Penegakan Hukum PETI Bulangita, Polres Pohuwato Amankan 3 Excavator

- Penulis

Minggu, 24 Mei 2026 - 03:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Pohuwato-mediapolisi.com, Polres Pohuwato melalui Satreskrim bersama personel gabungan sabtu kemarin 23 Mei 2026 melaksanakan penertiban terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang menggunakan alat berat di Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Minggu (24/05/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pohuwato IPTU Renly Turangan, S.H bersama Kasat Samapta IPTU Bartel Tamboto, S.H setelah menerima laporan masyarakat terkait adanya aktivitas pertambangan ilegal di wilayah tersebut.

Dalam kegiatan penertiban, polisi menemukan tiga unit alat berat jenis excavator yang sedang beroperasi di lokasi pertambangan emas tanpa izin, masing-masing excavator merek JCB, SUMITOMO dan DOOSAN.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain alat berat, polisi mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa mesin alkon, pipa, selang, karpet penyaring material, alat dulang, alat komunikasi HT, serta material tanah yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal.

Dari lokasi penindakan, polisi turut mengamankan seorang operator excavator merek JCB berinisial JM (20), warga Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara. Sementara operator alat berat lainnya melarikan diri saat petugas tiba di lokasi.

Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Renly Turangan, S.H menegaskan bahwa Polres Pohuwato berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas PETI yang merusak lingkungan dan melanggar ketentuan perundang-undangan.

“Kegiatan penertiban ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat Desa Bulangita dan Desa Teratai yang terdampak banjir serta lumpur akibat aktivitas pertambangan emas tanpa izin di wilayah tersebut. Polres Pohuwato berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas PETI yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat,” ujar Kasat Reskrim

Selain itu, Satreskrim Polres Pohuwato saat ini terus melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap operator alat berat yang melarikan diri, termasuk melakukan pendalaman terhadap pemilik alat berat, pemilik lokasi, maupun pihak yang diduga sebagai pemodal dalam aktivitas PETI tersebut.

Para pelaku dapat dijerat Undang-Undang Minerba Pasal 158 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Pohuwato guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Polres Pohuwato juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal serta segera melaporkan kepada layanan 110 apabila menemukan adanya aktivitas PETI.

 

( Idrak )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediapolisi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Konstitusi Tegas:Tanah Milik Yang Menggarap,Bukan Milik Negara Kecuali Ditelantarkan
Bhabinkamtibmas Minas Jaya Cek Lahan Jagung Pipil Program Ketahanan Pangan Kuartal II
Bhabinkamtibmas Minas Jaya Cek Lahan Jagung Pipil Program Ketahanan Pangan Kuartal II
Komisi III DPRD, H.Tajeri Minta Perda Kelembagaan Adat Dayak Segera Disahkan
Polsek Minas Tinjau Kesiapan Lahan Jagung Pipil 1,5 Hektare di Kampung Rantau Bertuah
Polsek Minas Pantau Perkembangan Jagung Program Ketahanan Pangan, Tanaman Tumbuh Subur di Usia 24 Hari
Mediasi 28/2/ 2025 Di Polres Barito Utara Mandul, Diduga PT NPR Menipulasi Data Untuk Garap Lahan Warga
Perjalanan Terhambat di Pos Lampanang PT BEK, Anak Sakit Kelaparan hingga Rombongan Nikahan Tertahan 5 Jam
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 04:36 WIB

Konstitusi Tegas:Tanah Milik Yang Menggarap,Bukan Milik Negara Kecuali Ditelantarkan

Selasa, 9 Juni 2026 - 03:56 WIB

Bhabinkamtibmas Minas Jaya Cek Lahan Jagung Pipil Program Ketahanan Pangan Kuartal II

Selasa, 9 Juni 2026 - 03:49 WIB

Bhabinkamtibmas Minas Jaya Cek Lahan Jagung Pipil Program Ketahanan Pangan Kuartal II

Selasa, 9 Juni 2026 - 02:20 WIB

Komisi III DPRD, H.Tajeri Minta Perda Kelembagaan Adat Dayak Segera Disahkan

Senin, 8 Juni 2026 - 04:18 WIB

Polsek Minas Tinjau Kesiapan Lahan Jagung Pipil 1,5 Hektare di Kampung Rantau Bertuah

Berita Terbaru