PN Barito Utara Akan Kembali Sidang Lapangan, Akibat PT NPR Bayar Lahan Ke Oknum Kades Digugat Warga

- Penulis

Selasa, 27 Januari 2026 - 08:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

 

Barito Utara –
Sengketa lahan tambang batubara di wilayah Desa Karendan dan Desa Muara Pari, Kecamatan Lahei Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalim danantan Tengah antara Prianto dan PT. Nusa Persada Resources (NPR) terus bergulir dimeja hijau.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang gugatan perdata Prianto, terhadap PT. NPR berlanjut dengan agenda sidang lapangan. Hakim memutuskan untuk melakukan pembuktian lokasi pada 4-6 Februari 2026 dengan melibatkan Badan Pertanahan Negara (BPN). Semua biaya sidang lapangan akan ditanggung oleh penggugat, Prianto.

Sidang perdata dipimpin oleh hakim ketua Sugianor SH dan 2 hakim anggota lainya yaitu M. Riduansyah SH dan Khoirun Naja SH memutuskan bahwa agenda selanjutnya kita akan lakukan sidang lapang. Tutup Sugianor dengan ketik palu tiga kali.

Ditempat yang sama Prianto, penggugat, menyampaikan bahwa lahan seluas 1.800 Ha yang digugat bukanlah miliknya sendiri, melainkan milik masyarakat pengelola ladang berpindah yang termasuk dalam segel gugatan. Ia sangat senang dengan putusan hakim untuk melaksanakan sidang lapangan, karena ingin membuktikan bahwa lokasi sengketa bukanlah hutan, melainkan kebun masyarakat.

Selain itu pembayaran terhadap kepala desa itu dinilai menodai keadilan kerna tidak sesuai dengan hasil sosialisasi PT NPR sebelumnya yang menyatakan bahwa taliasih akan dibayar melalui rekening masing-masing pengelola lahan. Ujar Prianto yang senada dengan Ardian Pratomo SH, (Buyamin Rekan) kuasa hukumnya, menjelaskan bahwa mereka telah mengajukan alat bukti surat keterangan tanah sebagai bukti hak kelola yang sah atas lahan tersebut. Sidang lapangan dengan BPN akan menentukan status lokasi sengketa. Harapan mereka, PT. NPR harus membayar ganti rugi tanam tumbuh dan hak kelola jika terbukti ladang berpindah.

HISON, salah satu pemilik lahan dan kuasa dari beberapa masyarakat, sangat menyayangkan pembayaran tali asih yang dilakukan PT. NPR melalui Kepala Desa Karendan dan Kepala Desa Muara Pari. Ia menyatakan bahwa pembayaran tersebut cacat hukum karena tidak melibatkan pemilik lahan yang sebenarnya.

HISON menegaskan bahwa ia dan masyarakat lainnya memiliki hak kelola lahan yang jelas dan sah, namun tidak pernah menerima tali asih. Ia juga mempertanyakan keberadaan kelompok Kepala Desa Muara Pari yang disebut-sebut sebagai penerima tali asih, padahal tidak ada di lokasi tersebut.

“Negara hukum, bukan negara kesepakatan,” tegas HISON, menuntut keadilan bagi masyarakat yang hak-haknya telah dirampas.

Pada kesempatan yang sama Alexander Nali SH, penasehat hukum PT. NPR, menyatakan bahwa selaku tergugat mereka hanya mengikuti alur proses hukum dengan menyampaikan dokumen-dokumen alat bukti. Mereka juga akan mempersiapkan saksi-saksi untuk sidang selanjutnya.

Sebagai informasi, Kasus tersebut bermula pada tanggal 26 Maret 2025 PT. NPR memberikan Tali Asih atas lahan seluas 140 Hektar dengan nilai tali asih sebesar 25 juta per hektar. Kemudian Tali asih tersebut ditransfer ke Kepala Desa Karendan Rp. 2.612.500.000 dan ke Kades Muara Pari sebesar Rp. 2.137.500.000.

Prianto menolak Tali Asih karena antara PT. NPR dan Pemilik lahan belum memiliki kesepakatan mengenai besaran tali asih, Lalu pihak perusahaan tidak terima atas penolakan, PT. NPR kemudian melaporkan Prianto ke Polres Barito Utara dengan Laporan Polisi nomor LP/B/23/IV/SPKT/POLRES BARUT/POLDA KALTENG tanggal 11 April 2025. Atas laporan tersebut prianto ditahan selama 4 bulan.

Kepada awak media, Prianto selaku terdakwa melalui kuasa Hukumnya Buyamin Saiman SH menyampaikan pada tanggal 27 Oktober 2025 berkas (penyidikan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Barito Utara dan pada Tanggal 14 November 2025 berkas telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Muara Teweh untuk disidangkan.

“Lalu pada tanggal 24 November 2025 sidang pertama diselenggarakan oleh Pengadilan Negeri Muara Teweh, serta pada tanggal 23 Desember 2025 Majelis Hakim menyampaikan Putusan sela yang pada pokoknya menyatakan bahwa persidangan ditangguhkan karena beririsan dengan perkara perdata yang juga diselesaikan pada 29/pdt.G/2025/PN.Mtw, “ ucapnya.

Buyamin Saiman SH menyatakan berdasarkan data dari Sistem Informasi Kehutanan, PT. NPR hanya memiliki 1 IPPKH yaitu IPPKH SK.100/Menlhk/Setjen/PLA.0/2/2020 tanggal 10 februari 2020 seluas 864,44 hektar yang lokasinya jauh dari Desa Karendan, Lahei, Barito Utara.
“Dan dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa dasar laporan bukan IPPKH 100 melainkan IPPKH SK.681/MENLHK/SETJEN/PLA.O/6/2023 tanggal 26 Juni 2023 berdasarkan Penetapan Kawasan Hutan nomor Nomor: SK.718/Menhut-11/2014 tanggal 29 Agustus 2014 tentang Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Timur dan Provinsi Kalimantan Utara, “ jelas kuasa Hukum Prianto tersebut.

