Penegakan Hukum PETI Bulangita, Polres Pohuwato Amankan 3 Excavator

- Penulis

Minggu, 24 Mei 2026 - 03:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Pohuwato-mediapolisi.com, Polres Pohuwato melalui Satreskrim bersama personel gabungan sabtu kemarin 23 Mei 2026 melaksanakan penertiban terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang menggunakan alat berat di Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Minggu (24/05/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pohuwato IPTU Renly Turangan, S.H bersama Kasat Samapta IPTU Bartel Tamboto, S.H setelah menerima laporan masyarakat terkait adanya aktivitas pertambangan ilegal di wilayah tersebut.

Dalam kegiatan penertiban, polisi menemukan tiga unit alat berat jenis excavator yang sedang beroperasi di lokasi pertambangan emas tanpa izin, masing-masing excavator merek JCB, SUMITOMO dan DOOSAN.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain alat berat, polisi mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa mesin alkon, pipa, selang, karpet penyaring material, alat dulang, alat komunikasi HT, serta material tanah yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal.

Dari lokasi penindakan, polisi turut mengamankan seorang operator excavator merek JCB berinisial JM (20), warga Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara. Sementara operator alat berat lainnya melarikan diri saat petugas tiba di lokasi.

Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Renly Turangan, S.H menegaskan bahwa Polres Pohuwato berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas PETI yang merusak lingkungan dan melanggar ketentuan perundang-undangan.

“Kegiatan penertiban ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat Desa Bulangita dan Desa Teratai yang terdampak banjir serta lumpur akibat aktivitas pertambangan emas tanpa izin di wilayah tersebut. Polres Pohuwato berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas PETI yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat,” ujar Kasat Reskrim

Selain itu, Satreskrim Polres Pohuwato saat ini terus melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap operator alat berat yang melarikan diri, termasuk melakukan pendalaman terhadap pemilik alat berat, pemilik lokasi, maupun pihak yang diduga sebagai pemodal dalam aktivitas PETI tersebut.

Para pelaku dapat dijerat Undang-Undang Minerba Pasal 158 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Pohuwato guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Polres Pohuwato juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal serta segera melaporkan kepada layanan 110 apabila menemukan adanya aktivitas PETI.

 

( Idrak )

Follow WhatsApp Channel mediapolisi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Barito Utara Diimbau Waspada, Hindari Anak-anak Bermain dan Mandi di Sungai Barito
Polsek Minas Pantau Pertumbuhan Jagung Pipil Usia Lima Hari di Minas Barat
Dicek Wakapolsek Minas, Jagung Pipil di Rantau Bertuah Tumbuh Subur
Merasa Dilecehkan Korban YN Laporkan Pelaku ke Polresta Pekanbaru 
Fungsi & Tugas BPD Hanya Pengawasan & Penampungan Aspirasi — Bukan Urusan Kompensasi Perusahaan
Jagung Poktan Dahlia Kuning Program Ketahanan Pangan Nasional Tumbuh Subur, Polsek Minas Lakukan Pemantauan
Bhabinkamtibmas Polsek Minas Selalu Rutin Cek Perkembangan Jagung Program Ketahanan Pangan Nasional di Minas Jaya
Bhabinkamtibmas Polsek Minas Rutin Pantau Pertumbuhan Jagung Pipil Program Ketahanan Pangan Nasional di Minas Timur
Berita ini 4 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 14:51 WIB

Warga Barito Utara Diimbau Waspada, Hindari Anak-anak Bermain dan Mandi di Sungai Barito

Selasa, 1 September 2026 - 03:23 WIB

Polsek Minas Pantau Pertumbuhan Jagung Pipil Usia Lima Hari di Minas Barat

Selasa, 1 September 2026 - 02:57 WIB

Dicek Wakapolsek Minas, Jagung Pipil di Rantau Bertuah Tumbuh Subur

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:23 WIB

Fungsi & Tugas BPD Hanya Pengawasan & Penampungan Aspirasi — Bukan Urusan Kompensasi Perusahaan

Senin, 31 Agustus 2026 - 09:46 WIB

Jagung Poktan Dahlia Kuning Program Ketahanan Pangan Nasional Tumbuh Subur, Polsek Minas Lakukan Pemantauan

Berita Terbaru