Mediapolisi.com
Bitung |Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung melakukan wawancara administrasi kependudukan terhadap seorang warga yang berdomisili di pesisir pantai Dodik, Kelurahan Wangurer, Kota Bitung. Wawancara ini merupakan bagian dari pemeriksaan resmi terkait dugaan adanya hubungan garis keturunan dengan PFDS.
Tim Imigrasi yang turun langsung ke lokasi dipimpin oleh Chandra Purnama Pontoh, bersama beberapa personel pemeriksa administrasi keimigrasian. Mereka menemui dan melakukan pengumpulan keterangan terhadap Ibu Marcelina Macpal dan putrinya, Helen Manico, sebagai pihak keluarga yang dimintai keterangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proses wawancara dilakukan melalui pendalaman informasi langsung dari warga bersangkutan, disertai pengecekan dokumen keluarga yang dimiliki. Pihak Imigrasi menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan prosedur standar, bukan bentuk penilaian terhadap identitas atau asal-usul seseorang.
“Pelayanan kami selalu mengedepankan etika, serta berdasarkan bukti dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar salah satu petugas Imigrasi Bitung saat ditemui terpisah.

Dalam proses tersebut, petugas mengedepankan pendekatan persuasif serta menjaga kerahasiaan data pribadi yang diperoleh. Imigrasi juga menekankan bahwa wawancara administratif bertujuan melindungi hak legal warga, bukan untuk memberi stigma terkait latar belakang keluarga atau status keturunan.
Melalui kegiatan wawancara dan pemeriksaan dokumen, Imigrasi berharap data kependudukan tersusun secara akurat sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman terkait status keturunan, hak administratif, maupun perlindungan hukum bagi warga negara.
Wartawati: Sartika Manuel















