Dukung Pelestarian Budaya Lokal, PT. Pelni Cabang Luwuk Meriahkan Lomba Layang-Layang “Burung Alok-Alok”

- Penulis

Minggu, 12 Oktober 2025 - 08:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

MEDIAPOLISI.COM

Luwuk – Dalam rangka memeriahkan kegiatan budaya lokal dan mempererat hubungan dengan masyarakat, PT. Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) Cabang Luwuk turut ambil bagian dalam Lomba Layang-Layang Tradisional “Burung Alok-Alok” yang digelar di Lapangan Bola Mitra Buana, Minggu, 12 Oktober 2025.

Keikutsertaan Pelni Luwuk menjadi bentuk nyata dukungan terhadap pelestarian kearifan lokal, sekaligus mendorong semangat positif di tengah masyarakat. Tim Pelni Luwuk tampil mencolok dengan layang-layang khas berlogo PT. Pelni.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala PT. Pelni Cabang Luwuk, Rachmat Hidayat, menyampaikan bahwa partisipasi ini tidak hanya soal kompetisi, tetapi sebagai wujud kepedulian terhadap tradisi.

Kami sangat antusias ikut serta dalam lomba layang-layang ‘Burung Alok-Alok’ ini. Tradisi ini adalah kekayaan budaya yang harus kita jaga bersama. Selain menjadi hiburan rakyat, kegiatan ini memperkuat ikatan silaturahmi antara Pelni dan warga Luwuk, khususnya masyarakat Nambo,” ujar Rachmat.

Layang-layang yang diterbangkan tim Pelni Luwuk berhasil menarik perhatian dewan juri dan penonton. Dalam kategori [Sebutkan kategori di sini, misalnya: Keindahan Desain atau Kestabilan Terbang], tim ini sukses menerbangkan layang-layang secara stabil dan estetis di langit Nambo.

Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama tim yang solid dan dukungan penuh dari seluruh insan Pelni Luwuk. Semoga semangat kebersamaan ini terus terbang tinggi, seperti ‘Burung Alok-Alok’ di angkasa, membawa Pelni semakin dekat dengan masyarakat,” tambah Rachmat.

Melalui kegiatan ini, PT. Pelni Cabang Luwuk menegaskan komitmennya untuk tidak hanya fokus pada pelayanan pelayaran, tetapi juga aktif dalam kegiatan sosial dan budaya yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Banggai. (Oro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediapolisi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dukung Gerakan Indonesia Asri, Polres Bitung Gelar Aksi Bersih Pesisir Tanjung Ria
*Polres Rokan Hulu Gagalkan Transaksi Sabu 39,80 Gram di Kebun Karet Kepenuhan, Dua Pengedar Diamankan* Media polisi com , Rokan Hulu – Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat kotor 39,80 gram di wilayah Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pengedar. Pengungkapan kasus ini terjadi pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di areal kebun karet yang berada di Kelurahan Kepenuhan Tengah, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu. Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.k., M.Si Melalui Kasat Narkoba IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H. menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada Senin (9/2/2026). Informasi tersebut menyebutkan bahwa lokasi kebun karet tersebut kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika. “Menindaklanjuti informasi itu, kami perintahkan tim Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan. Pada Rabu sore, tim yang dipimpin Aipda Ronaldi berhasil mengamankan dua orang tersangka di lokasi,” ujar IPTU Dendy. Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial LAS (33) dan inisial S (43). Keduanya diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di wilayah Kabupaten Rokan Hulu. Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka berperan sebagai pengedar. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 38 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, dua unit telepon genggam, satu unit timbangan digital, uang tunai sebesar Rp1.860.000, serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika. “Total berat kotor sabu yang diamankan mencapai 39,80 gram,” jelasnya. Kedua tersangka mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial H, yang diduga berada di wilayah Kecamatan Tambusai Utara. Petugas sempat melakukan pengejaran terhadap terduga pemasok tersebut, namun yang bersangkutan belum berhasil diamankan. Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamina. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana berat. “Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hulu dan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi,” tutup IPTU Dendy. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut. *(Az)*
Puluhan Rumah Pasar Lama Di pekan Tebih Hangus Dilalap Api
Haul Maqom Syekh Quro Pulobata ke-167, Warga Pulokalapa Gelar Arak-Arakan dan Pengajian
Puluhan Rumah Pasar Lama Dipekan Tebih Hangus Dilahap Api
Puluhan Rumah di kota lama Pekan Tebih Hangus Di lalap Api
Yayat Hidayatullah Terpilih Aklamasi di Muscab XII, Siap Transformasikan GAPENSI Karawang
Wakapolda Riau
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 18:52 WIB

*Polres Rokan Hulu Gagalkan Transaksi Sabu 39,80 Gram di Kebun Karet Kepenuhan, Dua Pengedar Diamankan* Media polisi com , Rokan Hulu – Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat kotor 39,80 gram di wilayah Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pengedar. Pengungkapan kasus ini terjadi pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di areal kebun karet yang berada di Kelurahan Kepenuhan Tengah, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu. Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.k., M.Si Melalui Kasat Narkoba IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H. menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada Senin (9/2/2026). Informasi tersebut menyebutkan bahwa lokasi kebun karet tersebut kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika. “Menindaklanjuti informasi itu, kami perintahkan tim Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan. Pada Rabu sore, tim yang dipimpin Aipda Ronaldi berhasil mengamankan dua orang tersangka di lokasi,” ujar IPTU Dendy. Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial LAS (33) dan inisial S (43). Keduanya diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di wilayah Kabupaten Rokan Hulu. Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka berperan sebagai pengedar. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 38 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, dua unit telepon genggam, satu unit timbangan digital, uang tunai sebesar Rp1.860.000, serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika. “Total berat kotor sabu yang diamankan mencapai 39,80 gram,” jelasnya. Kedua tersangka mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial H, yang diduga berada di wilayah Kecamatan Tambusai Utara. Petugas sempat melakukan pengejaran terhadap terduga pemasok tersebut, namun yang bersangkutan belum berhasil diamankan. Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamina. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana berat. “Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hulu dan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi,” tutup IPTU Dendy. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut. *(Az)*

Kamis, 12 Februari 2026 - 06:38 WIB

Puluhan Rumah Pasar Lama Di pekan Tebih Hangus Dilalap Api

Kamis, 12 Februari 2026 - 04:47 WIB

Haul Maqom Syekh Quro Pulobata ke-167, Warga Pulokalapa Gelar Arak-Arakan dan Pengajian

Kamis, 12 Februari 2026 - 03:31 WIB

Puluhan Rumah Pasar Lama Dipekan Tebih Hangus Dilahap Api

Kamis, 12 Februari 2026 - 03:04 WIB

Puluhan Rumah di kota lama Pekan Tebih Hangus Di lalap Api

Berita Terbaru