Kuasa Hukum Prianto tersebut juga menegaskan penetapan Kawasan Hutan nomor SK.529/Menhut-II/2012 tentang Perubahan atas keputusan menteri pertanian nomor 759/KPTS/UM/10/1982 tentang Penunjukan Areal Hutan di Wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah seluas ± 15.300.000 ha sebagai kawasan hutan.

“Bahwa terdakwa Prianto Alias Pri Bin Samsuri bersama-sama dengan saksi Aslianor, saksi Daham, saksi Bardan, saksi Alek, dan saksi Hadry pada bulan Juli sampai dengan bulan Agustus 2024 bertempat di Desa Muara Pari Kecamatan Lahel Kabupaten Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah, “ tegas Buyamin Saiman SH. (Red tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediapolisi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dukung Gerakan Indonesia Asri, Polres Bitung Gelar Aksi Bersih Pesisir Tanjung Ria
*Polres Rokan Hulu Gagalkan Transaksi Sabu 39,80 Gram di Kebun Karet Kepenuhan, Dua Pengedar Diamankan* Media polisi com , Rokan Hulu – Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat kotor 39,80 gram di wilayah Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pengedar. Pengungkapan kasus ini terjadi pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di areal kebun karet yang berada di Kelurahan Kepenuhan Tengah, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu. Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.k., M.Si Melalui Kasat Narkoba IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H. menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada Senin (9/2/2026). Informasi tersebut menyebutkan bahwa lokasi kebun karet tersebut kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika. “Menindaklanjuti informasi itu, kami perintahkan tim Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan. Pada Rabu sore, tim yang dipimpin Aipda Ronaldi berhasil mengamankan dua orang tersangka di lokasi,” ujar IPTU Dendy. Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial LAS (33) dan inisial S (43). Keduanya diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di wilayah Kabupaten Rokan Hulu. Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka berperan sebagai pengedar. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 38 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, dua unit telepon genggam, satu unit timbangan digital, uang tunai sebesar Rp1.860.000, serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika. “Total berat kotor sabu yang diamankan mencapai 39,80 gram,” jelasnya. Kedua tersangka mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial H, yang diduga berada di wilayah Kecamatan Tambusai Utara. Petugas sempat melakukan pengejaran terhadap terduga pemasok tersebut, namun yang bersangkutan belum berhasil diamankan. Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamina. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana berat. “Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hulu dan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi,” tutup IPTU Dendy. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut. *(Az)*
Puluhan Rumah Pasar Lama Di pekan Tebih Hangus Dilalap Api
Haul Maqom Syekh Quro Pulobata ke-167, Warga Pulokalapa Gelar Arak-Arakan dan Pengajian
Puluhan Rumah Pasar Lama Dipekan Tebih Hangus Dilahap Api
Puluhan Rumah di kota lama Pekan Tebih Hangus Di lalap Api
Yayat Hidayatullah Terpilih Aklamasi di Muscab XII, Siap Transformasikan GAPENSI Karawang
Wakapolda Riau
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 18:52 WIB

*Polres Rokan Hulu Gagalkan Transaksi Sabu 39,80 Gram di Kebun Karet Kepenuhan, Dua Pengedar Diamankan* Media polisi com , Rokan Hulu – Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat kotor 39,80 gram di wilayah Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pengedar. Pengungkapan kasus ini terjadi pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di areal kebun karet yang berada di Kelurahan Kepenuhan Tengah, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu. Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.k., M.Si Melalui Kasat Narkoba IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H. menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada Senin (9/2/2026). Informasi tersebut menyebutkan bahwa lokasi kebun karet tersebut kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika. “Menindaklanjuti informasi itu, kami perintahkan tim Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan. Pada Rabu sore, tim yang dipimpin Aipda Ronaldi berhasil mengamankan dua orang tersangka di lokasi,” ujar IPTU Dendy. Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial LAS (33) dan inisial S (43). Keduanya diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di wilayah Kabupaten Rokan Hulu. Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka berperan sebagai pengedar. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 38 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, dua unit telepon genggam, satu unit timbangan digital, uang tunai sebesar Rp1.860.000, serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika. “Total berat kotor sabu yang diamankan mencapai 39,80 gram,” jelasnya. Kedua tersangka mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial H, yang diduga berada di wilayah Kecamatan Tambusai Utara. Petugas sempat melakukan pengejaran terhadap terduga pemasok tersebut, namun yang bersangkutan belum berhasil diamankan. Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamina. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana berat. “Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hulu dan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi,” tutup IPTU Dendy. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut. *(Az)*

Kamis, 12 Februari 2026 - 06:38 WIB

Puluhan Rumah Pasar Lama Di pekan Tebih Hangus Dilalap Api

Kamis, 12 Februari 2026 - 04:47 WIB

Haul Maqom Syekh Quro Pulobata ke-167, Warga Pulokalapa Gelar Arak-Arakan dan Pengajian

Kamis, 12 Februari 2026 - 03:31 WIB

Puluhan Rumah Pasar Lama Dipekan Tebih Hangus Dilahap Api

Kamis, 12 Februari 2026 - 03:04 WIB

Puluhan Rumah di kota lama Pekan Tebih Hangus Di lalap Api

Berita Terbaru