Kadinkes Kab. Pandeglang Tanggapi Persoalan Terkait Oknum Nakes UPT. Puskesmas Patia Yang di Nilai Arogan

- Penulis

Selasa, 21 Oktober 2025 - 09:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

PANDEGLANG//MEDIAPOLISI.Com Warga di Kecamatan Patia, Kabupaten Pandeglang, Banten, mengeluhkan pelayanan kesehatan di UPT. Puskesmas Patia yang dinilai kurang ramah terhadap pasien. Keluhan ini muncul setelah seorang warga, Sabda, mengalami kejadian tidak menyenangkan saat mendampingi anaknya berobat, pada Selasa (21/10/2025).

Kepada media, Sabda menuturkan bahwa istrinya, (SY), mendaftarkan dua anak mereka untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dengan menggunakan Kartu Keluarga seperti biasanya. Namun, kali ini (SY) dimintai untuk membayar biaya pelayanan sebesar Rp.24.000 oleh petugas pendaftaran.

“Biasanya kami tidak pernah diminta bayar karena pakai BPJS. Jadi karena saya penasaran, saya tanya ke suami apakah BPJS kami sudah tidak aktif,” ujar SY kepada media.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Merasa curiga, Sabda kemudian memeriksa status kepesertaan BPJS keluarganya melalui BPJS Kesehatan Care Center 165, dan hasilnya menunjukkan bahwa kartu BPJS mereka masih aktif. Sabda pun meminta istrinya untuk kembali menanyakan supaya lebih akurat kepada petugas di bagian BPJS Puskesmas Patia guna memastikan hal tersebut.

Namun, menurut keterangan Sabda, respon yang diterima istrinya dari petugas tersebut justru tidak menyenangkan. Petugas yang disebut sebagai bidan MRA itu malah memberikan tanggapan dengan nada tinggi dan terkesan memarahi, bukan menjelaskan.

“Perlu diketahui bahwa ini bukan tentang persoalan pembayaran akan tetapi Istri saya hanya bertanya baik-baik untuk memastikan BPJS masih aktif atau tidak, kan kalo memang sudah tidak actif saya akan urus kembali, eh tapi istri saya malah dimarahi di depan umum, seolah petugas tersebut tidak merasa salah, padahal menurut sabda petugas tersebut lalai atau kurang teliti dalam bekerja sebagai pelayan kesehatan. Tentu saya sangat kecewa, karena petugas seharusnya melayani, bukan membentak,” ungkap Sabda dengan nada kesal.

Sabda menilai bahwa perilaku petugas tersebut tidak mencerminkan sikap sebagai pelayan masyarakat, terlebih di fasilitas kesehatan yang seharusnya memberikan rasa nyaman bagi pasien.

Atas kejadian ini, Sabda meminta Kepala UPT. Puskesmas Patia, Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang, hingga Dinas Kesehatan Provinsi Banten untuk memberikan pembinaan kepada oknum bidan tersebut agar memahami etika pelayanan publik.

Ia juga berencana untuk mengirimkan surat audiensi kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang serta Komisi IV DPRD Kabupaten Pandeglang guna menindaklanjuti persoalan ini.

“Kami tidak ingin kejadian seperti ini terulang lagi kepada pasien lain. Petugas kesehatan harus bisa bersikap sopan, sabar, dan melayani dengan hati,” tegas Sabda.

Kepala UPT Puskesmas Patia, Nuraeni, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa dirinya sedang berada di rumah sakit dan menyarankan konfirmasi kepada Bidan Koordinator Puskesmas tersebut.

“Waalaikumsalam, mohon maaf…saya lagi di RS, Kalau memang perlu konfirmasi yang jelas datang aja ke Puskesmas sekarang hubungi bu bidan Lilis, bidan kordinator,” jawabnya singkat.

Sementara itu, Bidan Kordinator Puskesmas Patia, Lilis, hingga berita ini ditayangkan belum memberikan penjelasan apapun terkait persoalan tersebut.

Kasus ini menambah sorotan terhadap pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik di sektor kesehatan, khususnya di tingkat fasilitas kesehatan primer seperti puskesmas. Masyarakat berharap, pelayanan kesehatan di Patia dapat lebih humanis dan sesuai dengan semangat “melayani, bukan dilayani.

Selain itu Hj. Eniyati, SKM., M.Kes (Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang) setelah dimitai tanggapannya lewat chat whatsapnya kepada media mengatakan, “Bahwa Nakes tidak boleh jutek, tidak boleh arogan, harus bisa melayani dengan hati, menghargai semua pasien dan memberikan pelayanan dengan baik, cepat, tepat dan berkualitas”. Dan untuk tenaga kesehatan tersebut akan menjadi catatan dan akan dilakukan pembinaan serius buat Ibu,” singkat Hj. Eniyati (Kadinkes) Pandeglang.

