Usai Penelusuran Miras Ilegal, Wartawan Jadi Korban Kekerasan dan Pengeroyokan

- Penulis

Sabtu, 27 Desember 2025 - 05:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

SERANG// Mediapolisi.Com Usai penelusuran dugaan peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kramatwatu, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, pada Rabu malam, (24/12/2025) sekira pukul 18.34 kini berujung tindak kekerasan.

Seorang wartawan media online Bungas Banten berinisial (JK ) menjadi korban pengeroyokan brutal oleh sekelompok orang saat menjalankan tugas jurnalistiknya, Jumat (26/12/2025).

Peristiwa terjadi di Lio Bata Kampung Cayur-Kemuning, Desa Lebak Wana, lokasi yang disebut-sebut kerap menjadi tempat penjualan Oplosan minuman keras berjenis Arak Ciu tanpa merek.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan keterangan korban, awal kedatangannya disambut secara normal oleh pemilik usaha miras berinisial (S).

Namun situasi berubah drastis setelah korban menyampaikan identitasnya sebagai wartawan.

Tak lama kemudian, seorang pria berinisial (AT) datang sambil membawa senjata tajam jenis golok dan menunjukkan sikap mengancam.

Ketegangan pun berlangsung ricuh hingga akhirnya korban diserang secara bersama-sama oleh para pelaku sekitar 10 orang yang diketahui merupakan rekan dari anak pemilik usaha miras tersebut.

Korban mengaku dipukul, dicekik, dan dianiaya hingga mengalami luka serius memar di kepala dan sekujur tubuh serta nyeri di bagian tenggorokan dan bibirnya pecah akibat pukulan keras.

“Selain kekerasan fisik, korban juga mengalami perampasan barang, termasuk tas, kartu identitas pers (KTA), jaket yang rusak akibat ditarik secara paksa, serta handphone yang dirampas dan rekaman video dihapus.

Merasa menjadi korban tindak pidana serius, JK kemudian menjalani visum di RSUD dr. Drajat Prawiranegara, Serang, sebelum secara resmi melaporkan peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan ke Polresta Serang Kota Polda Banten

Laporan korban telah diterima dan kini dalam penanganan pihak kepolisian.  “Saya datang untuk bekerja sebagai wartawan, bukan mencari masalah. Tapi justru saya dianiaya dan dikeroyok. Saya berharap hukum ditegakkan seadil-adilnya,” Ungkap JK.

Kasus ini menyoroti dua persoalan serius sekaligus, yakni dugaan peredaran miras ilegal serta ancaman kekerasan terhadap kebebasan pers, sudah jelas ini melawan hukum.

Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas para pelaku kekerasan dan menindak dugaan pelanggaran hukum yang terjadi di lokasi Kramatwatu tersebut.

Dasar Hukum Terkait Peredaran Miras :

“Peredaran minuman beralkohol di Indonesia diatur secara ketat. Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, disebutkan bahwa minuman beralkohol hanya boleh diproduksi dan diedarkan oleh pelaku usaha yang memiliki izin resmi dan diketahui badan pom.

Peredaran tanpa izin merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Pasal 300 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan bahwa:

> Barang siapa dengan sengaja menjual atau memberikan minuman yang memabukkan kepada orang lain sehingga membahayakan, diancam pidana penjara paling lama satu tahun atau denda.

Sementara Pasal 492 KUHP mengatur bahwa:

> Barang siapa dalam keadaan mabuk mengganggu ketertiban umum dapat dikenakan pidana kurungan atau denda.

Di sisi lain, tindakan kekerasan terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (1) yang menjamin kemerdekaan pers dan Pasal 18 ayat (1) yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menghambat atau menghalangi kerja pers.

Kekerasan terhadap wartawan merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip kebebasan pers dan mencederai hak publik atas informasi.

Aparat penegak hukum diharapkan bertindak profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu dalam menegakkan hukum.

( Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediapolisi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Somasi Massal Dilayangkan, Operasional Theater Night Mart Karawang Terancam Disetop Permanen
Silaturahmi Lebaran, Media Prioritas TV Pererat Kebersamaan dan Optimisme Berkembang di Karawang
Aliansi Ormas Islam Karawang Sidak Theatre Nightmart, Pastikan Tanpa Miras dan Aktivitas Maksiat
Kabiro Media Anti Korupsi Agus Silalahi Wafat, Insan Pers Berduka
Tokoh Senior KPU Karawang Emay Ahmad Maehi Wafat, Sosok Pemersatu yang Bersahaja
Pemdes Panimbangjaya Lakukan Pembiaran, Pasang Bendera Robek dan Kusam
Satgas Gulbencal Kodam I/BB Bersihkan SDN 100704 Hutagodang, Sekolah Kembali Digunakan
Dapur MBG Desa Pasirgadung – Patia Jadi Sorotan, Menu Minim Dinilai Tidak Seimbang dengan Anggaran
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 03:36 WIB

Somasi Massal Dilayangkan, Operasional Theater Night Mart Karawang Terancam Disetop Permanen

Senin, 30 Maret 2026 - 19:36 WIB

Silaturahmi Lebaran, Media Prioritas TV Pererat Kebersamaan dan Optimisme Berkembang di Karawang

Sabtu, 28 Maret 2026 - 15:39 WIB

Aliansi Ormas Islam Karawang Sidak Theatre Nightmart, Pastikan Tanpa Miras dan Aktivitas Maksiat

Sabtu, 28 Maret 2026 - 03:26 WIB

Kabiro Media Anti Korupsi Agus Silalahi Wafat, Insan Pers Berduka

Minggu, 22 Maret 2026 - 12:04 WIB

Tokoh Senior KPU Karawang Emay Ahmad Maehi Wafat, Sosok Pemersatu yang Bersahaja

Berita Terbaru