengan hukum yang seadil-adilnya,” tegasnya.

Dalam rombongan Kapolda Riau turut hadir Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Hasyim Risahondua, Komandan Satuan Brimob Polda Riau Kombes Ketut Gede Adi Wibawa, Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, serta perwakilan BBKSDA Riau.

*Melindungi Tuah, Menjaga Marwah*

Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.
Kabid Humas Polda Riau

E-Mail: humaspolda_riau1@gmail.com
No. HP : 0816-1385-779 atau 0821-6900-6766
FB: Bid Humas Polda Riau, ( Atali,z)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediapolisi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dinas TPHP Banggai Ciptakan Kebun Percontohan Sebagai Ajang Edukasi Bagi Para Pelajar
dr. Anang Wahyu Januardi, Sp.KJ Jelaskan Perbedaan Rasa Takut Dan Kecemasan Di Podcast PKRS RSUD Luwuk
Musyawarah Penataan Peradaban Makam Syeh Quro, Laskar Agung dan Disdik Bahas Legalitas serta Pelestarian Budaya
Pemerintah Kecamatan Patia Laksanakan Kegiatan Sertijab dan Jumpa-Lepas
Sinergi Lintas Sektoral, Kelurahan Karaton Tata Kawasan Bahu Jalan demi Ketertiban Umum
Sinergi Lintas Sektoral, Kelurahan Karaton Tata Kawasan Bahu Jalan demi Ketertiban Umum
Desak Bupati Konawe dan Sekda Konawe, Masyarakat Siap Demonstrasi Terkait Tapal Batas Pondidaha–Amongedo
Wujudkan Integritas, Bapas Kelas II Bogor Deklarasikan Ikrar Zero Pungli dan Narkoba
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 01:39 WIB

Dinas TPHP Banggai Ciptakan Kebun Percontohan Sebagai Ajang Edukasi Bagi Para Pelajar

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:54 WIB

dr. Anang Wahyu Januardi, Sp.KJ Jelaskan Perbedaan Rasa Takut Dan Kecemasan Di Podcast PKRS RSUD Luwuk

Senin, 4 Mei 2026 - 11:06 WIB

Musyawarah Penataan Peradaban Makam Syeh Quro, Laskar Agung dan Disdik Bahas Legalitas serta Pelestarian Budaya

Rabu, 29 April 2026 - 08:51 WIB

Pemerintah Kecamatan Patia Laksanakan Kegiatan Sertijab dan Jumpa-Lepas

Selasa, 28 April 2026 - 06:12 WIB

Sinergi Lintas Sektoral, Kelurahan Karaton Tata Kawasan Bahu Jalan demi Ketertiban Umum

Berita Terbaru