BITUNG | MEDIAPOLISI.COM
(17/8) – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bitung menyelenggarakan Upacara Pemberian Remisi bagi warga binaan, Sabtu (17/8).
Upacara berlangsung khidmat dan dihadiri langsung oleh Wali Kota Bitung, Hengki Honandar, serta Wakil Wali Kota Bitung, Randito Maringka, yang secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi kepada perwakilan warga binaan. Turut hadir pula jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Forum Koordinasi Lintas Sektoral, serta pejabat struktural Lapas Bitung.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tahun ini, sebanyak 241 orang warga binaan menerima Remisi Umum (RU). Selain itu, terdapat 254 orang yang mendapatkan Remisi Dasawarsa (RD), dengan 13 orang di antaranya langsung dinyatakan bebas.
Selain remisi, warga binaan juga menerima sertifikat pelatihan keterampilan hasil kerja sama Lapas dengan Balai Latihan Kerja (BLK) dan BP3, yang diserahkan secara simbolis oleh Wali Kota Bitung.
Dalam sambutannya, Wali Kota menegaskan bahwa remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas.
Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga tanda kepercayaan negara. Jadikan ini sebagai motivasi untuk terus memperbaiki diri dan siap kembali ke tengah masyarakat,” ujar Wali Kota Bitung.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Bitung, Kuhen, menyampaikan apresiasi atas dukungan penuh Pemerintah Kota Bitung dan seluruh stakeholder. Ia menegaskan bahwa pemberian remisi umum dan remisi dasawarsa setiap HUT RI menjadi bukti nyata bahwa sistem pemasyarakatan menempatkan pembinaan sebagai jalan utama untuk mengembalikan warga binaan ke masyarakat secara terhormat. Sof















