Karawang | Mediapolisi.com-Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemanfaatan dan Pelestarian Lingkungan Hidup (Komnas PPLH) Kabupaten Karawang menggelar audiensi dan silaturahmi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang, Rabu (28/1/2026) pagi, di Kantor DLH Karawang.
Audiensi yang telah diajukan melalui surat permohonan tertanggal 22 Januari 2026 tersebut bertujuan membahas pengelolaan sampah di Kabupaten Karawang secara komprehensif dari hulu ke hilir.
Pembahasan mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Perda Kabupaten Karawang Nomor 9 Tahun 2023 tentang Bank Sampah, serta Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun demikian, dalam pertemuan yang berlangsung kondusif dan penuh semangat kolaborasi tersebut, Kepala DLH Kabupaten Karawang tidak hadir. Audiensi diwakili oleh sejumlah kepala bidang dan staf teknis DLH. Sementara itu, rombongan Komnas PPLH DPD Karawang dipimpin langsung oleh Ketua Terpilih Abdul Majid, S.Ag., MM, didampingi Sekretaris Ujang Nurali, S.Pd.I, serta jajaran pengurus dan anggota.
Selama lebih dari dua jam diskusi, Komnas PPLH menyampaikan sejumlah poin krusial, antara lain temuan lapangan terkait tantangan pengelolaan sampah di tingkat desa dan kelurahan, khususnya dalam hal pemilahan sampah, sistem pengumpulan, serta keterbatasan kapasitas Bank Sampah Unit (BSU).
Selain itu, Komnas PPLH juga mengusulkan penguatan kemitraan antara Bank Sampah Induk (BSI) dengan pelaku usaha daur ulang dan produsen, peningkatan pengawasan serta evaluasi kinerja bank sampah sebagaimana diatur dalam Pasal 15–16 Perda Nomor 9 Tahun 2023, serta mendorong DLH segera menerbitkan Peraturan Bupati sebagai aturan turunan Perda tersebut, terutama terkait tata kelola BSU dan skema insentif bagi unit yang berkinerja baik.
Meski audiensi dinilai produktif, Ketua Komnas PPLH DPD Karawang menyampaikan kekecewaan secara elegan atas ketidakhadiran Kepala DLH.
“Kami sangat menghargai waktu dan respons jajaran DLH yang hadir. Namun sebagai mitra strategis dalam pengelolaan sampah berbasis masyarakat, kehadiran Kepala DLH sangat penting untuk memperkuat komitmen bersama dan mempercepat realisasi kebijakan,” ujar Abdul Majid.
Sebagai tindak lanjut, Komnas PPLH DPD Karawang menyatakan akan segera mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPRD Kabupaten Karawang dalam waktu dekat.
Langkah ini diambil untuk memastikan isu pengelolaan sampah menjadi prioritas program daerah, sejalan dengan amanat Pasal 4 ayat (2) Perda Nomor 2 Tahun 2025 yang menegaskan peran aktif masyarakat dalam perlindungan lingkungan hidup.
“Kami bukan lawan, tapi mitra. Kami siap bekerja sama, bukan saling menyalahkan. Yang kami butuhkan adalah political will dan executive action,” pungkas Abdul Majid.
[Red]>
Penulis : Indra prayoga utama
Editor : INDRA PRAYOGA UTAMA
Sumber Berita: PPLH DPD KARAWANG















