Karawang –MEDIAPOLISI.COM- Proses pelayanan pemecahan sertifikat tanah di Kantor ATR/BPN Kabupaten Karawang kembali menuai sorotan. Sejumlah masyarakat mengeluhkan buruknya pelayanan yang lambat, tidak jelas, bahkan diduga sarat dengan praktik pungutan liar (pungli).
Seorang warga mengaku sudah mengajukan pendaftaran pemecahan sertifikat tanah sejak November 2024. Namun hingga September 2025, proses yang diajukan belum juga selesai. Berdasarkan aplikasi Sentuh Tanahku, terakhir kali berkasnya tercatat pada Februari 2025 dengan status masih berada di petugas pemetaan.
“Proses pemecahan sertifikat tanah mandek hampir setahun. Pelayanan di BPN Karawang sangat buruk. Kami sebagai masyarakat berharap agar pelayanan segera diperbaiki dan tidak lagi memperlambat pengurusan legalitas tanah,” keluh warga tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih jauh, praktisi hukum Asep Nugraha, S.H., menyoroti adanya dugaan praktik pungli yang sudah menjadi rahasia umum di lingkungan BPN Karawang. Menurutnya, masyarakat kerap dimintai uang atau tip oleh oknum pegawai agar proses pengajuan legalitas tanahnya bisa segera dipercepat.
“Persoalan pengurusan legalitas tanah di BPN Karawang sudah lama menjadi masalah serius. Mulai dari birokrasi yang berbelit hingga munculnya pungutan liar. Padahal sertifikat tanah adalah dokumen penting yang memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah,” tegas Asep.
Dugaan praktik pungli dan lambannya pelayanan ini semakin menambah keresahan masyarakat, terutama di tengah kebutuhan kepastian hukum terkait kepemilikan tanah. Publik pun mendesak agar Kementerian ATR/BPN segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja kantor ATR/BPN Karawang.
[Agus]>















