Medianpisi.com
Bitung – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kota Bitung menindaklanjuti laporan dugaan tindak pencurian yang terjadi di lapak milik Ibu Erni Dehi yang berlokasi di Pasar Girian, Kota Bitung. Lapak tersebut diketahui berdiri di atas lahan milik Pemerintah Kota Bitung.
Peristiwa dugaan pencurian tersebut telah dilaporkan secara resmi ke Kepolisian Resor (Polres) Bitung dan tercatat dengan Nomor Laporan Polisi: STTLP/B/989/XII/2025/SPKT/Polres Bitung.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas arahan Direksi Perumda Pasar Kota Bitung, Rahmat Alo Pulukadang, selaku Pengawas Pasar perumda Kota Bitung, telah melakukan koordinasi langsung di lapangan sebagai bentuk respons cepat terhadap laporan tersebut. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas peristiwa yang terjadi, sekaligus sebagai wujud komitmen Perumda Pasar Kota Bitung dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada seluruh pedagang di lingkungan pasar.
Sehubungan dengan kejadian tersebut, Perumda Pasar Kota Bitung mengambil kebijakan untuk menghentikan sementara kegiatan penjagaan malam yang dilakukan secara mandiri oleh pihak-pihak tertentu di lingkungan Pasar Girian yang merupakan aset milik Pemerintah Kota Bitung.
Kebijakan ini diambil setelah adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran ketentuan, antara lain konsumsi minuman keras saat bertugas di dalam area pasar, serta adanya indikasi pungutan yang tidak sesuai dengan aturan. Disebutkan bahwa pedagang yang tidak mengikuti kegiatan penjagaan malam dikenakan biaya sebesar Rp50.000 per orang, serta diwajibkan menyediakan konsumsi bagi petugas jaga.
Sebagai langkah penataan dan peningkatan sistem keamanan, Perumda Pasar Kota Bitung akan mengambil alih sepenuhnya pengelolaan pengamanan pasar melalui pembentukan Pos Penjagaan Resmi Pasar Girian. Sistem pengamanan ini nantinya akan dilaksanakan secara terstruktur, terkoordinasi, dan sesuai dengan ketentuan resmi yang ditetapkan oleh Perumda Pasar Kota Bitung, dengan melibatkan unsur keamanan yang berwenang.
Selain itu, Perumda Pasar Kota Bitung juga mendorong dan mendukung aparat kepolisian untuk menindaklanjuti proses hukum atas laporan dugaan pencurian tersebut secara profesional, objektif, dan transparan, guna memberikan kepastian hukum serta menjaga kondusivitas lingkungan pasar.
Melalui langkah-langkah ini, Perumda Pasar Kota Bitung menegaskan komitmennya untuk meningkatkan tata kelola pasar yang baik, menjunjung tinggi etika pelayanan publik, serta menciptakan lingkungan pasar yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh pedagang maupun masyarakat. {Red}