( Hru/ Ujang.P )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediapolisi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kucing Peliharaan Warga Tewas Diduga Ditabrak Pengendara di Perumahan Taman Palumbon Asri
Pedagang Es Teler Enak di Kampung Pulokalapa, Cantik dan Ramah!
Warga Bendasari Gotong Royong Renovasi Mushola Nurul Huda Sambut Ramadhan
*Polres Rokan Hulu Gagalkan Transaksi Sabu 39,80 Gram di Kebun Karet Kepenuhan, Dua Pengedar Diamankan* Media polisi com , Rokan Hulu – Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat kotor 39,80 gram di wilayah Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pengedar. Pengungkapan kasus ini terjadi pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di areal kebun karet yang berada di Kelurahan Kepenuhan Tengah, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu. Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.k., M.Si Melalui Kasat Narkoba IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H. menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada Senin (9/2/2026). Informasi tersebut menyebutkan bahwa lokasi kebun karet tersebut kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika. “Menindaklanjuti informasi itu, kami perintahkan tim Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan. Pada Rabu sore, tim yang dipimpin Aipda Ronaldi berhasil mengamankan dua orang tersangka di lokasi,” ujar IPTU Dendy. Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial LAS (33) dan inisial S (43). Keduanya diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di wilayah Kabupaten Rokan Hulu. Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka berperan sebagai pengedar. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 38 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, dua unit telepon genggam, satu unit timbangan digital, uang tunai sebesar Rp1.860.000, serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika. “Total berat kotor sabu yang diamankan mencapai 39,80 gram,” jelasnya. Kedua tersangka mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial H, yang diduga berada di wilayah Kecamatan Tambusai Utara. Petugas sempat melakukan pengejaran terhadap terduga pemasok tersebut, namun yang bersangkutan belum berhasil diamankan. Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamina. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana berat. “Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hulu dan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi,” tutup IPTU Dendy. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut. *(Az)*
Puluhan Rumah Pasar Lama Di pekan Tebih Hangus Dilalap Api
Sambangi Lokasi Pembunuhan Gajah, Kapolda Riau Tegaskan Scientific Crime Investigation dalam Pengusutan Kasus
Gangguan Pelayanan, PERUMDAM Kabupaten Banggai Perbaiki Jaringan.
Hendak Sholat Jum’at Si Jago merah haguskan 4. Rumah warga, Surat-Suratan Kendaraan ikut terbakar
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 06:59 WIB

Kucing Peliharaan Warga Tewas Diduga Ditabrak Pengendara di Perumahan Taman Palumbon Asri

Sabtu, 14 Februari 2026 - 05:51 WIB

Pedagang Es Teler Enak di Kampung Pulokalapa, Cantik dan Ramah!

Jumat, 13 Februari 2026 - 13:55 WIB

Warga Bendasari Gotong Royong Renovasi Mushola Nurul Huda Sambut Ramadhan

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:21 WIB

*Polres Rokan Hulu Gagalkan Transaksi Sabu 39,80 Gram di Kebun Karet Kepenuhan, Dua Pengedar Diamankan* Media polisi com , Rokan Hulu – Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat kotor 39,80 gram di wilayah Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pengedar. Pengungkapan kasus ini terjadi pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di areal kebun karet yang berada di Kelurahan Kepenuhan Tengah, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu. Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.k., M.Si Melalui Kasat Narkoba IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H. menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada Senin (9/2/2026). Informasi tersebut menyebutkan bahwa lokasi kebun karet tersebut kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika. “Menindaklanjuti informasi itu, kami perintahkan tim Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan. Pada Rabu sore, tim yang dipimpin Aipda Ronaldi berhasil mengamankan dua orang tersangka di lokasi,” ujar IPTU Dendy. Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial LAS (33) dan inisial S (43). Keduanya diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di wilayah Kabupaten Rokan Hulu. Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka berperan sebagai pengedar. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 38 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, dua unit telepon genggam, satu unit timbangan digital, uang tunai sebesar Rp1.860.000, serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika. “Total berat kotor sabu yang diamankan mencapai 39,80 gram,” jelasnya. Kedua tersangka mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial H, yang diduga berada di wilayah Kecamatan Tambusai Utara. Petugas sempat melakukan pengejaran terhadap terduga pemasok tersebut, namun yang bersangkutan belum berhasil diamankan. Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamina. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana berat. “Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hulu dan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi,” tutup IPTU Dendy. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut. *(Az)*

Kamis, 12 Februari 2026 - 06:38 WIB

Puluhan Rumah Pasar Lama Di pekan Tebih Hangus Dilalap Api

Berita Terbaru