
Penyaluran uang taliasih senilai Rp. 4,75 Miliyar dari PT. Nusa Persada Rescues kepada 2 oknum Kepala Desa Karendan dan Kepala Desa Muara Pari Di Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara kini masih menjadi misteri ancaman hukum dalam dugaan penggelapan hak warga pengelola lahan yang sebenarnya tidak mendapatkan uang taliasih namun lahan mereka sudah digarap tanpa ijin pemilik atau pengelola
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Diketahui sebelumnya sebagaimana berita acara yang dibuat pada tanggal, 26 Maret 2025 di Mapolres Barito Utara, diketahui Kapolsek Kecamatan Lahei dan Kapolres Barito Utara, uang sebantak 4,75 M. dibagi menjadi 2 bagian yaitu 55 % atau sebanyak Rp. 2, 6 M lebih untuk Rek kepala Desa Karendan dan 45% atau sebanyak Rp.2,1 M lebih untuk MA kepala desa Muara Pari selaku penerima transferan dari PT. NPR, Namun uangnya tidak disampaikan sesuai nama-nama yang tertuang dalam daftar LS dari PT NPR.
Trisno, salah seorang warga masyarakat asli Desa Muara Pari 11/8/2025 kepada media ini menyampaikan, “Lahan Kelola saya masuk dalam kelompok BPK. Hison dan ada dalam LS. pemberian taliasih dari PT. NPR 98, M2 yang sepertinya uang lnya diberikan kepada kepala Desa Muara Pari kerna terdaftar dalam Ls. An. Yik & Any tapi namun saya tidak menerima uang tersebut tapi lahan saya yang digarap. Ujar Trisno
Dalam kelompok yang memberikan kuasa kepada BPK. Hison itu ada beberapa orang kami masyarakat desa Muara Pari yang selama beberapa tahun memiliki lahan kelola disana tidak pernah tau dan tidak pernah mengetahui adanya lahan kelola milik ..&Any atau kelompok kepala Desa MA, jikapun ada berarti kami menduga itu adalah kelompok Piktip atau berkas rekayasa kerna yang ada daftar namanya hanya kelompok Kepala desa dan keluarganya sendiri kerna Aji Mumpung artinya mumpung kekuasaan ada ditangan kepala desa.
“Kan kami juga masyarakat Muara Pari, tidak pernah tau ada lahan kelola kelompok kepada desa disana. kerna menurut pakta dan keterangan dilokasi sekalipun kami masyarakat muara peri jika itu termasuk wilayah desa Karendan berarti kami membuat Atministrasi ke pemerintah desa Karendan, kerna awalnya dilokasi kami masyarakat aman-aman saja. Begitu ada investasi PT. NPR lalu ada pembentukan Tim Pripikasi sehingga saat itu kelompok kepala desa kami, atau kepala desa Muara Pari hadir untuk komplin bahwa itu wilayah desa Muara Pari bahkan hak kami masyarakat desa Muara Pari yang jelas ada disana juga dirampas dengan kekuasaan selaku kepala desa yang kami duga mereka merekayasa membuat kelompok Piktip An. Yik & Any kerna Aji Mumpung Cap kepala desa ada ditangan mereka. Terang Trisno sedikit senyum
Untuk kepastian hukumnya makanya saya laporkan ke Kapolres yang memiliki kewenangan untuk memeriksa dugaan kelompok Piktip dan dugaan pengelapan uang taliasih lahan kelola saya. Tutup Trisno yang didampingi oleh Gusti Adiansyah selaku kuasa pendamping dari DPC. GPD-Alur Barito Kecamatan Lahei (Tim red)















